Banyak orang beranggapan bahwa bulan Safar adalah bulan yang penuh kesialan, pembawa penyakit, atau waktu diturunkannya berbagai balak. Pernahkah kalian mendengar tetangga atau kerabat mewanti-wanti agar tidak menggelar hajat pernikahan di bulan ini? Atau mungkin kalian sendiri pernah merasa ragu dan was-was ketika memasuki bulan Safar?

Problem ini memang sudah lama mengakar di tengah masyarakat kita. Namun, apakah benar persepsi demikian jika ditinjau dari kacamata syariat? Untuk mendudukkan perkara ini secara jernih, dalam kajian kitab kuning/salaf kali ini, kita akan membahas sejarah, makna etimologi, serta kedudukan bulan Safar berdasarkan literatur turats para Ulama Syafi’iyyah.

  1. Etimologi: Mengapa Dinamakan Bulan “Safar”?

Secara kebahasaan, kata Safar (صَفَر) berakar dari huruf sad, fa’, dan ra’ yang bermakna kosong, hampa, atau sunyi.

Pakar hadis dan fikih terkemuka madzhab Syafi’i, Imam An-Nawawi memberikan catatan tata bahasa yang sangat teliti dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Redaksi tersebut menjelaskan kriteria gramatikal kata Safar:

صَفَرٌ بِلَا تَنْوِينٍ وَبِالتَّنْوِينِ، وَهُوَ اسْمٌ لِلشَّهْرِ الْمَعْرُوفِ بَعْدَ الْمُحَرَّمِ

Artinya: “Lafadz Safar bisa dibaca tanpa tanwin maupun dengan tanwin, dan ia merupakan nama bagi bulan yang sudah dikenal setelah bulan Muharram.”

Ibarot di atas menegaskan penamaan bulan ini secara bahasa. Sebelum kalender Hijriah diresmikan, masyarakat Arab kuno menyebut bulan ini dengan nama Najir karena bertepatan dengan musim panas yang terik. Selain itu, Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam kitab Al-Muzhir fi ‘Ulumil Lughah mengutip riwayat dari Ibnu Duraid bahwa masyarakat Jahiliyah dahulu menyebut bulan Muharram dan Safar dengan sebutan Al-Safaran (dua bulan Safar):

وَفِي الصِّحَاحِ قَالَ ابْنُ دُرَيْدٍ: الصَّفَرَانِ: شَهْرَانِ فِي السَّنَةِ، سُمِّيَ أَحَدُهُمَا فِي الْإِسْلَامِ الْمُحَرَّمَ

Artinya: “Dalam kitab Al-Sihah, Ibnu Duraid berkata: Al-Sifarani adalah dua bulan dalam setahun, yang mana salah satunya dinamakan Al-Muharram setelah datangnya Islam.”

Ketika Islam datang, Rasulullah SAW menetapkan nama khusus untuk bulan pertama dengan Syahrullah Al-Muharram, sehingga bulan kedua berdiri sendiri dengan nama Safar.

  1. Alasan Sosio-Historis: Kekosongan Negeri Arab

Lantas, kriteria apa yang menyebabkan bulan ini dinamakan “Safar” atau “kosong”? Alasan utamanya berakar dari tradisi sosiologis masyarakat Arab pra-Islam pasca-berakhirnya tiga bulan suci (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram). Hal ini sejalan dengan ketetapan Allah SWT mengenai bulan-bulan suci dalam Surah At-Taubah ayat 36:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu…” (QS. At-Taubah: 36)

Selama tiga bulan haram tersebut, kabilah Arab dilarang berperang. Begitu hilal bulan Safar muncul, larangan perang diangkat. Orang-orang Arab pun berbondong-bondong keluar dari rumah mereka untuk berperang dan berdagang.

Mengenai problem sosial ini, Ibnu Manzur dalam kitab Lisanul Arab menguraikan dua latar belakang utama penamaan bulan Safar secara menyeluruh:

قَالَ بَعْضُهُمْ: سُمِّيَ بِذَلِكَ لِإِصْفَارِ مَكَّةَ مِنْ أَهْلِهَا إِذَا سَافَرُوا، وَقِيلَ: سَمَّوُا الشَّهْرَ صَفَرًا لِأَنَّهُمْ كَانُوا يَغْزُونَ فِيهِ الْقَبَائِلَ، فَيَتْرُكُونَ مَنْ لَقُوا صِفْرًا مِنَ الْمَتَاعِ

Artinya: “Sebagian ulama ahli bahasa berkata: dinamakan Safar karena kosongnya kota Mekkah dari penduduknya jika mereka bepergian. Dan dikatakan: mereka menamai bulan itu dengan Safar karena mereka dahulu melakukan penyerangan kepada kabilah-kabilah pada bulan tersebut, lalu mereka meninggalkan pihak yang ditemui/diserang dalam keadaan hampa (nol) dari harta benda.”

Redaksi asli di atas menegaskan dua alasan utama: pemukiman Arab menjadi sunyi (tasfaru) karena ditinggal kaum laki-laki bepergian/berperang, serta harta benda musuh yang diserang ditinggalkan dalam keadaan hampa (sifr al-mata’).

  1. Rekayasa Kalender Kaum Jahiliyah

Karena tabiat kaum Jahiliyah yang gemar berperang, jeda waktu tiga bulan suci sering kali terasa terlalu lama bagi mereka. Untuk menyiasati hal ini, mereka melakukan praktik Nasi’ (النَّسِيءُ), yaitu menukar status keharaman bulan secara sepihak.

Jika mereka berniat berperang di bulan Muharram, mereka akan mengumumkan bahwa Muharram tahun itu dihalalkan, dan status bulan suci dipindahkan ke bulan Safar. Praktik manipulasi waktu ini dikecam keras dalam Al-Qur’an:

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِّيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَمَالِهِمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran. Orang-orang kafir disesatkan dengan pengunduran itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah, sekaligus menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Dijadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 37)

Imam Al-Baghawi (ulama mufassir Syafi’iyah) dalam kitab tafsirnya Ma’alim At-Tanzil mengurai latar belakang tindakan tersebut secara tepat :

BACA JUGA :  Mbah Wahab Mengkontekstualisasikan Kitab Kuning

وَمَعْنَى النَّسِيءِ: هُوَ تَأْخِيرُ تَحْرِيمِ شَهْرٍ إِلَى شَهْرٍ آخَرَ، وَذَلِكَ أَنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ تَعْتَقِدُ تَعْظِيمَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ… وَكَانَتْ عَامَّةُ مَعَايِشِهِمْ مِنَ الصَّيْدِ وَالْغَارَةِ، فَكَانَ يَشُقُّ عَلَيْهِمُ الْكَفُّ عَنْ ذَلِكَ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ عَلَى التَّوَالِي… فَكَانُوا يُؤَخِّرُونَ تَحْرِيمَ الْمُحَرَّمِ إِلَى صَفَرٍ، فَيُحَرِّمُونَ صَفَرًا وَيَسْتَحِلُّونَ الْمُحَرَّمَ

Artinya: “Dan makna an-nasi’ adalah mengundur kesucian suatu bulan ke bulan lainnya. Hal itu karena orang-orang Arab dahulu meyakini keagungan bulan-bulan haram… Namun, sebagian besar mata pencaharian mereka adalah berburu dan melakukan penyerangan (berperang), sehingga terasa berat bagi mereka untuk menahan diri dari hal itu selama tiga bulan berturut-turut… Maka mereka mengundur kesucian bulan Muharram ke bulan Safar, lalu mereka mengharamkan bulan Safar dan menghalalkan bulan Muharram.”

  1. Meluruskan Mitos “Safar Bulan Sial” (At-tasyaum)

Mitos bahwa Safar adalah bulan pembawa kesialan atau penyakit merupakan warisan prasangka Jahiliyah. Rasulullah SAW secara tegas membantah keyakinan buruk ini dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ

Artinya: “Tidak ada penularan penyakit (secara mandiri tanpa izin Allah), tidak ada kesialan dalam ramalan nasib (tathayyur), tidak ada kesialan pada burung hantu (hamah), dan tidak ada kesialan/malapetaka pada bulan Safar.”

Bagaimana Ulama Syafi’iyah Memahami Maksud La Safara?

Ibarot “wa la safara” dalam hadis di atas diulas oleh para Ulama Syafi’iyyah melalui dua sudut pandang:

  1. Perspektif Kebiasaan Jahiliyah: Penolakan tegas terhadap anggapan bahwa bulan Safar membawa nasib buruk atau penyakit yang menular/berdampak dengan sendirinya.
  2. Perspektif Medis Klasik: Imam Al-Bukhari dan Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kata Safar juga merujuk pada kepercayaan kuno tentang adanya cacing/ular perut yang diyakini masyarakat Jahiliyah bisa memakan organ dalam saat lapar dan dapat membinasakan manusia.

Mengenai hakikat negasi (la safara) ini, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari memberikan penetapan yang sangat tegas:

فَالْمُرَادُ بِنَفْيِ الصَّفَرِ مَا كَانُوا يَعْتَقِدُونَهُ فِيهِ مِنَ الْعَدْوَى… لَكِنَّ الْمُرَادَ بِالنَّفْيِ نَفْيُ مَا كَانُوا يَعْتَقِدُونَ أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ قَتَلَهُ، فَرَدَّ ذَلِكَ الشَّارِعُ بِأَنَّ الْمَوْتَ لَا يَكُونُ إِلَّا إِذَا فَرَغَ الْأَجَلُ

Artinya: “Maka yang dimaksud dengan negasi kata Safar adalah meniadakan anggapan (pengaruh mandiri) yang biasa diyakini oleh masyarakat Jahiliyah padanya… Akan tetapi, yang dimaksud dengan negasi [la safara] adalah meniadakan apa yang mereka yakini bahwa barang siapa yang terkena (penyakit/ular perut) itu pasti mati, maka Syari’ (Rasulullah SAW) membantah hal itu dengan menegaskan bahwa kematian tidak akan terjadi kecuali jika ajalnya telah selesai.”

Redaksi asli di atas menegaskan bahwa negasi (nafi) dalam hadis tersebut berfungsi membatalkan seluruh prasangka dan kepercayaan mistis Jahiliyah. Segala manfaat, mudarat, hidup, dan mati murni berada di tangan takdir serta ketetapan Allah SWT.

Kesimpulan

Kesimpulan yang kita dapat dari pembahasan ini adalah bahwa bulan Safar merupakan bagian dari ruang waktu ciptaan Allah SWT yang berstatus netral dan mulia, sama halnya dengan bulan-bulan lainnya. Nama Safar lahir secara alami dari latar belakang sosiologis masyarakat Arab pra-Islam yang meninggalkan rumah mereka dalam keadaan kosong (sifr) untuk pergi berperang atau bepergian pasca-berakhirnya bulan suci Muharram.

Melalui ibarot dan penjelasan para Ulama Syafi’iyyah di atas, kita diajarkan untuk membuang jauh-jauh sikap at-tasyaum (merasa sial) terhadap bulan Safar. Mari kita isi bulan Safar ini dengan meningkatkan ketakwaan, memperbanyak amal saleh, serta memantapkan akidah bahwa segala takdir baik dan buruk sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Allah SWT.

Wallahua’lam..

Sumber :

  • Imam An-NawawiAl-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Dar Ihya’ At-Turath Al-‘Arabi (Beirut): Juz 1, Hal. 104–105
  • Imam Jalaluddin Al-SuyuthiAl-Muzhir fi ‘Ulumil Lughah wa Anwa’iha, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah (Beirut, 1998 M / Tahqiq: Fu’ad ‘Ali Mansur): Juz 1, Hal. 375
  • Ibnu ManzurLisanul Arab, Dar Sadir (Beirut) / Maktabah Shamela – Lisanul Arab: Juz 4, Hal. 462–463
  • Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-AsqalaniFathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Dar Al-Ma’rifah (Beirut): Juz 10, Hal. 242–245 (Kitab at-Thib, Bab La Safara)
  • Imam Al-BaghawiMa’alim At-Tanzil (Tafsir Al-Baghawi), Dar Thayyibah (Riyadh): Juz 4, Hal. 47 (Tafsir Surah At-Taubah: 37) / Maktabah Shamela – Tafsir Al-Baghawi
Artikulli paraprakMenolak LGBT: Sikap Islam dalam Menjaga Fitrah Manusia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini