Agar umat tidak tergelincir pada tradisi yang menyimpang atau sekadar ikut-ikutan tanpa landasan yang jelas, para ulama telah memberikan rambu-rambu metodologis yang tegas. Hal ini sejalan dengan apa yang diingatkan oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari mengenai pentingnya bersandar pada rujukan yang sah dan teruji:

“Dan perlu diperhatikan bahwa bersandar pada pendapat para ulama salaf haruslah disertai dengan dalil-dalil yang mengikutinya. Jika suatu pendapat disandarkan semata-mata pada ucapan mereka tanpa ada dalil, maka menurut pendapat yang shahih, hal itu tidak bisa dijadikan hujah (dasar hukum). Begitu pula jika pendapat tersebut tidak populer (ghairu masyhur), atau menukil suatu mazhab tanpa memperjelas pendapat yang rajih (kuat) dari berbagai kemungkinannya, atau mengkhususkan keumuman dalil pada tempat tertentu sementara memutlakkannya di tempat lain, serta tidak menghimpun dalil-dalil yang tampak berbeda dan tidak menjelaskan illat (alasan penetapan) hukum-hukumnya—jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tidak sah untuk menjadikannya sandaran.

Dan pada zaman akhir ini, tidak ada satu pun mazhab yang memenuhi kriteria dan sifat tersebut kecuali empat mazhab ini (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Pengecualian diberikan kepada mazhab Imamiyah dan Zaidiyah, namun karena mereka adalah golongan ahli bid’ah, maka tidak boleh sama sekali berpegang atau bersandar kepada pendapat-pendapat mereka.”. [1]

Bahaya dari berbagai bentuk penyimpangan, tradisi yang melalaikan, serta agen-agen yang menyebarkan kerusakan secara masif di tengah masyarakat menuntut umat Islam untuk tidak bersikap acuh tak acuh. Terkait urgensi sikap tegas dalam membentengi umat dari pengaruh buruk tersebut, Imam Al-Ghazali memberikan peringatan yang sangat penting:

Adapun pelaku bid’ah yang menyerukan bid’ahnya dan mengklaim bahwa apa yang didakwakannya adalah kebenaran, maka ia adalah penyebab tersesatnya makhluk dan dampak penyebarannya bersifat meluas. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menampakkan kebencian dan permusuhan kepadanya, memutus hubungan daripadanya, menghinanya, mencela bid’ahnya, serta menjauhkan pandangan manusia darinya dengan tingkat yang lebih keras.”[2]

Beliau kemudian membawakan hadis Nabi SAW:

BACA JUGA :  Resensi Kitab Maraaqil 'Ubudiyyah

– قال صلى الله عليه وسلم: «من انتهر صاحب بدعة ملأ الله قلبه أمناً وإيماناً، ومن أهان صاحب بدعة ملأ الله قلبه أمناً يوم الفزع الأكبر، ومن أكرمه أو وقره فقد بشر بتخريب دين محمد صلى الله عليه وسلم».

 (رواه أبو نعيم في الحلية والهروي في ذم الكلام من حديث ابن عمر).

“Barangsiapa yang menghardik seorang ahli bid’ah, maka Allah akan memenuhi hatinya dengan rasa aman dan keimanan. Barangsiapa yang menghinakan seorang ahli bid’ah, maka Allah akan memenuhi hatinya dengan rasa aman pada hari kiamat yang besar. Dan barangsiapa yang memuliakan atau menghormatinya, maka sungguh ia telah ikut andil dalam menghancurkan agama Muhammad SAW.” (HR. Abu Nu’aim dan Al-Harawi dari Ibnu Umar).

Melalui pandangan tersebut, Ahlussunnah wal-Jama’ah menegaskan bahwa sikap selektif, waspada, dan ketegasan moral terhadap segala bentuk tradisi yang merusak tatanan agama bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan demi menjaga keselamatan akidah umat serta melestarikan kemurnian ajaran Islam.

 

 

 

[1] (Qanun Asasi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, Hal: 55-57, Cetakan: Manar al-Quds)

[2] Ihya’ Ulumuddin (Jilid 2, hlm. 183-184)

1
2
3
4
Artikulli paraprakMenguji Kepastian Tes DNA dalam Menentukan Nasab: Tinjauan Fikih dan Sains

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini