PENDAHULUAN

Hukum tentang wanita telah diatur sejak datangnya agama Islam. Diantara hukum –hukum tersebut telah termaktub dalam Al qur’an surat An-nisa’ :
1. Hukum keluarga, ayat 1-6
2. Pokok-pokok hukum warisan, ayat 7-14
3. Cara bergaul dengan istri, ayat 19-21
4. Hukum-hukum perkawinan, ayat 22-18

Pada awal permulaan Islam, orang-orang Barat masih dalam keterbelakangan, sehingga mereka belum mampu dalam mengkritisi hukum-hukum Islam. Mereka hanya memikirkan bagaimana cara mereka keluar dari keadaan tersebut. Berbeda dengan sekarang, di saat kemajuan ada dipihak mereka maka timbul keinginan-keinginan untuk menghancurkan Islam lewat aqidah dan akhlak, sehingga mereka melakukan penelitian dengan mencari sela-sela yang dapat dimasuki untuk dijadikan manuver dalam penghancuran Islam.
Dengan adanya kesempatan seperti itu, kemudian para pemimpin Barat menemukan pemikiran bahwa masalah pendidikan adalah senjata ampuh untuk memporak-porandakan hukum-hukum Islam dan wanita merupakan unsur yang paling dominan untuk merealisasikan tujuan mereka karena wanita mempunyai peran yang urgen dalam masalah pendidikan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa orang- orang Barat akan menjadikan wanita sebagai senjata dalam menghancurkan Islam, bahkan mereka telah mengakui bahwa dengan adanya sekolah-sekolah yang khusus perempuan maka akan sangat menguntungkan bagi mereka. Hal ini tak lain karena mereka dapat memasukkan budaya dan pemahaman-pemahaman barat dengan mudah, sehingga ketika para wanita telah terdidik dengan unsur-unsur barat maka secara otomatis mereka akan melahirkan generasi-generasi yang berpola pikir dan berbudaya barat dan akhirnya misi-misi barat akan tertanam dalam kehidupan generasi-generasi muslim.
Adapun usaha yang dilakukan orang-orang Barat untuk menentang undang-undang Islam yaitu dengan memberikan komentar-komentar terhadap kedudukan wanita dalam Islam. Mereka beranggapan bahwa Islam mengekang kehidupan wanita muslimah dan tidak menjaga harkat, derajat dan martabatnya serta mereka menuntut adanya persamaan hak antara wanita dan laki-laki (Emansipasi wanita).
Argumen-argumen yang tidak bertendensi seperti diatas merupakan suatu kepedihan. Tetapi kepedihan yang parah terjadi pada sikap sebagian muslimin yang membela posisi wanita muslimah karena berbelas kasihan.
Tipe orang muslim seperti ini terbagi menjadi 2 golongan :
1. Islam sebagai tradisi
Mereka berbangga diri dengan budaya-budaya barat dan ketika ada anggapan bahwa wanita terdiskriminasi maka dia mendukung sepenuhnya (100%).
2. Benar-benar Islam
Mereka berposisi sebagai tertuduh dan dia menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut atas nama dirinya sendiri dan mereka selalu meminta bantuan agar terbebas dari tuduhan tersebut.
hal ini tidak sesuai dengan;

?ˆ???„???„?‘???‡?? ?§?„?’?¹???²?‘???©?? ?ˆ???„???±???³???ˆ?„???‡?? ?ˆ???„???„?’?…???¤?’?…???†?????†?? ?ˆ???„???ƒ???†?‘?? ?§?„?’?…???†???§?????‚?????†?? ?„?§ ?????¹?’?„???…???ˆ?†?? [?§?„?…?†?§???‚?ˆ?†: 8]
Artinya :”Kekuatan itu hanyalah bagi Allah, Utusan Allah dan bagi orang-orang mu’min, tetapi orang munafiq itu tidak mengatahui.”

?°???„???ƒ?? ?ˆ???…???†?’ ?????¹???¸?‘???…?’ ?´???¹???§?¦???±?? ?§?„?„?‘???‡?? ?????¥???†?‘???‡???§ ?…???†?’ ?????‚?’?ˆ???‰ ?§?„?’?‚???„???ˆ?¨?? [?§?„?­?¬:32]
Artinya :”Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya timbul dari ketaqwaan hati."

?§?„?§?³?„?§?… ???¹?„?ˆ ?ˆ?„?§ ???¹?„?‰ ?¹?„???‡
Islam itu luhur dan tidak dikalahkan.

Termasuk kepedihan yang besar jika kita menganggap bahwa wanita barat hidup dalam kebebasan dan kebahagiaan serta berbelas kasihan terhadap kedudukan wanita muslimah. Anggapan yang demikian adalah salah, karena dalam realitanya wanita barat hanya sebagai permainan dan kesenangan bagi kaum laki-laki dan kebebasan yang diberikan hanya sebuah fatamorgana (hayalan).

Di antara musibah lagi yaitu ketika ada pencuri yang berbelas kasihan terhadap korban pencuriannya apalagi jika ada orang yang membenarkan ucapan si pencuri.
Dr. Muhammad Sa’id Romdlon Al Buthi akan membahas kedudukan wanita muslimah dengan keagungan dalam Islam, bukan sebagai tertuduh dan beliau ingin menyelamatkan wanita-wanita barat yang terjerumus dalam undang-undang yang mereka buat.
Adapun hak-hak yang diberikan kepada para wanita barat hanya merupakan sebuah teori yang tidak ada aplikasinya sama sekali, sehingga dapat diibaratkan "Tong kosong berbunyi nyaring"
Beliau akan memperlihatkan kedudukan wanita dalam pandangan Islam sehingga beliau tidak bisa membela kebiasaan jahiliyah yang berkembang dalam masyarakat Islam karena beliau benar-benar membela Islam bukan membela orang Islam.

SUMBER HAK DAN KEWAJIBAN WANITA DALAM SYARI’AT ISLAM DAN MASYARAKAT BARAT

PENDAHULUAN

Suatu komponen masyarakat mempunyai tugas yang harus dilakukan (kewajiban) dan mempunyai sesuatu untuk dimiliki dan dinikmati (hak). Hal ini tergantung pada tradisi masyarakat itu sendiri, sehingga hak dan kewajiban individu masyarakat berbeda-beda. Begitu juga dengan wanita, dalam islam mereka juga mempunyai hak dan kewajiban seperti: kewajiban menutup aurat, mendidik anak dan berhak untuk mempunyai harga diri, hak memiliki dan lain-lain.
Dalam pembahasan makalah ini, akan dibahas tentang perbandingan antara hak dan kewajiban wanita dalam perspektif islam dan perspektif barat, dalam arti sesuai realita yang terjadi dalam masyarakat barat, bukan sesuai dengan undang-undang yang dicantumkan di negara barat. karena disana tidak mengikuti UU tapi hanya mengikuti dorongan hawa nafsu dan kebendaan (materi). Sedangkan dalam islam undang-undang dipegang teguh untuk ditaati, sehingga keadilan, kenyamanan, kebahagiaan bisa terwujud.

SUMBER HAK DAN KEWAJIBAN WANITA DALAM SYARI’AT ISLAM.

Kewajiban wanita yang diatur oleh Islam itu bersumber dari segi bahwa wanita adalah termasuk hamba Allah, sehingga mereka diberi kewajiban yang bermacam-macam. Beribadah kepada Allah merupakan kewajiban yang paling utama, oleh karena itu kaum laki-laki dan wanita ditaklif sama.
Kesimpulannya yaitu: " Apapun kewajiban yang diberikan Allah kepada kaum laki-laki itu juga diwajibkan kepada kaum wanita ". Diantara ibarat yang menjelaskan tentang hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh muslim dari haditsnya Mu’adz :
?‚?§?„ ?±?³?ˆ?„ ?§?„?„?‡ ?µ?„?‰ ?§?„?„?‡ ?¹?„???‡ ?ˆ?³?„?…: " ???§ ?…?¹?§?° ?£???¯?±?? ?…?§ ?­?‚ ?§?„?„?‡ ?¹?„?‰ ?§?„?¹?¨?§?¯ ?? ?‚?§?„: ?§?„?„?‡ ?ˆ?±?³?ˆ?„?‡ ?£?¹?„?… . ?‚?§?„: ?§?† ???¹?¨?¯ ?§?„?„?‡ ?ˆ?„?§ ???´?±?ƒ ?¨?‡ ?´?????Œ ?‚?§?„ ?§???¯?±?? ?…?§?­?‚?‡?… ?¹?„???‡ ?§?°?§ ???¹?„?ˆ?§?°?„?ƒ?? ???‚?§?„ : ?§?„?„?‡ ?ˆ?±?³?ˆ?„?‡ ?§?¹?„?… . ?‚?§?„:?§?† ?„?§???¹?°?¨?‡?… (?±?ˆ?§?‡ ?…?³?„?… )
Dari hadits di atas dijelaskan bahwa kewajiban seorang hamba kepada Allah adalah menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dan ketika seorang hamba dapat menjalankan kewajibannya maka dia berhak untuk tidak mendapatkan siksa dari Allah.
Penggunaan lafadz " ?¹?¨?§?¯ " pada hadits tersebut menunjukkan suatu keumuman ?¹?„?‰ ?·?±???‚ ?§?„?????„???¨) ) yang mencakup kaum laki-laki dan wanita. Sehingga hak dan kewajiban yang diberikan Allah itu sama antara laki-laki dan wanita.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah : ” Mengapa kaum laki-laki dikhitobi suatu kewajiban sedang kaum wanita tidak? dan begitu juga sebaliknya mengapa kaum wanita dikhitobi dengan kewajiban sedang kaum laki-laki tidak?
Seperti contoh : kaum laki-laki mempunyai kewajiban memberi nafkah pada keluarga dan melakukan shalat jum’at sedangkan kaum wanita diwajibkan untuk merawat anak dan menutupi tempat- tempat fitnah, padahal mereka sama-sama ‘ibadullah?
Jawaban dari pertanyaan diatas adalah : perbedaan seperti ini tidak timbul dari segi orang laki-laki dan orang perempuan, tetapi karena adanya faktor ekstern yang berhubungan dengan kemaslahatan ( hikmah ). Adapun kemaslahatan bagi kaum laki-laki yaitu fitroh keluar ( ekstern ), sedang kemaslahatan bagi kaum perempuan yaitu fitroh kedalam ( intern ).
Shalat jum’at yang disyari’atkan untuk persatuan umat islam dan menyatukan kalimatul muslimin, diwajibkan ketika tidak mengorbankan sesuatu dalam melakukan kemaslahatan ini. Jadi ketika ada sesuatu yang dikorbankan untuk melakukan kemaslahatan maka shalat jum’at tidak diwajibkan.
Contoh: Seorang laki-laki yang mempunyai ayah yang sakit dan tidak ada yang merawatnya kecuali dia maka kewajiban dia untuk melakukan shalat jum’at gugur dan yang menjadi kewajibannya adalah merawat sang ayah, begitu juga dengan seorang wanita yang datang untuk melakukan shalat maka dia akan menghilangkan kemaslahatan ( ?£?‡?…?„ ?§?„?…?µ?„?­?© ) yaitu menjaga anak-anaknya dan mengurus rumah tangga, sehingga tidak wajib untuk melakukan shalat jum’at.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa orang perempuan yang datang melakukan shalat jum’at sebagaimana orang laki-laki maka shalat jum’atnya sah. Sebagaimana qoidah ?ƒ?„ ?…?† ?µ?­?? ?¸?‡?±?‡ ?µ?­?? ?¬?…?¹???‡ dan ketika ada udzur ( ?§?‡?…?„ ?§?„?…?µ?„?­?© ) maka kewajiban shalat jum’at itu gugur.
Adapun kewajiban memberi nafaqoh kepada keluarga ( istri dan anak ) marupakan kewajiban kaum laki-laki karena sudah menjadi fitroh ( sunnatullah ) bahwa kaum laki-laki adalah yang mendatangkan rizqi. Sebab, jika seorang wanita dipaksa mencari rizqi maka dia akan meninggalkan tugas suci ( mendidik anak dan mengurusi rumah tangga ) dan profesi ini tidak bisa digantikan oleh seorang ayah.
Begitu juga dalam permasalahan kewajiban jihad. Diantara syarat wajibnya jihad yaitu: tidak meninggalkan kepentingan intern yang jauh lebih penting dari pada kepentingan ekstern. Jadi tidak menuntut kemungkinan ketika seorang laki-laki yang mempunyai kepentingan intern tidak diwajibkan untuk melakukan jihad, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits
?ˆ?¹?† ?¹?¨?¯ ?§?„?„?‡ ?§?¨?† ?¹?…?±?ˆ ?§?¨?† ?§?„?¹?§?µ ?±?¶?? ?§?„?„?‡ ?¹?†?‡?…?§ ?‚?§?„ : ?£?‚?¨?„ ?±?¬?„ ?§?„?‰ ?§?„?†?¨?? ?§?„?„?‡ ?µ?„?‰ ?§?„?„?‡ ?¹?„???‡ ?ˆ?³?„?… ???‚?§?„ : ?£?¨?§???¹?ƒ ?¹?„?‰ ?§?„?‡?¬?±?© ?ˆ?§?„?¬?‡?§?¯ ?£?¨?????? ?§?„?£?¬?± ?…?† ?§?„?„?‡ ???¹?§?„?‰ ???‡?„ ?…?† ?ˆ?§?„?¯???ƒ ?£?­?¯ ?­?? ?? ?‚?§?„ : ?†?¹?…, ?¨?„ ?‚???„ ?‡?…?§ ?‚?§?„ : ?????¨?????? ?§?„?£?¬?± ?…?† ?§?„?„?‡ ???¹?§?„?‰ ?? ?‚?§?„ : ?†?¹?…?Œ ?‚?§?„ : ???§?±?¬?¹ ?§?„?‰ ?ˆ?§?„?¯???ƒ ???£?­?³?† ?µ?­?¨???‡?…?§
( ?±?ˆ?§?‡ ?§?„?¨?®?§?±?? ?ˆ ?§?„?…?³?„?… ).
Hadits diatas menunjukkan bahwa ketika seorang laki-laki mempunyai kepentingan intern ( menjaga kedua orang tuanya dirumah ) maka dia tidak diwajibkan untuk berjihad, begitu pula dengan wanita ketika dia berjihad maka akan meninggalkan profesi utama yaitu : sebagai pendidik anak-anaknya dan pengatur rumah tangganya.
Adapun kewajiban menutupi tempat-tempat fitnah, lebih ditekankan terhadap kaum wanita karena sudah menjadi fitroh bahwa wanita merupakan penarik fitnah yang paling dominan, dan mempunyai tabi’at ingin menampakkan diri. Tetapi jika seorang laki-laki juga menimbulkan fitnah, maka diwajibkan pula untuk menutupi auratnya (anggota diantara pusar dan lutut ).
Dalam musnadnya Imam Ahmad dan Sunahnya Nasa’i dari Umi Salamah diriwayatkan bahwa : Umi Salamah bertanya kepada Rosulullah SAW. Mengapa dalam alqur’an kita ( wanita ) tidak disebutkan sebagaimana kaum laki-laki ?, kemudian Allah menurunkan firmannya dalam surat Al-Ahzab ayat 35 ;
?¥?† ?§?„?…?³?„???† ?ˆ?§?„?…?³?„?…?§?? ?ˆ?§?„?…?¤?…?†???† ?ˆ?§?„?…?¤?…?†?§?? ?ˆ?§?„?‚?§?†?????† ?ˆ?§?„?‚?§?†???§?? ?ˆ?§?„?µ?§?¯?‚???† ?ˆ?§?„?µ?§?¯?‚?§?? ?ˆ?§?„?µ?§?¨?±???† ?ˆ?§?„?µ?§?¨?±?§?? ?ˆ?§?„?®?§?´?¹???† ?ˆ?§?„?®?§?´?¹?§?? ?ˆ?§?„?…???µ?¯?‚???† ?ˆ?§?„?…???µ?¯?‚?§?? ?ˆ?§?„?µ?§?¦?…???† ?ˆ?§?„?µ?§?¦?…?§?? ?ˆ?§?„?­?§???¸???† ???±?ˆ?¬?‡?… ?ˆ?§?„?­?§???¸?§?? ?ˆ?§?„?°?§?ƒ?±???† ?§?„?„?‡ ?ƒ?«???±?§ ?ˆ?§?„?°?§?ƒ?±?§?? ?£?¹?¯ ?§?„?„?‡ ?„?‡?… ?…?????±?© ?ˆ?£?¬?±?§ ?¹?¸???…?§ ( ?§?„?£?­?²?§?¨: 35 )
" Sungguh laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut ( nama ) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar ".
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa Allah mengatur kaum laki-laki dan perempuan secara bersamaan dalam masalah kewajiban yaitu : penaklifan-penaklifan secara global yang disyari’atkan Allah kepada hambanya tanpa memandang ini laki-laki dan ini perempuan. Adapun hak-hak yang dimiliki kaum wanita itu timbul karena adanya sifat kemanusiaan sehingga terjadi persamaan antara laki-laki dengan perempuan, sedangakan faktor pembedanya adalah lingkungan / tabi’at mereka. Jadi sumber kewajiban yang ditaklif Allah adalah karena faktor ‘ubudiyyah, sedangkan sumber hak-hak yan dimiliki wanita adalah karena adanya sifat kemanusiaan.

BACA JUGA :  Sejarah Tahun dan Bulan Kalender Hijriyyah

SUMBER KEWAJIBAN DAN HAK-HAK WANITA DALAM REALITA MASYARAKAT BARAT.

Profesor Dr. Muhammad Said Romdlon Al-buthi mengingatkan kembali bahwa kita tidak boleh tertipu dengan syiar-syiar barat yang berisi tentang kebebasan, demokrasi dan hak-hak kemanusiaan, karena jika memandang syiar-syiar tersebut maka kebahagiaan akan berpihak pada kaum wanita. Tetapi dalam realitanya jauh berbeda antara syiar dan praktek di lapangan, sehingga wanita menjadi korban. Hal ini disebabkan karena dicengkram oleh kepentingan materi ( menuhankan materi ).
Berdasar dari sifat materialistis, wanita barat mendapatkan perlakuan yang tidak bernorma dan dituntut untuk menafaqohi / mengurusi dirinya sendiri selama mereka mampu bekerja karena dalam masalah ini orang tua dan suami mereka telah lepas tangan.
Untuk mencapai kesenangan di dunia yang tiada batasnya maka harus ada pembelian dengan harga mahal untuk mendapatkannya. Sehingga kaum wanita harus dapat mengumpulkan uang sebanyak banyaknya agar dapat berkompetisi agar mendapatkan banyak kesenangan dan akhirnya timbil sifat egoisme dalam diri masing-masing individu masyarakat barat.
Dari falsafah ini dapat diambil beberapa natijah yaitu :
1. Keluarga akan hilang dan merobohkan setiap kekuatan-kekuatannya. Masyarakat merupakan komponen dari sebuah keluarga sedang keluarga terbentuk ketika ada yang bertanggung jawab dan adanya sikap tolong menolong. Dalam falsafah barat masing-masing individu bertanggung jawab atas dirinya sendiri sehingga disana tidak ditemukan keluarga.
2. Wanita dihancurkan oleh undang-undang terutama dalam posisinya agar tidak terfokus pada urusan keluarga ( menjaga dan mendidik anak-anaknya ). Jika para kaum wanita mendapat pekerjaan yang baik maka mereka cukup beruntung tetapi jika mereka tidak mendapatkan pekerjaan maka akan melakukan segala sesuatu untuk menghidupi dirinya meskipun tidak sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Jadi wanita yang bekerja bukan karena untuk berenak-enakan dan bersenang-senang tetapi karena suatu tuntutan agar mereka bisa hidup dengan mengorbankan kewanitaannya dan kehormatannya.

Profesor Dr. Muhammad Sa’id Romdlon Al-Buthi mengatakan bahwa Beliau melihat wanita-wanita Eropa bekerja sebagaimana kaum laki-laki. Di pintu air port Beliau melihat sopir taxi kemudian masuk ke bagasi, mengangkat tas besar sendirian dan ternyata subyeknya adalah seorang wanita. ( dilihat dari segi pekerjaannya, pekerjaan ini merupakan pekerjaan orang laki-laki tetapi kenyataannya dilakukan oleh seorang wanita ).

Kaum wanita mencari pekerjaan sedapatnya karena tidak ada yang mengurusnya baik orang tua ataupun suaminya, sehingga urusan rumah tangga terbengkalai dan anak-anak mereka dititipkan ke TK-TK, yayasan-yayasan dan panti asuhan yang mendidik anak. Tetapi tempat-tempat tersebut tidak bisa menggantikan posisi keibuan mereka, karena dalam pemikiran barat hanya meterilah yang menjadi fans utama sehingga banyak sekali yang harus dikorbankan untuk mencapai fans tersebut termasuk kewanitaan, kehormatan dan anak-anak.
Hak-hak wanita dalam masyarakat barat bersumber dari kewanitaannya, semakin kewanitaannya menonjol dan perannya dapat dinikmati kaum laki-laki maka dia akan semakin berguna dan akan mendapatkan hak yang tinggi, sehingga mereka menjual kewanitaannya untuk mendapatkan hak. Pada setiap kesempatan orang-orang barat mengumandangkan bahwa wanita harus diberikan hak-haknya seperti hak politik, hak ekonomi, hak hidup, hak demokrasi dan lain sebagainya. Dan hal ini menyenangkan kaum wanita karena kebebasan terbuka lebar bagi mereka. Tetapi setelah kaum wanita bebas bergerak ternyata ini merupakan jeratan belaka, sebab mereka diperbudak oleh kaum laki-laki dan dengan bertambahnya usia maka akan menjadikan kaum laki-laki bosan terhadap mereka dan akhirnya mereka dianiaya. Jadi perempuan bebas bergerak kemudian dipegang setelah itu dilepaskan lagi. Hal ini terjadi sebab kaum laki- laki mengagungkan wanita karena kewanitaannya dan kecantikannya bukan karena rasa kemanusiaannya. Supaya wanita dapat keluar, mereka diberi suap, setelah mereka keluar dan masa mudanya hilang serta mereka tidak bisa menyenangkan kaum laki-laki maka harga diri mereka juga sirna ditelan arus kematerialistikan.
Didalam UU Barat dipaparkan secara mutlak bahwa setiap wanita baik muda / tua akan memperoleh hak kebebasan, tetapi dalam kenyataannya tidak seperti itu. Sebab ketika wanita masih muda mereka sangat diagungkan oleh laki-laki dan jika mereka sudah tua maka akan dibuang dan digantikan yang lain. Sehingga secara tidak langsung, UU di barat hanya berlaku sebagai suap bagi kaum wanita.
Pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat barat dilakukan dengan dua cara :
1. Perkawinan yang dilakukan di gereja.
2. Saling mencintai yang dapat diistilahkan dengan kumpul kebo.
Fenomena yang menyedihkan dalam masyarakat barat adalah semakin matinya perkawinan dan mereka lebih suka untuk kumpul kebo dengan menjalin rasa cinta dimasa muda, dan ketika wanita telah berusia tua maka sang lelaki berpindah lagi sehingga timbul permasalahan rumah tangga yang berujung dengan pertengkaran, kekerasan dan penganiayaan yang mana pada akhirnya kemenangan berpihak pada laki- laki sehingga si wanita melarikan diri dan mencari tempat pengungsian.
Di Amerika telah terdapat tempa-tempat khusus pengungsian untuk wanita yang dianiaya oleh orang laki-laki / suaminya, sehingga mereka dapat terlindungi dari cengkeraman para penganiaya.
Pada bulan januari 1993, Richard F. Jones, seorang Dosen dari Universitas Kebidanan dan Ahli Penyakit Wanita.di Amerika menulis sebuah makalah tentang penyakit-penyakit yang menjijikkan yang berjudul " Pemerkosaan Keluarga, Biarkan Suara Kita Terdengar".
Dalam kalimat pembukanya tertulis;" Disana ( Amerika ) terdapat penyakit yang merambah dipendengaran kita yaitu penyakit yang sangat menjijikkan dan hal ini tidak boleh disepelekan serta harus dihentikan dan negara maju tidak mungkin menerimanya”.. Kemudian si penulis berkata :” Dalam 12 detik di Amerika, wanita terkena penyakit ini, dipukul / dibentur oleh suami atau teman laki-lakinya sampai meninggal. Setiap hari kita melihat hasil pemukulan-pemukulan di kantor-kantor, kamar UGD dan rumah-rumah praktek kita dan hal ini terjadi pada wanita yang muda”.
Adapun wanita yang sudah tua, baik perawan tua / wanita yang dicerai suaminya, keadaan mereka seperti terpencil dalam masyarakat, mereka tinggal dirumah yang kecil dan sederhana tidak ada yang menghiburnya kecuali anjing kecil. Pada saat mereka keluar anjingnyalah yang menemaninya, dan setelah kembali ke rumah, mereka menutup pintu rapat-rapat agar mereka merasa aman. Mereka menikmati hari-harinya dengan kesendirian, kadang-kadang mereka dijenguk oleh saudara-saudaranya, anak-anaknya dan itupun hanya sebentar. Ketika mereka sudah lumpuh dipindah ke panti jompo dan inipun sudah beruntung karena ada yang mengurusi disaat mereka sakit, jika mereka tidak punya uang maka mereka pasrah menunggu ajal dan jika mereka kaya maka mereka masuk rumah saakit dan membayar perawat, lalu mereka dijenguk sebentar oleh saudaranya dengan membawa bunga dan mengucapkan kata-kata indah " Semoga Lekas Sembuh " kemudian pergi. Kehidupan individualistik seperti ini sudah terbiasa di Amerika.
Kenapa hal ini terjadi pada wanita barat ?
Ketika mereka masih muda mereka dimulyakan dan diagungkan tetapi setelah tua mereka dicampakkan begitu saja. Hal ini terjadi sebab wanita barat dihormati karena kecantikan dan kewanitaannya, kemudian setelah mereka tua yang tersisa hanya kemanusiaannya, dan Barat tidak memandang kemanusiaan tersebut. Berbeda dalam islam, semakin mereka tua semakin dimulyakan dan dihormati, semua keluarganya memohon restunya karena dalam islam yang digunakan untuk menghormati adalah jiwa kemanusiaan.

Artikulli paraprakHIKMAH KE-25 MENGGAPAI CITA-CITA
Artikulli tjetërISLAM ADALAH AGAMA YANG MULIA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini