2. al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab yang sama (Al-Hawi lil-Fatawi) menyebutkan:
“Telah ditanya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, tentang hukum mengadakan perayaan Maulid. Ibnu Hajar menjawab:
أصل عمل المولد بدعة لم تنقل عن السلف الصالح من القرون الثلاثة، ولكنها مع ذلك اشتملت على محاسن وضدها، فمن تحرى في عملها المحاسن وتجنب ضدها كانت بدعة حسنة
“Asal dari perayaan Maulid adalah bid‘ah, karena tidak diriwayatkan dari para salafus shalih pada tiga generasi pertama. Namun, meskipun demikian, Maulid mengandung sisi-sisi kebaikan sekaligus kebalikannya. Maka, barangsiapa yang dalam pelaksanaannya berusaha mengambil sisi-sisi kebaikan dan menjauhi sisi-sisi buruk, maka Maulid itu termasuk bid‘ah hasanah.”
Adapun dalil yang bisa diajadika legitimasi perayaan Maulid, yaitu hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah ketika tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Rasulullah bertanya kepada mereka, lalu mereka menjawab: “Hari ini adalah hari ketika Allah menenggelamkan Fir‘aun dan menyelamatkan Musa, maka kami berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah.”
Dari sini dapat ditari kesimpulan kebolehan menampakkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan pada hari tertentu, baik dengan berpuasa, shalat, sedekah, atau bentuk ibadah lainnya.
Kemudian pertanyaannya, nikmat apa yang lebih agung daripada nikmat di hari kelahiran Nabi Agung, Nabi pembawa rahmat?
Inilah yang menjadi dasar disyariatkannya perayaan Maulid. Adapun dalam praktiknya, hendaknya dibatasi pada hal-hal yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah Ta‘ala, seperti membaca Al-Qur’an, memberi makan, bersedekah, membacakan biografi-biografi dan sejarah kehidupan Rasulullah yang dapat menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan beramal untuk akhirat.”


