Getok Harga & Biaya Jasa Termasuk Perkara Batil
Sebagaimana kita ketahui, Allah telah melarang segala bentuk pengambilan hak orang lain dengan cara yang batil melalui beberapa ayat di dalam al-Quran. Di antaranya pada Surat An-Nisa’ ayat 29, Allah menyebutkan larangan tersebut bersandingan dengan larangan bunuh diri. Bahkan, Allah mengancam orang-orang yang melakukan hal tersebut dengan ancaman api neraka.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30) [النساء: 29 – 30]
Oleh karena itu, para pelaku transaksi seharusnya memahami dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi atau keterbukaan dalam setiap transaksi tanpa ada unsur penipuan atau pengelabuhan terhadap konsumen sebagaimana telah dirumuskan oleh para ulama salaf. Dengan begitu akan tercipta transaksi sehat yang dapat memenuhi kebutuhan satu sama lain tanpa ada pihak yang merasa dirugikan dan terhindar dari dosa besar yang berujung pada panasnya api neraka.
Sekian dan Semoga bermanfaat.
Sumber : Kajian BIM (Badan Intelektual Muhadloroh), Lembaga Pendidikan Muhadloroh PP. Al-Anwar 1 Sarang


