Mengapa di makamkan di dekat Rasulullah SAW

Mengapa dimakamkan di dekat Rasulullah SAW menjadi hal yang sangat diinginkan oleh Sayyidina Umar ? Hal ini tidak bisa dipahami kecuali semata-mata tawassul dengan Nabi SAW sesudah wafat seraya mengharap keberkahan dekat dengan beliau.

Ummu Sulaim memotong mulut geriba yang beliau meminum dari wadah itu. Anas berkata, “Potongan mulut geriba itu ada pada kami.” Para sahabat berebut untuk memungut sehelai rambut kepala beliau, saat beliau mencukurnya. Asma’ binti Abi Bakr menyimpan jubah beliau dan berkata, “Kami membasuhnya untuk orang-orang sakit dengan harapan memohon kesembuhan dengannya.”

Cincin Rasulullah, sepeninggal beliau, di simpan oleh Sayyidina Abu Bakr, Umar dan Utsman. Dan jatuh ke sumur dari tangan Utsman.

Semua hadits-hadits di atas nyata ada dan shahih sebagaimana akan kami jelaskan dalam bahasan memohon keberkahan (tabarruk). Yang ingin saya katakan adalah ada apa dengan perhatian para sahabat terhadap jejak-jejak peninggalan Nabi SAW ?. (mulut geriba, rambut, keringat, jubah, cincin, dan tempat shalat). Apa maksud perhatian mereka terhadapnya? Apakah hanya sekedar kenangan, tidak lebih dan tidak kurang, atau hanya menjaga benda-benda peninggalan bersejarah untuk disimpan di museum ?. Jika alasan pertama sebagai jawaban, lalu mengapa mereka sangat menaruh perhatian dengannya ketika berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT saat tertimpa musibah atau penyakit?. Jika alasan kedua sebagai jawaban, lalu di manakah museum itu berada dan dari mana ide baru itu sampai kepada mereka ?. Subhaanaka Haadzaa Buhtaanun ‘Adhiim.

Jika kedua jawaban di atas salah berarti yang tersisa adalah harapan mereka akan keberkahan dengan jejak-jejak peninggalan Nabi SAW untuk dijadikan obyek tawassul kepada Allah  SWT saat berdoa. Karena Allah SWT  adalah Dzat Pemberi dan tempat meminta. Semua makhluk adalah hamba-Nya dan di bawah kendali-Nya, yang tidak bisa memberi apapan kepada diri mereka  sendiri apalagi orang lain kecuali atas izin Allah SWT.

BACA JUGA :  Bentuk Tawassul Yang Disepakati Ulama

 

[Sumber; Mafahim Yajibu An Tushohhah, Karya Sayyid Muhammad Bin Alawi Al Maliki]

1
2
Artikulli paraprakHukum Weton dalam Pandangan Islam
Artikulli tjetërHukum Ruwatan Dalam Pandangan Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini