KELOMPOK TANI TERNAK SAPI

BUMI PETERNAKAN ANWAR MAKKAWI

DESA BABAKTULUNG KECAMATAN SARANG

ANGGARAN DASAR

BAB I

Nama, Tempat kedudukan dan Daerah Kerja

Pasal 1

""

1. Perkumpulan kelompok ini bernama kelompok tani ternak “BUMI PETERNAKAN ANWAR MAKKAWI”

2. Tempat kedudukan kelompok di Desa Babaktulung Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang

3. Wilayah kerja kelompok meliputi Desa Babaktulung

BAB II

Azas Dan Tujuan

Pasal 2

1. Berazaskan gotong royong saling bahu membahu dan tidak menyimpang dari azas Agama dan Undang-Undang Negara

2. Bertujuan meningkatkan keterampilan yang bermutu dan pendapatan petani lewat peternak sapi potong

3. Menampung aspirasi anggota

BAB III

Usaha

Pasal 3

Bidang usaha kelompok tani “BUMI PETERNAKAN ANWAR MAKKAWI” meliputi:

1. Pengadaan Hijauan Makanan Ternak (HMT) dan mengolah limbah pertanian dengan tehnologi baru, berupa fermentasi dan selase

2. Pengadaan Ransum makanan

""

3. Simpan pinjam dan bentuk usaha lainnya

BAB IV

Keanggotaaan

Pasal 4

Anggota kelompok tani ternak “BUMI PETERNAKAN ANWAR MAKKAWI” sebagian besar beranggotakan santri, alumni dan masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Berkemampuan penuh untuk melakukan tindakan-tindankan hukum;

b. Bertempat tinggal di kecamatan Sarang dan sekitarnya;

c. Mata pencarian pegawai/petani/peternak dan lain sebagainya yang memiliki sapi potong;

d. Sanggup membayar simpanan pokok sebesar 10.000.000;

e. Sanggup membayar iuran wajib sebesar 50.000/bulan;

f. Mematuhi dan melakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

g. Tercatat dalam Buku Daftar Anggota

BAB V

Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 5

1. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan AD dan ART,peraturan khusus serta keputusan hasil rapat anggota kelompok;

2. Keanggotaan melekat pada diri anggota sendiri

Pasal 6

Hak-Hak Anggota

1. Berhak berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat anggota;

2. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus kelompok tani ternak sapi potong;

3. Berhak memberi saran-saran dan usulan guna kepentingan umum kelompok;

4. Menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pengurus.

BAB VI

Pengurus

Pasal 7

1. Pengurus kelompok dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah / rapat anggota;

2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat :

a. Mempunyai kejujuran dan ketrampilan kerja;

b. Mempunyai Pengertian dan kecakapan kerja;

c. Berjiwa besar dan mengedepankan rasa khidmah;

3. Sebelum menjalankan tugas pengurus yang bersangkutan dikukuhkan oleh Penasehat dan diketahui oleh pejabat Pemerintahan Desa

BACA JUGA :  Ganjar Kagum dengan Ceramah Nasionalis Mbah Maimun

BAB VII

Kewajiban-Kewajiban Dan Hak-Hak Pengurus

Pasal 8

1. Pengurus bertugas untuk:

a. Memimpin dan menjalankan organisasi kelompok;

b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama kelompok;

c. Mengedepankan kepentingan kelompok diatas kepentingan pribadi

2. Tata laksana kepengurusan dan tata tertib kelompok diatur dalam Anggota Rumah Tangga.

Pasal 9

1. Masa Bhakti pengurus selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali;

2. Pengurus segera membuat catatan daftar anggota baru masuk atau pindah;

3. Setiap pengurus segera memberikan informasi yang sifatnya baru dan baik;

4. Pengurus selalu mencatat segala kejadian sebagaiman mestinya.

Pasal 10

1. Pengurus wajib member laporan kepada instansi yang berwenang tentang keadaan serta perkembangan kelompok dan usaha-usaha maupun kegiatan kelompok meinimal sebulan sekali atau empat (4) kali setahun;

2. Pengurus diwajibkan menyampaikan segala AD dan ART, Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Anggota.

BAB VIII

Rapat Anggota

Pasal 11

1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kelompok;

2. Tiap anggota mempunyai satu suara dalam rapt anggota;

3. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali setahun;

4. Rapat anggota dapat diadakan:

a. Atas kebutuhan pengurus kelompok;

b. Atas kebutuhan dan usul sub kelompok yang bersifat mendadak/mendesak;

c. Atas kebutuhan dinas atau pemerintah.

BAB IX

Masa Bhakti Pengurus

Pasal 12

Pengurus menjabat dengan masa bhakti selama 4 (empat) tahun dapat dipilih kembali

Pasal 13

Pengurus maupun anggota pengurus yang habis masa bhaktinya dapat dipiluh kembali dalam rapat anggota dengan sistem formatur atau hasil pilihan langsung.

Pasal 14

Pengurus yang belum masa bhaktinya namun tidak berfungsi/kosong, dapat diganti dalam penggantian antar waktu.

Pasal 15

Penggantian pengurus antar waktu cukup diputuskan dalam rapat pengurus harian namun dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.

BAB X

Anggaran Rumah Tangga Dan Peraturan Khusus

Pasal 16

Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga Atau Peraturan Khusus.

Pasal 17

Segala yang kurang dalam AD dan ART dapat diatur dalam peraturan khusus.

Ditetapkan di : Sarang Rembang

Pada tanggal : 1 Maret 2010

Pengurus Kelompok Tani

Bumi Peternakan Anwar Makkawi

Ketua,

MUHAMMAD YASIN S, S.T.

Artikulli paraprakAku Rindu dengan Al-Anwar
Artikulli tjetërKebahagiaan Dibalik Cobaan dan Musibah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini