Bagaimana dengan ucapan sebagian orang yang mengingkari perayaan Maulid Nabi:

إن الرسول ﷺ لم يفعله ولا خلفاؤه الراشدون ولا غيرهم من الصحابة رضوان الله عليهم أجمعين

Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah melakukannya, begitu pula para khalifah al-rasyidun, dan juga para sahabat yang lain—semoga Allah meridhai mereka semua”

Maka kami katakan: Klaim tersebut pada hakikatnya tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan Maulid. Sebab, meninggalkan suatu perbuatan semata, tanpa adanya nash (teks syariat) yang secara tegas melarang perbuatan itu, tidak bisa menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram atau terlarang.

Paling jauh, sikap meninggalkan itu hanya menunjukkan dua hal:

Pertama. Bahwa perbuatan tersebut tidak wajib, karena jika wajib tentu Rasulullah dan para sahabat pasti melakukannya.

Kedua. Bahwa meninggalkan itu sendiri bisa menjadi bentuk ibadah, apabila ada dalil yang memerintahkan untuk meninggalkannya.

Namun, menetapkan keharaman atas sesuatu yang ditinggalkan, tidak boleh hanya bersandar pada fakta bahwa Rasulullah dan sahabat tidak melakukannya. Keharaman hanya bisa dipahami apabila ada dalil yang tegas (nash qath‘i) yang menunjukkan larangan.

Selain itu, bantahan dengan ucapan tersebut juga tidak tepat, karena perbedaan dalam masalah Maulid bukan terletak pada hakikatnya (yaitu mengingat, mencintai, dan memuliakan Rasulullah), tetapi hanya pada cara dan bentuk pelaksanaannya.

Adapun tuduhan yang menyatakan bahwa mayoritas orang yang merayakan Maulid adalah para fasik dan pendosa—yakni mereka yang bergelimang dengan riba, meremehkan shalat, mengabaikan sunnah-sunnah lahir maupun batin, dikenal dengan kemaksiatan, serta terjerumus ke dalam perbuatan keji dan kebinasaan—maka tuduhan tersebut merupakan klaim batil dan kebohongan nyata yang dapat disaksikan oleh banyak orang.

Setiap orang yang melontarkan tuduhan demikian akan dimintai pertanggungjawaban atas ucapannya di hadapan Allah kelak, jika tidak dituntut sejak di dunia ini. Oleh karena itu, ia wajib menghadirkan bukti dan dalil yang sahih untuk membenarkan perkataannya. Jika tidak, niscaya Allah sendiri yang akan membalasnya dengan balasan yang setimpal.

BACA JUGA :  Teknologi itu… Memudahkan atau Memanjakan?

Dan di antara alasan yang dijadikan pegangan oleh para penolak Maulid Nabi adalah perkataan mereka:

“Sesungguhnya perayaan (Maulid) bukanlah bukti kecintaan kepada Nabi.”

Sayyid Muhammad dalam kitabnya haulu al-ihtifal menjawan tuduhan tersebut:

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa perayaan Maulid adalah satu-satunya bukti cinta kepada beliau, dan bahwa siapa yang tidak merayakannya berarti bukan pecinta beliau. Akan tetapi, yang kami katakan adalah: Perayaan Maulid merupakan salah satu bentuk dari sekian banyak bentuk kecintaan kepada beliau. Tidak mesti bahwa orang yang tidak merayakan Maulid otomatis tidak mencintai dan tidak mengikuti beliau.

Kesimpulan

Maulid Nabi Muhammad ﷺ memiliki dasar syar’i yang kuat, sebagaimana dijelaskan oleh ulama besar seperti Ibn Hajar al-‘Asqalānī dan al-Suyūṭī melalui istinbāṭ hukum dari sumber-sumber syariat. Tuduhan-tuduhan yang menganggap Maulid sebagai bid‘ah ternyata tidak berdasar, bahkan sering kali saling kontradiktif satu sama lain. Perayaan Maulid, selama dijaga dari hal-hal yang munkar, sesungguhnya merupakan ekspresi syukur atas nikmat terbesar, yakni kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Dengan demikian, Maulid bukan sekadar tradisi semata, tetapi termasuk bentuk ta‘ẓīm syi‘ārillah (mengagungkan syiar Allah) dan mahabbah (cinta) kepada Rasul-Nya, yang menunjukkan penghormatan dan kecintaan umat Islam terhadap beliau.

 

Sumber: Sayyid Muhammad, Haulu al-Ihtifal bi Dzikra Maulidi ar-Rasul, hlm 58-71

1
2
3
Artikulli paraprakMAULIDIYYAH & HARLAH KE-59 PP. AL-ANWAR 1 SARANG
Artikulli tjetërGERHANA BULAN SEBAGAI SALAH SATU TANDA KEBESARAN ALLAH SWT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini