Rasa khawatir akan kelalaian dalam menunaikan kewajiban merupakan salah satu tanda baik bagi seorang muslim. Tidak sedikit orang yang, setelah bertahun-tahun menjalani kehidupannya, diliputi kegelisahan, “Jangan-jangan ada salat wajib yang pernah tertinggal, tetapi kini aku telah lupa.” Sebagai bentuk kehati-hatian (itiyā), sebagian orang kemudian mengerjakan setiap salat fardu sebanyak dua kali. Salat pertama diniatkan sebagai pelaksanaan salat fardu pada waktunya, sedangkan salat kedua diniatkan sebagai salat qadha apabila benar-benar terdapat salat wajib yang pernah terlewat di masa lampau.

     Sekilas, cara ini tampak mencerminkan sikap itiyā (berhati-hati) dalam beribadah. Namun, benarkah syariat membenarkan praktik tersebut? Apakah salat kedua dapat langsung dihukumi sebagai salat qadha? Dan apabila ternyata seseorang tidak pernah memiliki tanggungan salat sama sekali, apakah salat keduanya berubah menjadi salat sunnah, atau justru tidak sah sejak awal?

     Untuk memahami hukum tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami memberikan kaidah yang dapat ditemukan dalam pembahasan puasa qadha. Meskipun pembahasannya mengenai puasa, kaidah ini menjadi landasan penting untuk memahami hukum qadha salat. Di dalam Kitabnya Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā Beliau pernah di tanya perihal seseorang yang berniat puasa qadha, padahal ia belum yakin apakah masih memiliki tanggungan puasa atau tidak.

وَسُئِلَ رضي الله عنه عَمَّنْ نَوَى فِي اللَّيْلِ صَوْمَ الْقَضَاءِ وَبَعْد الْفَجْرِ التَّطَوُّعَ فَهَلْ يَحْصُلُ بِذَلِكَ التَّطَوُّعُ إنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ إنْ ظَنَّ حَالَ نِيَّةِ الْقَضَاءِ أَنَّهُ عَلَيْهِ صَحَّتْ نِيَّتُهُ لَهُ بِفَرْضِ كَوْنِهِ عَلَيْهِ و َكَذَا لَوْ شَكَّ وَنَوَاهُ احْتِيَاطًا نَظِيرَ مَا صَرَّحُوا بِهِ فِي وُضُوءِ الِاحْتِيَاطِ مِنْ صِحَّتِهِ بِفَرْضِ أَنَّ عَلَيْهِ حَدَثًا مَا لَمْ يَتَبَيَّن الْحَالَ فَإِنْ لَمْ يَظُنَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَلَا شَكَّ فِيهِ فَنِيَّةُ الْقَضَاءِ بَاطِلَةٌ.

Seseorang yang ketika berniat puasa qadha memiliki dugaan kuat masih mempunyai tanggungan puasa, maka niat qadhanya dianggap sah apabila dugaan tersebut benar. Demikian pula jika ia ragu apakah masih memiliki tanggungan qadha, lalu ia berniat qadha sebagai bentuk iḥtiyā. Hal ini dianalogikan dengan apa yang telah ditegaskan para ulama mengenai wudlu iḥtiyā, yaitu sah apabila ternyata memang ia masih berhadas, selama keadaan yang sebenarnya belum diketahui. Namun, jika ia tidak mengira sama sekali bahwa dirinya memiliki tanggungan qadha dan juga tidak ragu tentang hal itu, maka niat qadhanya batal.

(Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 83).

Kaidah tersebut kemudian dapat diterapkan dalam pembahasan qadha salat. Berkaitan dengan hal ini, Al-Qadhi Husein sebagaimana dikutip dalam Hasyiyah al-Jamal mengatakan:

BACA JUGA :  Ngaji Bareng Syaikhina Maimoen Zubair. Atom Dan Cahaya

لَوْ قَضَى فَائِتَةً عَلَى الشَّكِّ فَالْمَرْجُوُّ مِن اللَّهِ تَعَالَى أَنْ يَجْبُرَ بِهَا خَلَلًا فِي الْفَرَائِضِ أَوْ يَحْسِبَهَا لَهُ نَفْلًا

(Syekh Sulaiman bin Umar al-Ujaili al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, Juz 3, hlm. 31).

Apabila seseorang mengqadha suatu salat yang tertinggal berdasarkan dugaan atau keraguan (tidak yakin benar masih memiliki utang salat), maka kami berharap kepada Allah Ta’ala agar salat tersebut dijadikan sebagai penutup kekurangan dalam salat-salat fardunya. Atau, jika ternyata ia memang tidak memiliki utang salat, semoga Allah menghitungnya sebagai salat sunah (nafilah). Akan tetapi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami memberikan catatan penting terhadap pernyataan Al-Qadhi tersebut:

وَأَقُولُ: فِي إِطْلَاقِهَا نَظَرٌ؛ إِذْ لَا يَجُوزُ الْقَضَاءُ إِلَّا لِمُوجِبٍ، كَأَنْ جَرَى خِلَافٌ فِي صِحَّةِ الْمُؤَدَّاةِ، أَوْ شَكَّ فِيهَا شَكًّا يُنْدَبُ لَهُ بِسَبَبِهِ الْقَضَاءُ، أَمَّا الْقَضَاءُ لِمُجَرَّدِ الِاحْتِيَاطِ فَلَا يَجُوزُ، فَيَتَعَيَّنُ حَمْلُ كَلَامِ الْقَاضِي عَلَى أَنَّهُ قَضَى بِسَبَبٍ مُجَوِّزٍ لِلْقَضَاءِ أَوْ مُوجِبٍ لَهُ، وَكَانَ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ.

(Syekh Sulaiman bin Umar al-Ujaili al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, Juz 3, hlm. 31).

            Beliau menjelaskan bahwa qadha salat tidak boleh dilakukan kecuali karena ada sebab yang mewajibkan atau membolehkannya. Misalnya terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidaknya salat yang telah dilakukan, atau seseorang ragu terhadap keabsahannya dengan keraguan yang menurut syariat dianjurkan untuk mengqadhanya. Adapun mengqadha salat semata-mata hanya sebagai bentuk itiyā tanpa adanya sebab yang dibenarkan, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, ucapan Al-Qadhi harus dipahami bahwa qadha yang dimaksud dilakukan karena adanya sebab yang membolehkan atau mewajibkan qadha, meskipun pada kenyataannya ternyata ia memang tidak memiliki tanggungan salat sama sekali.

Dari penjelasan para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa:

Pertama, qadha salat tidak boleh dilakukan tanpa adanya sebab yang dibenarkan syariat.

Kedua, apabila seseorang memiliki dugaan kuat atau keraguan yang memiliki dasar bahwa ia masih memiliki tanggungan salat, maka ia boleh mengqadhanya sebagai bentuk itiyā.

Ketiga, apabila ternyata tidak ada tanggungan sama sekali, maka menurut harapan sebagian ulama salat tersebut dapat dihitung sebagai ibadah sunnah. Namun harapan ini hanya berlaku apabila sejak awal memang terdapat sebab syar’i yang membolehkan qadha.

 Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb. Semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjaga salat, menunaikan setiap kewajiban dengan penuh kehati-hatian, serta selalu merujuk kepada bimbingan para ulama dalam setiap persoalan agama. Āmīn yā Rabbal ‘ālamīn.

 

Artikulli paraprakMeluruskan Kompas Hati Seorang Muta’allim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini