Namun demikian, menjaga kemurnian manhaj Sunni juga menuntut sikap waspada terhadap kebiasaan yang keliru. Demi membentengi diri dari pengaruh budaya yang menyimpang dari nilai-nilai Islam yang lurus, berikut adalah beberapa tradisi masyarakat yang harus dihindari oleh warga Ahlussunnah:”
- Mengagungkan Kesenian yang Melalaikan (Al-Munkar): Terlalu mengelu-elukan atau mengagung-agungkan berbagai bentuk kesenian yang melalaikan dari dzikrullah dan melanggar batasan syariat, seperti seni musik yang berlebihan, seni rupa yang menyerupai makhluk bernyawa secara berlebihan, serta pertunjukan tradisional seperti wayang, kethoprak, ludruk, dan seni tari yang seringkali diiringi unsur kemaksiatan.
- Menelantarkan Pendidikan Agama Demi Ilmu Umum: Mencurahkan seluruh daya, upaya, dan perhatian secara berlebihan untuk mengkaji ilmu-ilmu umum hingga mengabaikan serta menelantarkan pendidikan ilmu agama, padahal ilmu agama adalah fondasi utama dan bekal esensial untuk meraih kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat.
- Penyimpangan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ): Semaraknya ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an yang terkadang mengalami pergeseran esensi—yakni terlalu menekankan model irama atau lagu hingga mengorbankan ketajwidan Al-Qur’an dan melupakan proses tadabbur (penghayatan makna). Terlebih lagi jika ajang tersebut disalahgunakan sebagai sarana ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) atau menampilkan keindahan suara wanita yang berpotensi menimbulkan fitnah.
- Meninggalkan Latihan Bela Agama dan Negara (Munadholah): Ditinggalkannya tradisi pelatihan diri serta perlombaan yang memiliki nilai strategis dan sunnah untuk persiapan membela agama serta negara, seperti latihan berkuda, memanah (munadholah), dan keterampilan fisik bernilai ibadah lainnya.
- Kecanduan Olahraga dan Hiburan yang Melalaikan Kewajiban: Menghabiskan waktu secara berlebihan untuk memperhatikan perlombaan atau hiburan yang sifatnya sekadar gerak badan hura-hura—seperti pertandingan sepak bola dan sejenisnya—hingga berujung pada pengabaian terhadap kewajiban utama, khususnya melalaikan pelaksanaan shalat fardhu tepat waktu.


