Dalam kerangka hukum perkawinan di Indonesia, perceraian tidak diposisikan sebagai tindakan yang bebas dilakukan atas dasar kehendak sepihak, melainkan sebagai langkah terakhir yang ditempuh secara hati-hati, terukur, dan berlandaskan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (khususnya Pasal 39–41), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta diperkaya oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketiga instrumen tersebut menegaskan bahwa perceraian hanya sah apabila terjadi setelah upaya perdamaian tidak berhasil, dan didasarkan pada alasan-alasan yang sah secara hukum.

Alasan-alasan yang dikualifikasikan sebagai dasar sah perceraian menurut UU Perkawinan dan KHI terangkum sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih berat
  3. Salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa izin selama 2 tahun berturut-turut
  4. Sering terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak dan tidak ada harapan untuk rukun lagi
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain
  6. Salah satu pihak mendapat cacat berat atau penyakit yang berimbas terbengkalainya kewajiban suami ataupun istri
  7. Suami melanggar ta’liq talak
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Berbagai alasan tersebut, semuanya didasari oleh suatu konstruksi normatif yang berupaya menjaga keseimbangan antara idealitas tujuan perkawinan dan realitas dinamika kehidupan rumah tangga. Perkawinan dalam perspektif hukum tidak hanya dimaknai sebagai ikatan formal, tetapi juga sebagai relasi etis yang menuntut adanya tanggung jawab, kepercayaan, dan keberlangsungan fungsi keluarga.

Pertanyaan:

  1. Apakah perilaku seperti zina, kecanduan alkohol atau judi, serta bentuk-bentuk penyimpangan lainnya bisa menjadi legitimasi untuk membolehkan gugatan perceraian?

Jawaban:

Mengenai UU Perkawinan dan KHI yang mengatur alasan-alasan sebagai dasar gugatan perceraian bisa dibenarkan menurut madzhab malikiyah,

BACA JUGA :  Sulam Bedak Menurut Hukum Islam

Tambahan catatan dari para mushohhih: sedangkan pasal yang mengatur perceraian (talak suami kepada istri) harus di depan hakim tidak dapat dibenarkan.

Uraian:

Negara telah membuat dasar atau alasan diperbolehkannya perceraian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan & Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang kemudian diperjelas dan disesuaikan dalam Komplikasi Hukum Islam (KHI).

Mengenai hal tersebut dalam Islam ulama memiliki sudut pandang yang berbeda-beda:

  1. Syafi’iyah: Alasan perceraian yang bisa dibenarkan itu berdasarkan 5 perkara:
    1. Impoten
    2. Melalui Hakamain (حكمين)
    3. Sumpah Ila’
    4. Tidak mampu membayar mahar atau nafaqoh
    5. Perkawinan yang terlaksana melalui wali masing-masing dari pasutri

Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Um nya menjelaskan secara gamblang bahwa zina tidak bisa menjadi alasan untuk sebuah perceraian. Dan ternyata bukan hanya imam asy-Syafi’i yang berpendapat demikian, dalam madzhab Hambali juga dijelaskan bahwasanya zina tidak bisa menjadi tolak ukur dalam perceraian.

  1. Malikiyyah: Alasan perceraian yang bisa dibenarkan adalah adanya mudarat (ضرر) yang diterima oleh sang istri.

Mudarat bisa terjadi dalam 3 hal:

  1. Penganiayaan, seperti memukul
  2. Melukai perasaan, seperti memutus komunikasi, mengabaikan & memprioritaskan perempuan lain
  3. Menjatuhkan harga diri, seperti berkata kasar. Dalam kitab yang dikarang oleh Syaikh M. Ali ash-Shobuni, beliau berfatwa tentang kefasikan seorang suami yang ternyata bisa digunakan sebagai alasan perceraian, dikarenakan bisa menjatuhkan kehormatan atau harga diri seorang istri.

Berpijak dari penjelasan ulama Malikiyyah, dapat disimpulkan bahwa apa yang diterapkan oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan & Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 masih bisa dibenarkan.

Namun sebagai tambahan perlu digaris bawahi, UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 39 ayat 1) yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan,tidak dapat dibenarkan dalam Islam.

1
2
3
4
5
Artikulli paraprakMenghidupkan Sunnah Tasu’a dan ‘Asyura di Bulan Muharram

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini