IV. 1. DAULAH ISLAMIYAH DAN NEGARA SEKULER
IV. 1.a. Eksistensi Daulah dalam Islam
Kaum imperalis Barat telah mampu menanam opini bahwa Islam adalah agama, bukan negara. Agama menurut istilah Barat adalah gereja dan kekuasaan Albaba. Mereka ingin mempraktekkan di negeri-negeri Islam Timur apa yang terjadi di Barat. Revolusi Barat baru bisa menuai kesuksesan setelah mereka membebaskan diri dari kekuasaan gereja, begitu pula negeri-negeri Timur, Islam Arab kalau ingin bangkit harus melepaskan diri dari pengaruh agama, padahal Islam bukanlah gereja atau Albaba.
Sebagai exercise pragmatis adalah negara yang didirikan Kamal At-Tatruk di Turki pasca runtuhnya Khilafah Utsmaniyah yang merupakan benteng politik Islam terakhir dalam menghadapi tentara Salib dan Zionisme internasional. Kamal adalah pengganut freemansonry.
Keberhasilan Barat dalam mempublikasikan ide sekuler tidak hanya mampu menjajah pemikiran tokoh-tokoh politik modern, tapi juga mampu menusuk sebagian generasi muda yang menggeluti ilmu-ilmu agama di lembaga-lembaga pendidikan seperti Azhar University. Ini dapat dilihat dalam buku al-Islam wa Ushulul Hukmi milik Ali Abdul Raziq, salah satu pelajar al-Azhar yang mengusung ide sekuler secara total [1].
Dr. Muslim Abdurrahman, Tokoh Muhammadiyah, mengatakan:"Korban pertama dari penerapan Syari’at adalah perempuan"
Perkataan yang sangat terlalu, karena sama halnya menuduh Allah SWT yang mensyari’atkan Syari’at untuk manusia itu dzolim. Kalau Allah dianggap dzolim, apakah justru syetan, iblis, Demokrasi ala Amerika, Israil yang dianggap adil?[2]
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (50)
"Apakah hokum jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"(Al-Maidah 50)
Masa jâhiliyah merupakan masa yang paling suram dalam sejarah wanita. Betapa hina nasib kaum wanita pada masa itu, mereka tidak dihargai sebagai seorang manusia, hak sipil mereka dikebiri, martabat mereka dinodai, dan harga diri mereka dikotori, bahkan lebih dari itu mereka diperlakukan tak ubahnya seperti barang dagangan bagi walinya sebelum ia menikah dan bagi suaminya setelah menikah. Wanita pada waktu itu hanya dieksploitasi sebagai obyek pemuas nafsu kaum pria. Yang lebih mengerikan di era itu tersebar semacam opini publik bahwa melahirkan anak perempuan adalah aib besar, sehingga mereka (jâhiliyah) tidak segan-segan untuk membunuh putrinya hidup-hidup.
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ …. الآية
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya." (QS. An Nahl : 58 – 59)
Kedatangan Islam telah memberi warna tersendiri dalam dunia wanita, Islam berhasil mengangkat derajat wanita dari jurang kehinaan dan menempatkannya dalam mahligai kemuliaan. Kalau sekarang Barat dengan lantang menyerukan emansipasi wanita sebenarnya hal itu sudah basi, karena sebelum benih-benih emansipasi tumbuh di Barat empat belas abad sebelumnya, Islam telah lebih dahulu memperjuangkan masalah tersebut. Islam mengaggap seorang wanita sejajar dengan kaum pria, sama sebagai makhluk Allah yang diciptakan hanya untuk beribadah dan mengabdi kepada-Nya.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS. An Nisaa’ : 1)
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (56)
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (QS. Adz Dzaariyaat : 56)
Dalam berkarya Islampun tidak membeda-bedakan diantara keduanya. Seorang perempuan akan mendapatkan pahala atas amaliyahnya yang sholihah, sebagaimana seorang laki-laki juga akan mendapatkan balasan atas perilakunya yang sholih.
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan," (QS. Ali Imran : 195)
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا (124)
"Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun." (QS. An Nisaa’ : 124)
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ …..
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin…," (QS. Al Ahzab : 35)
Selain itu Islam juga telah membumi hanguskan budaya-budaya jâhiliyah yang sangat keji dan kejam kepada wanita. Diberikannya hak hidup bagi kaum wanita,
قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ (140)
" Sesungguhnya Rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, Karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah Telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka Telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An’aam : 140)
dihapusnnya pernikahan-pernikahan model jahiliyyah yang sangat melecehkan mereka, diberikannya kebebasan untuk mentasharufkan harta mereka sendiri,
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (32)
"Bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. An Nisaa’ : 32)
dibukanya kesempatan kepada mereka untuk menuntut ilmu,
عن أبي سعيد الخدريّ قال: جَاءَتْ امْرَأَةٌ إلَى رَسُوْلِ اللهِ، فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيْثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيْكَ فِيْهِ تَعَلَّمْنَا مِمَّـــّا عَلَّمَهُ اللهُ، فَقَالَ: اجْتَمِعْنَ فِيْ يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِيْ مَكَانِ كَذَا وَكَذَا.
"Diriwayatkan dari Abi Sa’id Alkhudriy, ada seorang wanita datang kepada Rasulullah kemudian berkata: wahai Rasulullah, orang-orang laki-laki telah meninggalkan tempatmu dengan membawa haditsmu, berikanlah kami kesempatan satu hari untuk menimba ilmu yang telah diberikan Allah kepadamu. Kemudian Nabi bersabda: "berkumpullah kalian pada suatu hari di suatu tempat" (HR. Bukhori)
ditempatkannya seorang ibu pada derajat yang lebih tinggi daripada seorang ayah,
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan," (QS. Al Ahqaaf : 15)
عن أبي هريرة: قَالَ رَجٌلٌ لِلرَّسُوْلِ: مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صُحْبَتِيْ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: أُمــُّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟، قَالَ: أُمُّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟، قَالَ: أُمُّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟، قَالَ: أَبُوْكَ. (رواه البخاري ومسلم).
"Diceritakan dari Abi Hurairah, ada seeorang yang bertanya kepada Rosulullah: siapakah yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik dari aku? Rasulullah menjawab: "ibumu", ia kembali bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: "Ibumu", ia kembali bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: "Ibumu", ia kembali bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: "Ayahmu." (HR. Bukhori Muslim)
dan dijadikannya seorang istri sebagai pembawa rahmat dan kedamaian bagi keluarga,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar Rum : 21)
merupakan bukti konkret betapa Islam sangat menghargai pribadi dan posisi wanita.
Dalam masalah poligami, jika syariat poligami dituduh sebagai sarana pendzoliman kaum laki-laki terhadap wanita, maka tudingan itu salah besar. Bagaimanapun poligami merupakan rahmat bagi kaum wanita, karena memandang bahwa jumlah laki-laki yang siap menikah lebih sedikit dari pada jumlah wanita yang siap menikah. Seorang pakar Barat yang berpikiran luas mengatakan: "Perkawinan yang mengharuskan seorang laki-laki kawin dengan seorang wanita adalah penindasan atas wanita yang terpaksa tidak menikah". Kita juga melihat bahwa poligami merupakan jalan untuk memelihara harga diri wanita dan menjadikannya sebagai istri terhormat daripada hidup sebagai kawan kencan atau wanita penghibur. Dengan demikian kaum wanita harus memahami bahwa tanpa praktek poligami, cita-cita dan harapan sebagian dari mereka untuk menjadi ibu rumah tangga tidak akan tercapai.
Dalam permasalahan thalaq Islam sendiri sebenarnya tidak menyukainya, dan lebih suka untuk mempertahankan keluarga agar tetap hidup. Namun apabila jiwa pernikahan telah mati, maka Islam memandang dengan penyesalan dan mengizinkan untuk menguburkannya. Sebenarnya logika thalaq dalam Islam tidak didasarkan atas kepemilikan pria dan status wanita sebagai benda yang dimiliki. Namun hak thalaq muncul berdasarkan peranan khusus pria dalam percintaan dimana kehidupan keluarga dibangun berdasarkan rasa cinta dan kasih sayang suami dan istri. Namun satu hal yang penting untuk diketahui ialah bahwa kondisi psikologis wanita dan pria dalam hal ini berbeda.
Sesuai dengan fitrahnya cinta selalu dimulai dari pihak pria dan disambut oleh si-wanita dengan sikap responsif dan menerima. Kasih sayang dan cinta seorang wanita yang sejati hanya mungkin bila cinta itu lahir sebagai reaksi kasih sayang dan kekaguman pria terhadapnya. Dengan demikian sangatlah tepat jika kunci pembubaran pernikahan juga ada ditangan pria. Selain itu dalam permasalahan ini umumnya pria lebih arif dan bijak serta memiliki pandangan kedepan terhadap segala akibat yang akan terjadi (terutama dampaknya bagi anak-anak mereka). Ia tidak akan menjatuhkan thalaq kecuali dalam keadan terpaksa yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Lain halnya dengan seorang perempuan yang lebih sering dikuasai emosi dan nafsunya terutama pada waktu menstruasi, seandainya hak thalak diberikan kepadanya maka dengan mudah (tanpa melalui pertimbangan yang matang) ia akan menjatuhkan talak dengan seenaknya.
Dalam masalah mahar, kami percaya bahwa diperkenalkannya mahar merupakan syariat yang sangat bijaksana untuk menjaga keseimbangan hubungan pria dan wanita. Keberadaan mahar sama sekali bukan sebagai harga pembelian terhadap gadis itu dari ayahnya atau dari gadis itu sendiri sehingga ia harus menyerahkan diri dan menjadi budak suaminya. Namun hal ini semata-mata hanya menjadi hadiah untuk sang istri sebagai tanda betapa dalam dan besar cinta sang suami kepada istrinya, serta sebagai tanda penghormatan atas pribadi seorang wanita, sehingga ia merasa dihargai dan dihormati. Bagi wanita nilai moral mahar lebih besar daripada nilai materialnya. Inilah sebabnya mengapa hukum mahar, yang merupakan salah satu pasal dari suatu Undang-Undang yang absolut dan fundamental yang di gariskan oleh Tuhan yang telah membentuk sifat-sifat manusia, tidak boleh dihapus hanya dengan dalih persamaan hak pria dan wanita
Dalam konteks nafkah sebagaimana juga mahar, ia mempunyai status dan posisi yang khusus dalam dunia wanita. Andaikata Islam memberikan hak kepada pria untuk memanfaatkan pelayanan istri dan mempekerjakannya sebagaimana budak serta menguasai seluruh kekayaan dan hasil kerjanya, maka tidak salah tuduhan Barat yang mengatakan bahwa dasar penalaran nafkah ialah "Apabila seseorang mempekerjakan seekor hewan atau seorang budak untuk memperoleh keuntungan materi, maka dengan sendirinya ia harus mengeluarkan biaya untuk perawatan hewan atau budak tersebut ". Tetapi Islam tidak mengakui logika seperti ini. Apakah setiap orang yang dinafkahi oleh orang lain dengan sendirinya adalah budaknya? Menurut Islam dan semua konstitusi di dunia, seorang ayah berkewajiban untuk memelihara anak-anaknya, lalu apakah dengan demikian, anak-anak itu di pandang sebagai budak dari orang tua mereka?
Dalam kacamata Islam, jika seorang ayah atau ibu sudah tidak mampu membiayai hidupnya, maka wajib bagi putra-putranya untuk memberikan nafkah kepadanya, lalu dapatkah kita katakan bahwa Islam memandang para ayah dan ibu sebagai budak putra-putra mereka? Islam telah memberikan kepada kaum wanita suatu keuntungan yang belum pernah ada sebelumnya dalam urusan finansial dan ekonomi. Disatu pihak Islam memberikan kepada mereka kebebasan dan kemerdekaan penuh dalam hal finansial dan mencegah kekuasaan pria atas harta dan hasil kerja wanita dan dipihak lain dengan membebaskan wanita dari tanggung jawab pembelanjaan keluarga, Islam telah membebaskanya dari kewajiban mencari uang, sehingga ia tetap mampu menjaga sifat kewanitaannya. Karena memelihara kecantikan, daya tarik dan kebanggaan bagi suaminya pasti memerlukan kehidupan yang tentram, damai dan menyenangkan serta jauh dari kecemasan -kecemasan dalam memikirkan kebutuhan. Sekiranya wanita berkewajiban seperti laki-laki untuk berpenghasilan dan mengejar uang kebanggaanya akan merosot dan kerut merut akan muncul di wajahnya, seperti yang muncul diwajah dan dahi kaum pria. sering terdengar bahwa kaum wanita Barat yang terpaksa harus berjuang untuk mencari penghasilan di toko-toko, pabrik-pabrik dan kantor-kantor merasa iri terhadap kaum wanita Timur. Ketika orang-orang yang memuja Barat hendak mengkritik hukum ini, dengan dalih melindungi kaum wanita, maka tuduhan mereka tidak punya alternatif lain, kecuali kebohongan yang nyata.
Semua yang kami paparkan di muka menggambarkan betapa hebat dan luwesnya syariat Islam dalam mengolah, meracik dan menyajikan menu yang khusus untuk kaum hawa. Dengan petunjuk wahyu Ilahi, Islam telah mengetahui rahasia kehidupan manusia dan maslahat-maslahat yang ada di dalamnya yang baru dicoba didekati oleh ilmu pengetahuan setelah rentang masa yang panjang, kurang lebih sekitar empat belas abad. Sejauh ini jelas bahwa dasar pemikiran Islam terlalu dalam dan terlalu jauh dari tingkat pemahaman para penuduh (Barat).
Dalam permasalahan warisan dimana anak perempuan mendapat bagian separo dari anak laki-laki, ketentuan hukum waris ini sering mendapat kritik tajam dari kalangan orang-orang yang sering menuntut kesetaraan hak. Perlu diketahui bahwa Islam adalah agama yang adil dan tidak bersikap kecuali dengan adil. Kenyataan bahwa seorang wanita mewarisi setengah dari bagian pria bukanlah merupakan tindak kedzaliman, tetapi justru merupakan buah daripada keadilan dan keseimbangan hak antara pria dan wanita. Sebenarnya perbedaan tersebut didasarkan atas suatu hak yang berhubungan erat dengan keduanya. Seorang pria dalam hidupnya dibebani beberapa tanggung jawab yang bersifat material seperti memberikan mahar kepada istrinya ketika menikah, memberikan nafkah kepada anak istrinya, juga bertanggung jawab memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya jika mereka sudah tidak mampu. Sedangkan seorang istri dalam hidupnya tidak dibebani sedikitpun dengan urusan-urusan diatas. Malah dalam posisinya sebagai seorang istri, ia mendapatkan mahar dan nafkah dari suaminya. Maka sangat adil kiranya jika seorang laki-laki mendapat dua bagian dari pada bagian wanita dengan pertimbangan tanggung jawab yang berat kepada anak dan istrinya, dan seorang perempuan mendapat bagian separo dengan tanpa dibebani tanggungan-tanggungan tersebut. Dan sebagai kompensasi atas kekurangan wanita dalam hak warisan, Islam telah mensyariatkan wajibnya mahar dan nafkah atas suami kepada istrinya sehingga tercipta keseimbangan hak yang dimiliki keduanya. Disitulah sebenarnya letak rahasia keadilan Islam.
Dalam permasalahan syâhadah (kesaksian) jika dua orang wanita dianggap sama nilanya dengan seorang pria, maka hal itu bukan identik dengan rendahnya derajat wanita, lebih dari itu Islam sebenarnya bertindak lebih proporsional dan hati-hati dalam menjaga obyektifitas syahadah. Perlu diketahui bahwa kemantapan dalam memberikan kesaksian mutlak diperlukan, sedangkan menurut disiplin ilmu psikologi seorang wanita sering kali lupa, bingung atau ragu dalam memastikan sesuatu. Apalagi pada masa menstruasi, ia sering mengalami gejala-gejala tegang dan gelisah (tension), lemah dan kehilangan daya (energy loss), kurang bersemangat dan lesu (depresi), serta rasa nyeri diperut. Perubahan-perubahan psikologis dan biologis yang kerap melanda wanita ini mengakibatkannya mudah diserang kebingungan dan keragu-raguan, maka tepatlah kiranya jika Alqurân menetapkan dua saksi wanita sebagai pengganti dari seorang saksi laki-laki dengan tujuan agar bila salah seorang wanita itu lupa yang lain bisa mengingatkannya.
Begitu juga dalam permasalahan diyât, ditetapkannya diyât seorang perempuan yang terbunuh sebanyak separo dari diyât seorang laki-laki, sekali lagi tidak dimaksudkan untuk merendahkan perempuan, baik secara moral maupun material. Karena dalam hal ini yang menjadi pertimbangan para ulama adalah nilai pengganti yang diperlukan keluarga. Kerugian ekonomi keluarga korban atas terbunuhnya laki-laki yang nota bene sebagai tulang pungung ekonomi jelas lebih besar dibanding jika yang menjadi korban pembunuhan adalah wanita yang secara ekonomi justru ditanggung oleh laki-laki.
Dengan prinsip keadilan ini, Islam tetap konsis dengan konsep bahwa wanita dan pria atas dasar kenyataan yang satu adalah wanita dan yang lainnya adalah pria tidaklah identik dalam banyak hal. Dunia mereka tidak persis sama, watak dan pembawaan mereka tidak dimaksudkan supaya sama. Oleh sebab itu, maka dalam banyak hak, kewajiban dan hukum keduanya tidak harus menempati kedudukan yang sama.
Sesungguhnya membidangi suatu pekerjaan dan profesi adalah tingkat tertinggi aktualisasi manusia, dan potensi ini secara fitrah sudah di anugerahkan kepada manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam tidak pernah melarang wanita untuk mengembangkan potensinya, Islam tidak pernah menyuruh wanita untuk tetap bodoh, bahkan tidak ada satupun pemikir Islam yang melarang wanita untuk bekerja. Wanita sebagai makhluk yang berakal (homo sapiens) dan juga bersosial (homo kasius) mempunyai peran penting dalam ikut memberikan sumbangsihnya terhadap berlangsungnya kehidupan manusia di alam fana ini.
Sesuai dengan ketetapan Alqurân dan ilmu hayat (biologi) kita temukan sebuah tugas yang mulia bagi seorang wanita, tugas itu ialah sebagai ibu rumah tangga. Dengan tugas ini sebenarnya cukup bagi wanita untuk bisa mencapai derajat tertinggi sebagai makhluk sosial. Jika kita renungkan sesungguhnya betapa besar jasa seorang ibu terhadap bangsa dan negara. Ia telah mendidik putra – putra mereka menjadi pemuda -pemuda agamis yang militan, menjadi patriot bangsa yang konsisten. Ialah sebenarnya yang patut dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Semua ini bukan berarti aktifitas diluar rumah bagi seorang wanita adalah haram, namun yang jelas profesi apapun yang di geluti, seorang wanita tidak boleh meninggalkan sama sekali tugas utamanya sebagai seorang ibu.
Islam tidak melarang wanita untuk berkarir, namun dalam berkarir ada beberapa norma dan etika yang harus dipatuhinya sebagai wanita muslimah. pekerjaan yang dijalani tidak termasuk pekerjaan yang di haramkan syariat atau mendorong pada perbuatan haram. Seperti seorang wanita menjadi pelayan bagi laki-laki lajang yang hidup sendirian, atau menjadi sekretaris pribadi bagi seorang direktur yang tugasnya menuntut untuk berkhalwat (menyendiri), dan yang lainnya. Harus selalu berpegang pada adab wanita muslimah. Pekerjaan itu tidak menghalangi tugas dan kewajiban utamanya sebagai seorang wanita, yaitu sebagai ibu rumah tangga yang harus berbakti kepada suami dan anak-anaknya.
Namun perlu diketahui tidak ada tugas yang lebih utama dan mulia bagi seorang wanita selain sebagai ibu rumah tangga yang mempersiapkan dan mencetak generasi muda siap pakai dan tahan uji sebagai penopang berlangsungnya kehidupan bangsa dan negara.
Dengan prinsip keadilan, Islam tetap konsis dengan konsep bahwa wanita dan pria atas dasar kenyataan yang satu adalah wanita dan yang lainnya adalah pria tidaklah identik dalam banyak hal. Dunia mereka tidak persis sama, watak dan pembawaan mereka tidak dimaksudkan supaya sama. Oleh sebab itu, maka dalam banyak hak, kewajiban dan hukum keduanya tidak harus menempati kedudukan yang sama.
Di dunia Barat sekarang sedang diusahakan untuk menciptakan keseragaman dan kesamaan hak, tugas, dan kewajiban antara wanita dan pria, dengan mengabaikan perbedaan-perbedaan yang kodrati dan alami. Menurut hemat kami, hal ini merupakan kejahatan hak asasi terbesar sepanjang sejarah manusia. Dengan label palsu "Persamaan Hak", mereka berpura-pura memperjuang-kan hak asasi kaum hawa, namun pada dasarnya mereka adalah penjahat nomor satu yang berusaha menghancur-kan pagar ayu hak asasi kaum hawa yang alami dan kodrati. [3]
Dr. Siti Musdah Mulia, Dosen pascasarjana UIN, sosok wanita nyeleneh, agen zionis murahan di Indonesia, selalu menyuarakan kesetaraan gender, melarang poligami, memperbolehkan kawin kontrak, memperbolehkan nikah beda agama, hukum waris laki-laki dan perempuan sama, bersama timnya 11 orang ditambah kontributornya 16 orang, juga kucuran dana dari lembaga kafir The Asia Foundation, mengeluarkan buku Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya meresahkan masyarakat karena menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. sehingga MUI melalui menteri agama H. Maftuh Basyuni mencabut draft tersebut.
Karena itulah, selayaknya kita merapatkan barisan menghadang laju Sekulerisme dan agen-agen komersialnya dengan menancapkan interpretasi bahwa sejarah adalah bagian dari Islam yang punya spesifik selalu relevan diberbagai waktu dan ruang serta dinamis mengikuti peradaban manusia. Sentral pendidikan islam diharapkan bisa melahirkan kader pemikir islam yang komprehensif dan kaffah, untuk memberi bimbingan dan panduan bagi umat islam, dalam skala kehidupan pribadi, berkeluarga dan berbangsa dan bernegara.
Proporsi Liberalisme-Sekulerisme di Indonesia dengan mudah dapat dicermati dari berbagai media masa milik mereka, Kompas media masa milik katholik, media masa sekuler yang selalu mendiskriminatifkan umat islam seperti, Tempo, Jawa Pos dengan 56 radar-radarnya diseluruh Indonesia, pemancar radio 68 H dengan 400-an radio swasta, Websete JIL Islamlib.com, yang senantiasa menyuarakan faham liberalnya maupun lembaga-lembaga lainya yang siap jadi penampung dan penyalur kenyelenehan dan kesesatannya. Seperti yayasan Paramadina, IAIN-IAIN dan STAIN-STAIN seluruh Indonesia. [4]
Umat islam Indonesia nampaknya belum merdeka sepenuhnya. Keadaan inilah yang harus terus kita perjuangkan, penerapan syari’at islam untuk bisa menjadi undang-undang negara, untuk mengatur semua aspek kehidupan, dalam bidang ekonomi, sosial politik. yang akan membawa kedamaian manusia didunia dan akhirat.
Allah telah menurunkan kitab-Nya yang menjelaskan apa saja yang ada di alam semesta.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ (89)
"Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembir bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. An Nahl : 89)
- M. Sudarto, Transparansi Rasional menjawab dan Menyoal Balik Pemikiran-Pemikiran Liberal
- Hartono Ahmad Jaiz, Menangkal Bahaya JIL & FLA
- KH. Muh. Najih Maimoen, Peran dan posisi wanita dalam islam, Perbincangan feminisme dan kritik bias gender
- Hartono Ahmad Jaiz, Menangkal JIL & FLA