Definisi Hijrah di Zaman Sekarang
Belakangan ini kata ‘hijrah’ menjadi suatu istilah yang begitu digandrungi kaum Muslim. Kata hijrah menjadi lekat untuk pribadi-pribadi yang ingin berubah dari kehidupan yang tidak baik menuju kehidupan yang bernuansa Islami. Hal ini merupakan pertanda positif. Tinggal bagaimana kelanjutan perubahan itu dengan mengkaji Islam secara komprehensif. Tentu agar makna hijrah tidak sebatas perbaikan akhlak pribadi, ibadah atau muamalah. Hijrah tidak lain adalah perubahan total menuju kehidupan Islami secara kaffah (sempurna). Imam Ali Ibnu Abi Thalib Karramallâhu Wajhah, pernah berkata :
مَنْ كَانَ يَوْمُهُ خَيْرًا مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ رَابِحٌ وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ مِثْلَ أَمْسِهِ فَهُوَ مَغْبُوْنٌ وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ شَرًّا مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ مَلْعُوْنٌ
“Barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, maka ia adalah orang yang beruntung. Dan barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarin, maka ia adalah orang yang merugi. Dan barang siapa yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin, maka ia adalah orang yang celaka.”
Definisi Hijrah
Kata hijrah (هِجْرَةٌ) berasal dari akar kata hajara (هَجَرَ) yang berarti berpindah (tempat, keadaan, atau sifat), atau memutuskan, yakni memutuskan hubungan antara dirinya dengan pihak lain. Dalam al-Qur’an, kata hijrah dengan segala bentuk kata jadiannya, terdapat sebanyak 31 kali penggunaan, dengan mengacu kepada makna-makna sebagai berikut: (1) perintah meninggalkan keburukan dan kemaksiatan (QS al-Muddatstsir,74:5); (2) berpaling dari istri yang tidak patuh (QS al-Nisâ’,4:34); (3) meninggalkan orang-orang yang tidak beriman dengan cara yang baik, tanpa melukai hati mereka (QS al-Muzammil,73:10); (4) Kembali kepada Allah dengan harapan mendapatkan hidayah-Nya (QS al-Ankabût,29:26); (5) meninggalkan tempat, keadaan, atau sifat, karena menuntut ridha’ Allah. (QS al-Nisâ’/4:89).
Mengacu pada makna-makna yan terkandung pada ayat-ayat di atas, maka kata ‘hijroh’ bisa kita maknai dalam pandangan syariat yaitu: “Perpindahan dalam rangka meninggalkan kampung kemusyrikan menuju suatu kampung keimanan, dalam rangka melakukan pembinaan dan pendirian masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Atau meninggalkan tempat, keadaan, atau sifat yang tidak baik, menuju yang baik di sisi Allah dan Rasul-Nya (kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.).
Kata hijroh bisa juga kita maknai sebagai “perpindahan Rasulullah saw. bersama sahabat-sahabatnya dari Mekkah menuju Madinah, kira-kira tahun ke-13 dari masa kenabiannya”.
Yang menarik pada ayat-ayat di atas, adalah Allah menggandengkan istilah hijrah dengan istilah jihad. Hal ini menunjukkan bahwa tercapai atau tidaknya tujuan hijrah adalah sangat bergantung pada sejauh mana dan sebesar apa semangat perjuangan dalam berhijrah. Dengan demikian, hijrah membutuhkan jihad dan niat yang benar karena Allah. Hijrah yang benar adalah yang berdasarkan atas niat yang benar karena Allah.
Dari pengertian di atas maka mendapatkan kesimpulan bahwa kata ‘hijroh’ memiliki dua arti. Pertama secara zhahiriy, yaitu perpindahan dari suatu tempat menuju ke tempat yang lebih baik. Seperti hijrahnya baginda Rasulillah SAW bersama para sahabat. Dan kedua, secara ma’nawiy, yaitu perubahan dari satu kondisi kepada kondisi yang lebih baik. Hijrah yang berakar kata hajara juga memiliki arti meninggalkan/menjauhkan diri.