IV. SEKULERISME
Faham sekuler adalah faham yang memisahkan urusan dunia dari agama. Agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi(private) dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.[1]
Intinya faham ini memisahkan agama dari kehidupan manusia secara pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Fasluddin ‘Aniddaulah).
Konsep pemisahan agama dan Negara adalah konsep pemikiran Kristen kafir demikian pula konsep demokrasi yang menyerahkan kekuasaan kepada rakyat. Islam memandang bahwa kekuasaan awalnya adalah milik Allah yang selanjutnya diserahkan kepada orang yang dipilih oleh ummat dari kalangan ahlulhal wal ‘aqdi yang terdiri dari tokoh agama yang memiliki pengetahuan agama dan adil. [2]
Faham ini muncul dari Barat sekitar abad pertengahan. Pemikir-pemikir liberal menjadi motor dan pelopor untuk membebaskan rakyat dan negara dari cengkeraman tokoh-tokoh gerejawi. Fungsi gereja saat itu pasif dan statis menghadapi dinamika peradaban manusia, mengedepankan tahayyul daripada rasionalisme, menyebabkan mandeknya laju pemerintahan yang selalu tidak sinkron dengan kemauan gereja. Gereja dan negara berjalan sendiri-sendiri.
Secara garis besar, faham sekuler mencakup baik aqidah Islam secara teori dan wacana, tapi apa yang menjadi konsekwensi dari aqidah Islam mereka tolak mentah-mentah. Ini dapat kita lihat dengan jelas dalam dua masalah krusial;
Pertama: Mereka menolak aqidah menjadi asas solidaritas dan persaudaraan, karena aqidah tidak bisa menjadi standar pemersatu manusia. Mereka mengedepankan kesukuan, ras, hubungan darah dan kebangsaan sebagai standar pemersatu bangsa. Ini jelas paradoks terhadap orientasi al-Qur’an yang menampilkan iman dan aqidah sebagai asas solidaritas persaudaraan. mendahulukan pembelaan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta komunitas mu’min atas pembelaan yang lain;
Kedua: Gerombolan sekuler menolak apa yang menjadi konsekuensi aqidah Islam terhadap generasinya yaitu menjalankan dan tunduk pada hukum Allah dan Rasul-Nya. Seorang Muslim harus membuat pola hidupnya sesuai dengan aqidah Islam pada perilaku dan pergaulannya dengan predikat apa saja, sipil atau pemerintah. Sedangkan faham sekuler menghendaki aqidah sebagai tawanan dalam penjara hati, tidak boleh mengarungi medan kehidupan dan kalau terpaksa diberi toleransi hanya pada batas-batas tertentu.
Jadi, kalau seorang muslim hidup di bawah cengkeraman faham sekuler, akan paradoks antara aqidah yang diimaninya dengan realitas kehidupan yang dijalaninya. Ideologinya ke-timuran praktek ke-Barat-baratan. Ideologinya berkata haram, sekuler berkata boleh. Ideologinya menuntut aktif bergerak, sekuler menghalanginya, begitulah keduanya tidak akan pernah singkron.
Faham sekuler tidak anti terhadap ibadah dan syiar-syiar Islam, karena merupakan bagian dari kebebasan beragama, tapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama atau kebutuhan primer manusia. Sesibuk apapun seorang muslim tetap berkewajiban melaksanakan sholat walupun dalam kondisi ketakutan di medan perang. Al-Baqarah; 238-239, al-Nisa’; 102.
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239)
"Peliharalah segala sholatmu dan peliharalah sholat wustho, berdirilah karena Allah dalam sholatmu dengan khusu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya) maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan kemudian apabila kamu telah aman maka sebutlah Allah (sholatlah) sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui." (QS. Al Baqarah : 238 – 239)
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (102)
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri sholat besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka yang sholat yang besertamu sujud, telah menyempurnakan seraka’at, maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu untuk menghalangi musuh dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat lalu sholatlah mereka denganmu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu jika kamu mendapatkan kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit dan siap siagalah kamu sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu." (QS. An Nisaa’ : 102)
Kepedulian seperti ini jauh berbeda dengan pandangan kaum sekuler yang membuang predikat mukmin taat atau kurang taat sebagai ukuran untuk mengangkat pemimpin dengan alasan ketaatan seseorang terhadap agamanya adalah urusan pribadi, sedangkan suksesi adalah urusan sosial kemasyarakatan yang harus dibedakan. Sekuler juga membiarkan orang-orang yang terang-terangan meninggalkan ibadah tanpa ada kontrol sosial atau sanksi. Ini berbeda dengan konsep Islam yang memberi sanksi murtad atau keluar dari agama bagi mereka yang terus menerus meninggalkan sholat, menolak zakat, tidak puasa Ramadlan.
Gerombolan sekuler juga tidak memandang zakat sebagai undang-undang positif dalam urusan ekonomi dan sosial tapi merupakan urusan pribadi. Silahkan yang mau mengeluarkan zakat dan tetap berkewajiban membayar pajak dan bagi yang tidak zakat tidak ada sanksi, padahal zakat salah satu syarat dari turunnya pertolongan Allah pada hamba-Nya,
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (41)
"(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (QS. Al Hajj : 41)
Faham ini menjunjung nilai-nilai etika, karena hanya etikalah yang mampu mewarnai maju mundurnya peradaban manusia dan motivasi tunggal bangkitnya suatu bangsa. Manusia sebagai subyek dinamika peradaban harus membangunnya diatas nilai-nilai etika kemanusiaan yang luhur.
Jadi, kelihatannya sinkron antara Islam dan sekuler dalam masalah etika, tapi kalau dicermati secara kritis ada dua jurang yang membelah kedua ideologi ini.
Pertama: Interaksi lawan jenis.
Islam menyikapi hal ini dan memberi solusi alternatif paling etis yaitu nikah, malarang pergaulan bebas di luar pagar saklar nikah dan menvonisnya dengan sebutan zina atau penyelewengan seksual yang bisa mengundang murka Allah dan mencoreng wajah komunitas masyarakat yang beretika luhur.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk." (QS. Al Israa’ : 32)
Juga menutup rapat-rapat semua pintu menuju perzinaan, karena Islam mendidik generasinya untuk selalu menjaga kehormatan dan privasi diri serta memalingkan pandangan (Ghoddlul Bashor).
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ … الآية
"Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An Nur : 30 -31)
Secara spesifik seorang muslimah diperintah untuk selalu menjaga feminisme dan keanggunannya:
- Dalam berpakaian.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
"Dan janganlah mereka menamapkkan perhiasannya kecuali yang nampak daripadanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya." (QS. An Nur : 31)
- Dalam berbicara.
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا (32)
- Dalam berjalan dan bergerak.
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An Nur : 31)
Seperti larangan seorang muslim berduaan dengan seorang muslimah, seorang muslimah juga dilarang bepergian sendiri tanpa suami atau mahrom apalagi dalam situasi tidak aman. Itulah orientasi Islam yang disambut acuh oleh kaum sekuler Barat, bahkan mengamini pola pergaulan bebas dengan dalih kebebasan individual (freedom). Sekulerisme inilah yang sedang menjarah system kenegaraan.
Kedua: Asas Etika
Sekuler membuang jauh-jauh agama sebagai asas etika. Menurut mereka, falsafah atau tindakan positif yang sesuai dengan model kekinian itulah yang patut menjadi asas etika, padahal etika dari sisi tolak ukur, tanggung jawab, tujuan dan motivasi bila tidak dijiwai agama, maka etika tinggal slogan saja, seperti kata politisi Inggris dalam menghadapi masalah kebejatan moral dan kehancuran ekonomi dia berkata; "tanpa undang-undang tidak akan ada suatu bangsa, tanpa etika tidak akan berwibawa, suatu undang-undang tanpa iman tidak akan wujud suatu etika."
Sebagian etika yang diajarkan Islam yang selalu dimusuhi kaum sekuler dimana saja dan kapan saja adalah masalah hijab, karena dituduh kurang gaul, sok suci dan cenderung menutup diri. Padahal ini salah satu ekspresi dari kebebasan individual dan menjalankan perintah agama bagi seorang muslimah.
Kalangan sekuler berbaris serempak menghalangi siapa saja yang menginginkan syari’at Islam menjadi hukum positif negara. Menurut mereka, cukuplah agama berdomisili dalam hati atau di masjid, mereka beranggapan komunitas masyarakat punya pranata-pranata yang lebih mantap dan lebih dinamis dibanding produk-produk hukum lain. Jadi Islam tidak berhak mengatur dan menghukumi halal haram pada mereka. Inilah sabotase terang-terangan terhadap Allah Tuhan semesta alam.
Dari tinjauan ini, berarti kelompok sekuler telah menjadikan manusia sekutu Allah yang telah menciptakan manusia itu sendiri. Memang mereka mengakui kalau alam semesta ini Allah yang menciptakan, tapi hak manajemen tidak milik Allah. Padahal Islam berasaskan;
أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ (54)
"Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah, Maha Suci Allah Tuhan semesta alam." (QS. Al A’raaf : 54)
Kalau ada kaum sekuler yang sedikit toleran, mengakui Allah punya hak untuk mengatur dalam prakteknya mereka akan meralat hukum-hukum Allah dengan argumen-argumen ngawur yang tidak bisa dipertanggung jawab-kan di hadapan Allah dan akhirnya terjadilah menghalalkan apa yang diharamkan Allah atau sebaliknya.
Realitanya, konsep sekulerisme tak mampu menyaingi produk langit yang mengetahui secara total apa yang akan terjadi pada manusia, walaupun zaman berubah, ruang berbeda, peradaban manusia dinamis, Islam tetap eksis menjadikan menu-menu hukum yang sesuai dengan kemaslahatan manusia mengantarkannya menuju peradaban yang lebih dinamis walau sudah termakan usia 14 abad.
Islam berasaskan ideologi yang sangat kokoh bahwa Allah Maha Agung, tidak ada yang mampu bersembunyi dari ilmu Allah, zaman lampau, sekarang, akan datang sama saja menurut Allah Ta’ala.
وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ وَمَا يَعْزُبُ عَنْ رَبِّكَ مِنْ مِثْقَالِ ذَرَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَلَا أَصْغَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلَا أَكْبَرَ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ (61)
"Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari al-Qur’an dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan malainkan kami menjadi saksi atasmu diwaktu melakukan tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar atom di bumi ataupun di langit tidak ada yang lebih kecil dan tidak pula yang lebih besar dari itu malainka semua tercatat dalam kitab yang nyata (Lauhul Mahfudz)." (QS. Yunus : 61)
Hukum syari’at adalah monster dan drakula paling menakutkan bagi sekuler di negeri Islam, karena Daulah Islamiyah yang mampu mengangkat Islam dari alam teori, wacana dan ilusi menuju Islam yang subyektif dan merambah dunia yang realistis. Seperangkat pranata hukum telah tertata rapi menunggu uluran tangan siapa saja yang mau meletakkannya sebagai hukum positif negara, juga akan menjaga umat dari serangan musuh seperti kata Khalifah Utsman bin Affan ra.:
إِنَّ اللهَ لَيزِعُ بالسُُّلْطانِ ما لا يَزِعُ فِي القُرْآنِ
"Sesungguhnya Allah akan melindungi dengan suatu pemerintahan apa yang tidak mampu dilindungi oleh al-Qur’an."
"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al Ahzab : 32)
- Fatwa Munas VII Majlis Ulama Indonesia
- KH. Muh. Najih Maimoen, Menangkal kesesatan-kesesatan pandangan Ulil Absar Abdalla