Belakangan ini ditemukan kembali sebuah situs candi yang diduga merupakan kompleks percandian Buddha berukuran sangat besar di Dusun Candi, Desa Adan-Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Berdasarkan hasil ekskavasi, situs tersebut diperkirakan berasal dari abad IX-XI Masehi. Berbagai artefak berhasil ditemukan, antara lain kepala arca Buddha, fragmen stupa, dan makara berukuran sangat besar yang menunjukkan bahwa kompleks tersebut memiliki skala yang luas. Situs tersebut ditemukan terpendam di bawah perkebunan durian milik warga bernama H. Syamsudin.
Sebelum dilakukan ekskavasi oleh tim arkeolog nasional, lokasi tersebut tampak sebagai kebun durian biasa. Struktur candi, arca, dan berbagai artefak terkubur beberapa meter di bawah permukaan tanah akibat timbunan material letusan Gunung Kelud selama berabad-abad.
Penggalian (ekskavasi) resmi di Situs Adan-Adan dilakukan atas perintah dan koordinasi lembaga pemerintah pusat, yaitu Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) yang kini di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dalam penanganan situs tersebut, pemerintah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri serta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) menetapkan beberapa kebijakan, antara lain:
- Lubang ekskavasi ditimbun kembali (backfilling) untuk sementara guna melindungi struktur candi dan artefak dari kerusakan maupun penjarahan.
- Pemilik lahan tetap diperbolehkan memanfaatkan kebunnya selama tidak merusak struktur purbakala yang berada di bawah tanah.
- Masyarakat dilarang menggali, merusak, atau memindahkan benda-benda purbakala tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- Pembebasan lahan belum dilakukan dan baru akan dipertimbangkan apabila penelitian selesai serta kawasan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
- Pemerintah merencanakan pengembangan kawasan tersebut menjadi museum terbuka sekaligus destinasi wisata edukasi.
Di sisi lain, ekskavasi terhadap Situs Batujaya di Karawang, Jawa Barat, juga terus berlangsung. Kompleks percandian Buddha yang diperkirakan berasal dari abad ke-5 Masehi tersebut merupakan salah satu situs percandian tertua di Indonesia.
Penemuan berbagai situs percandian tersebut menimbulkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian memandangnya sebagai warisan sejarah dan kebudayaan yang perlu dilestarikan demi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah bangsa. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan bahwa pelestarian, pembukaan kawasan sebagai objek wisata, atau kunjungan masyarakat ke situs tersebut dapat menjadi sarana munculnya praktik-praktik yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti pengagungan terhadap benda bersejarah, ritual keagamaan non-Islam, atau bentuk penghormatan yang melampaui batas.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap pelestarian situs percandian peninggalan agama non-Islam yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya? Apakah hal tersebut tidak melanggar hal-hal yang telah ditetapkan syariat?
Jawabannya adalah haram karena adanya beberapa mafsadah, yang berupa
- Mendambakan peninggalan orang kafir
- membantu kemaksiatan berupa di jadikan tempat kesyirikan, sesajen, ikhtilath dan tempat mesum.
- menampakkan syi’ar orang kafir ,
- memuliakan peribadatan orang kafir ,
- memberi kesalah pahaman kebenaran ibadah mereka ,
- memperbanyak golongan mereka


