“Bukan Sekadar Tradisi: Legitimasi Maulid dalam Perspektif Ibn Hajar dan al-Suyuthi”
Tradisi peringatan Maulid Nabi ﷺ sejak dahulu menjadi perbincangan di kalangan ulama. Sebagian menilai bahwa Maulid merupakan bid‘ah hasanah (inovasi baik) yang termasuk bentuk syukur dan ekspresi cinta kepada Rasulullah ﷺ, sementara sebagian lain menolak dengan alasan tidak pernah dikerjakan oleh Rasul ﷺ, para sahabat, maupun generasi awal umat Islam.
Pembahasan ini tidak berhenti pada pro-kontra dangkal, tetapi dilihat dari istinbāṭ (penggalian hukum), qawā‘id fiqhiyyah, serta dalīl-dalīl syar‘iyyah yang mendasarinya. Tulisan ini mencoba menghadirkan pandangan ulama besar, sekaligus membantah sebagian syubhat (kerancuan) yang dilontarkan para pengingkar Maulid.
1. Imam al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi
Imam al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitabnya Al-Hawi lil-Fatawi membuat sebuah bab dengan judul Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Maulid (Tujuan yang Baik dalam Mengadakan Maulid), Imam Suyuthi berkata:
وقع السؤال عن عمل المولد النبوي في شهر ربيع الأول، ما حكمه من حيث الشرع؟ وهل هو محمود أم مذموم ؟ وهل يثاب فاعله أم لا؟
“Telah diajukan pertanyaan tentang mengadakan perayaan Maulid Nabi pada bulan Rabi’ul Awal. Apa hukumnya menurut syariat? Apakah ia terpuji atau tercela? Apakah pelakunya mendapat pahala atau tidak?”
Imam Suyuthi menjawab:
Sesungguhnya asal dari perayaan Maulid—yaitu berkumpulnya orang-orang, membaca sebagian ayat Al-Qur’an yang mudah dibaca, membacakan kisah-kisah tentang permulaan kehidupan Nabi Muhammad Saw, dan tanda-tanda yang terjadi pada saat kelahiran beliau, kemudian dihidangkan makanan untuk dimakan bersama, lalu mereka pulang tanpa ada tambahan di luar itu. Maka semua itu termasuk bid‘ah hasanah (inovasi yang baik), yang pelakunya akan mendapatkan pahala. Hal itu karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Rasulullah Saw, dan menunjukkan rasa gembira atas kelahiran beliau yang mulia.


