Deskripsi Masalah Getok Harga & Biaya Jasa

Akhir-akhir ini beredar video singkat menceritakan tentang seorang pembeli yang terkejut. Ia kaget karena setelah selesai makan ternyata harga makanannya sangat mahal. Ada juga video singkat yang menceritakan tentang seseorang yang hendak mengganti oli motor di sebuah bengkel. Tetapi, pihak bengkel justru melakukan perbaikan tanpa seizin pemilik motor dan meminta biaya yang cukup fantastis. Tidak adanya transparansi dan kesepakatan sebelum melakukan transaksi kerap menjadikan para konsumen merasa tertipu. Mereka harus membayar produk atau jasa yang terlanjur mereka gunakan dengan harga yang tidak masuk akal.

Harus Ada Transparansi Antara Kedua Belah Pihak

Di dalam konsep muamalah, semua aspek terkait transaksi telah para ulama rumuskan dengan sempurna demi tercapainya tujuan utama transaksi. Transaksi bertujuan memenuhi kebutuhan satu sama lain dengan saling ridlo, sebagaimana sabda Nabi  Muhammad SAW  إنما البيع عن تراض  (Tujuan jual beli adalah agar saling ridlo). Oleh karena itu, jika terjadi perselisihan dalam sebuah transaksi, maka pasti para pelaku transaksi tidak sesuai dengan konsep muamalah.

Salah satu syarat transaksi yang harus terpenuhi dalam konsep muamalah adalah adanya transparansi antara kedua belah pihak. Termasuk di antaranya adalah penyebutan harga di dalam akad. Ketika ada seseorang yang melakukan transaksi tanpa menyebutkan harga maka transaksi tersebut terbilang fasid (tidak sah).

أسنى المطالب في شرح روض الطالب (2/ 124)

(وإذا قال بعتك بلا ثمن) أو ولا ثمن لي عليك (فقبل لم يكن هبة) اعتبارا باللفظ ولا بيعا لاختلال الصيغة برفع آخرها أولها. (وهل يضمنه) القابل (بالقبض وجهان) قال ابن الصباغ إن اعتبرنا اللفظ ضمن أو المعنى فلا (أو) قال (بعتك وسكت) عن الثمن فقبل لم يكن هبة نظرا للفظ ولا بيعا لعدم ذكر الثمن فهو بيع فاسد. فإذا قبض القابل المبيع (ضمنه) فيرده إن كان باقيا وبدله إن كان تالفا.

BACA JUGA :  Pakai Minyak Wangi Menyengat, Apakah Tetap Disunnahkan?

Transaksi yang fasid (tidak sah) tidak menuntut kedua belah pihak harus memenuhi konsekuensi transaksi tersebut. Jika konsumen sudah terlanjur menggunakan produk sebelum ada kesepakatan harga, maka ia tidak berkewajiban membayar produk sesuai harga yang penjual tentukan. Namun konsumen hanya berkewajiban membayar ganti rugi atas produk yang ia gunakan dengan harga umumnya pada saat itu.

العزيز شرح الوجيز المعروف بالشرح الكبير ط العلمية (4/ 385)

قال الغزالي: ثم يرد عين المبيع عند التفاسخ إن كان قائما. وإلا فقيمته عند التلف اعتبارا بقيمته يوم التلف على الأصح.

Begitu juga jika pihak penyedia layanan jasa memberikan layanan tanpa persetujuan atau izin terlebih dahulu, sebagaimana pihak bengkel yang melakukan perbaikan tanpa persetujuan pemilik motor, maka konsumen tidak berkewajiban membayar biaya layanan. Bahkan jika pihak penyedia jasa melakukan tindakan yang merugikan, konsumen berhak menuntut ganti rugi.

1
2
3
Artikulli paraprakSahabat Salman al-Farisi r.a.
Artikulli tjetërIjtihad, Kajian, dan Analisis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini