Hukum Membangun Objek Wisata Dalam Pandangan Fiqh

Untuk meningkatkan devisa negara, pemerintah membangun berbagai objek wisata yang ditujukan untuk menarik wisatawan lokal maupun mancanegara, dan setiap pengunjung diwajibkan membeli tiket masuk yang telah ditetapkan.

  1. Termasuk akad apakah hal tersebut?
  2. Bagaimanakah hukumnya membangun objek wisata ?
  3. Termasuk harta apakah yang dihasilkan dari objek wisata tersebut?

Jawaban:

  1. Jika di kategorikan transaksi ijarah, maka termasuk ijarah fasidah dengan pertimbangan :
  • Tidak imkanut Taslim Syar’an (dalam kacamata syara’ tidak mungkin diserahkan)
  • Terjadi ta’aduddakhilin (silih bergantinya orang-orang yang masuk).

Apabila tidak di kategorikan transaksi, maka termasuk isti’dzan bil ujrah yang shah

2. Haram, Karena mengandung potensi kuat terjadinya kema’si-yatan kecuali jika tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan syara’ (seperti ada sekat yang memisahkan laki-laki dan perempuan serta menerapkan peraturan yang sesuai dengan hukum syara’)

3. Dipandang dari sisi adanya unsur Taradli (saling rela) maka harta itu dikategorikan halal tetapi dipandang dari sudut potensi kema’siyatan yang akan timbul maka harta itu diang-gap haram (kesimpulannya harta itu adalah harta syubhat)

Al Maroji’:

  1. Qalyuby, Juz: III, Hal: 70
  2. Nihayatul Muhtaj, Juz: V, Hal: 279-280
  3. Kifayatul Akhyar, Juz: I, Hal: 239
  4. Al Halal Wal Haram Fil Islam, Hal: 31
  5. Ihya Ulumuddin, Juz: II, Hal: 100

BACA JUGA :  Hukum Weton dalam Pandangan Islam
1
2
Artikulli paraprakPandangan Syariah terhadap Bisnis yang Mengandung Kolusi dan Nepotisme
Artikulli tjetërHUKUM PRE-WEDDING DALAM KACAMATA FIQH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini