HUKUM PRE-WEDDING DALAM KACAMATA FIQH

Pernikahan adalah sebuah hal yang tidak bisa terlepaskan dari kehidupan umat manusia, maka tidak heran dari sebagian mereka mengabadikan moment indah tersebut dengan alat fotografi baik sebelum maupun saat pernikahan. Dewasa ini Hal ini sering dipraktekkan oleh kedua calon pengantin pada saat menjelang acara pernikahan yang sering disebut dengan istilah foto pre wedding dan kemudian foto tersebut dipasang dalam undangan pernikahan yang akan disebarkan kepada para undangan.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum melakukan praktek foto pre wedding (sebelum aqad nikah) yang sering dipraktekkan masyarakat umum dewasa ini?

Jawaban:

Jika foto pre-wedding dilakukan berdua secara langsung hukumnya Haram karena dalam praktek tersebut terjadi adegan yang tidak diperbolehkan syara’ (mulamasah, kholwat, mubasyaroh, mempertontonkan aurat).

Jika foto pre-wedding dengan cara tidak berkumpul (berpisah) untuk digabungkan dengan rekayasa komputer Hukumnya Haram karena dapat menimbulkan persepsi buruk orang lain terhadap kedua calon mempelai, membiasakan orang untuk melihat pose negatif yang berakibat tasahul al-nas fi al-din (menganggap mudah dalam permasalahan agama), dan menyerupai dengan orang fasiq (artis).

Catatan Syaikhina KH. Muhammad Najih MZ

-Praktek foto pre-wedding termasuk pornografi dan pornoaksi yang dilarang syara’.

Proyek barat dalam menghancurkan Islam adalah 4 S + 4 F, (Sing, Sex, Sport, Smoke + Fun, Fashion, Food, Faith).

BACA JUGA :  Bantahan Rasulullah Terhadap Mitos Bulan Shafar
1
2
Artikulli paraprakHukum Membangun Objek Wisata Dalam Pandangan Fiqh
Artikulli tjetërHukum Penebangan Liar (Illegal Loging) Dalam Kacamata Fiqh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini