Hama tikus merupakan salah satu persoalan yang sering dihadapi para petani karena dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap tanaman dan berpotensi menyebabkan kegagalan panen secara keseluruhan. Kondisi tersebut tentu menjadi persoalan besar bagi petani, terlebih ketika hasil pertanian menjadi sumber utama penghidupan dan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.

     Dalam upaya mengatasi serangan hama tersebut, sebagian petani menggunakan berbagai macam metode untuk membasmi tikus. Salah satu cara yang ditemukan di lapangan adalah dengan memasang jebakan tikus menggunakan kawat telanjang yang dialiri arus listrik, baik yang bersumber dari jaringan listrik maupun dari genset atau aki. Kawat tersebut kemudian dibentangkan mengelilingi pematang sawah dengan tujuan agar tikus yang menyentuhnya langsung tersengat dan mati.

    Dari sisi efektivitas, penggunaan aliran listrik memang dianggap mampu membunuh tikus dalam jumlah banyak dan dalam waktu singkat. Namun, persoalan muncul karena jebakan tersebut tidak dapat membedakan antara hewan sasaran dan makhluk lain yang berada di sekitarnya. Aliran listrik yang dipasang di area persawahan dapat mengenai hewan ternak, hewan non-target, bahkan manusia yang melewati atau memasuki area tersebut.

    Bahaya tersebut semakin besar apabila instalasi listrik dipasang tanpa pengamanan dan menggunakan tegangan yang tinggi. Tidak jarang pemasangan jebakan semacam ini justru berakhir dengan kematian orang yang memasangnya sendiri atau orang lain yang tidak mengetahui keberadaan kawat beraliran listrik tersebut.

    Kasus semacam ini telah terjadi di berbagai daerah. Di Ngawi, misalnya, seorang petani bernama Slamet ditetapkan sebagai tersangka setelah jebakan tikus beraliran listrik yang dipasangnya menyebabkan tetangganya, Sunaryo, meninggal dunia akibat tersengat listrik. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang pada awalnya dimaksudkan untuk membasmi hama dapat berubah menjadi sebab hilangnya nyawa manusia.

BACA JUGA :  Qadla' Aqiqah… Bolehkah….?
1
2
3
4
5
Artikulli paraprakKejelasan Hukum Transaksi Ilegal Dalam Fiqh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini