DIISUKAN HUKUM NATALAN BAGI MUSLIM ADA KHILAF, INI JAWABAN SYAIKHINA KH. MUHAMMAD NAJIH MZ
Setelah beberapa hari sebelumnya Syaikhina KH. Muhammad Najih MZ membahas secara detail tentang hukum Natalan bagi umat Islam yang ramai dijadikan sebagai polemik dan wacana yang disuarakan secara lantang oleh kalangan pluralis-liberal, pada hari Rabu kemarin (8 Rabiul Akhir 1439 H/27 Desember 2017 H) Syaikhina KH. Muhammad Najih MZ kembali mengupas kembali permasalahan tersebut di akun Youtube Ribath Darusshohihain. Dalam video berdurasi sekitar 30 menit tersebut, Syaikhina KH. Muhammad Najih MZ membahas tentang isu bahwa permasalahan hukum merayakan natal bagi umat Islam terdapat khilaf antar ulama. Berikut kutipan dhawuh beliau dalam video tersebut:
“Hari-hari sekarang ini di medsos yang saya ketahui masih terjadi perdebatan ramai tentang natalan dan mengucapkan Natalan atau Selamat Natal. Ini adalah fitnah besar kalau tidak segera diselesaikan, karena Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama berkata:
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدَى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلَّا أُوْتُوْا الْجَدَلَ (رواه أحمد والترمذي وابن ماجه)
“Sebuah kaum tidak akan sesat setelah mendapat hidayah kecuali mereka diberi perdebatan. (Pinter-pinteran ngomong).”
Sudah saya terangkan kemarin, sebenarnya ulama-ulama terdahulu tidak ada khilaf. Ulama terdahulu ini ulama salaf dan khalaf. Salaf itu zaman Shahabat, Tabi’in, dan Tabi’it Tabi’in sedangkan khalaf itu setelah mereka. keduanya tidak ada khilaf bahwa tahniah bi a’yadil kuffar wa lau min ahli dzimmah haram (memberi selamat di hari raya orang kafir walaupun kafir dzimmi hukumnya haram). Ini tidak ada khilaf. Sayyidina Umar pernah mengatakan:
اِجْتَنِبُوْهُمْ فِيْ أَعْيَادِهِمْ، أَوْ كَمَا قَالَ
Kamu jangan dekat-dekat mereka ketika mereka melakukan perayaan agama mereka.
Banyak sekali nukilan dari salaf tentang hal itu dan ditulis oleh sebagian ikhwan kita dari Ahlussunnah dengan menukil dari ulama salaf, Alhamdulillah. Ulama khalaf seperti Ibn Hajar, al-Ramli, dan seterusnya juga mengharamkan dan masih berdalil dengan Hadits Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه أحمد وأبو داود)
“Barangsiapa menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Disebutkan bahwa:
مَنْ تَشَبَّهَ بِالْكُفَّارِ فِيْ أُمُوْرِ دِيْنِهِمْ فَقَدْ كَفَرَ
Dalil ini masih dipakai, minimal mendekati kekufuran. Hadits ini masih dibuat dalil, bukan seperti liberal sekarang yang mengatakan tasyabbuh bil kuffar belum tentu kufur. Bahkan mereka berkata orang Islam kalau bercadar itu meniru Yahudi, berhijab meniru Nashara, dan khitanan juga meniru Yahudi. Malam Selasa kemarin saya menyinggung seperti ini. Ini semua tidak meniru dan tidak tasyabbuh karena ada nashnya. Dalil khitanan adalah sabda Rasulullah ShallaLlahu ‘alaihi wa Sallama:
عَشْرَةٌ مِنَ السُّنَّةِ السِّوَاكُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالْمَضْمَضَةُ وَاْلاِسْتِنْشَاقُ وَتَوْفِيْرُ اللِّحْيَةِ وَقَصُّ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَالْخِتَانُ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَغَسْلُ الدُّبُرِ (رواه النسائي)
“Sepuluh hal yang termasuk sunnah: bersiwak, memotong kumis, berkumur, menyedot air lewat hidung, memanjangkan jenggot, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, khitan, memotong bulu kemaluan, dan membersihkan saluran belakang.” (HR. al-Nasai)
Hijab juga ada dalilnya, yaitu Firman Allah Ta’ala:
فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ [الأحزاب : 53]
“Maka mintalah dari belakang tabir” (QS. Al-Ahzab: 53)
Termasuk dalil jilbab mungkin ayat ini. Adapun dalil cadaran adalah Firman Allah Ta’ala:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ [الأحزاب : 59]
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Mengulurkan jilbab disini hingga tidak terlihat wajah perempuan kecuali mata untuk melihat. Bagi wanita Mukmin yang takut direndahkan boleh memakai jilbab dan cadar, itu merupakan haknya. Yahudi bahkan sudah melakukannya terlebih dahulu, akan tetapi itu Yahudi kuno. Yahudi sekarang jelas auratnya terbuka dan campur karena nasabnya sudah tercampur tidak karuan.
Jadi hal-hal ini bukan tasyabbuh karena sudah ada nashnya, akan tetapi tasyabbuh dengan ibadah-ibadah orang kafir inilah yang disebutkan oleh Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallama:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه أحمد وأبو داود)
“Barangsiapa menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Tadi malam di dalam grup Bani Baidhawi ada pembicaraan tentang masalah natalan ini. Kemudian kak Habibullah dari Pasuruan, saya salut sekali, mengatakan bahwa kita tidak memerangi orang kafir dan merusak tempat ibadah mereka bukan berarti menghormati agama mereka.
Kemarin sudah saya nukil, bahwa al-Bulqini dinukil oleh ulama yang mensyarahi Mukhtashar Khalil dalam Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtashar al-Khalil, bahwa jika pemberi ucapan selamat kepada kafir berniat mengagungkan agama mereka maka pasti kafir. Kalau tidak berniat ta’zhim agama mereka maka tidak kufur tapi tetap dosa. Ini sudah tegas sekali dan tidak ada khilaf, dan kalau masalah haram maka pasti juga tentunya.
Adapun kata orang-orang bahwa Syaikh Ali Jum’ah, Habib Ali al-Jufri, Syaikh Yusuf al-Qardhawi, Wahbah al-Zuhaili dan ulama kontemporer membolehkan hal tersebut maka mereka mukhalif kepada ijma’ dan kita menganggap mereka ma’dzur (ada udzurnya), karna mereka hidup di masyarakat dimana banyak orang Kristen Arab yang memang baik dengan Islam. Tapi Kristen di negara kita ini kan didikan Belanda, yang mengkristenkan mereka adalah Belanda. Kristen dari Barat maksud saya. Kristen Barat dengan Kristen Arab itu lain, walaupun sama-sama kufurnya. Kristen Arab ini memang seperti dalam Firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ [الممتحنة : 9]
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama.” (QS. Al-Mumtahanah: 9)
Mereka tidak senang memerangi orang sesama Arab. Di Arab khususnya di Mesir itu umat Kristen memang akrab karena satu darah dengan orang Islam di sana. Negara-negara disana kan pengen ada nasionalisme. Kalau kita Indonesia, yang mengkristenkan orang Kristen di kita adalah orang Barat, lain wataknya. Kalau Barat itu ingin orang Islam habis atau minimal rendah. Kaum elit di Indonesia pada zaman Belanda adalah orang Belanda, Cina, priyayi, mataraman, baru orang biasa atau santri. Santri direndahkan kedudukannya. Memang begitu wataknya. Maafya menurut sejarah hal ini saya ungkapkan.
Masalah memberi selamat kepada hari raya Kristen sudah jelas haramnya. Hanya saja di kitab-kitab Hanafiyah mengatakan ada penafsilan tentang kufur dan tidak kufur. Walaupun begitu, dengan mengatakan tidak kufur atau hanya mengikuti adat dan bukan agama itu maksudnya adalah haram. Sudah maklum. Hal yang menimbulkan kekufuran ketika ada niat mengagungkan agama mereka dan ketika tidak diniati begitu maka tidak kufur itu maksudnya haram. Makanya ulama Hanafiyah mengatakan jika ingin memberi hadiah atau diberi hadiah, atau saling berkunjung kalau bisa jangan pada hari raya mereka agar tidak ada tasyabbuh. Sebelumnya atau setelahnya. Keterangan ini dinukil oleh Akhi Abdurrouf dari kitab-kitab Hanafiyah.
Saya setuju perkataan Kak Habibullah dari Pasuruan bahwa tidak menyerang dan tidak merobohkan bukan berarti menghormati agama mereka. Ini adalah sikap negara atau bahasa sekarang negarawan, sikap politik, dan sikap mengayomi ahli dzimmah. Dalam negara Islam ada kaum Muslimin dan Ahli Dzimmah. Karena mereka telah membayar jizyah, berjanji untuk tidak melawan dan memperlihatkan kekufuran, serta memperdengarkan kalimat-kalimat kufur kepada umat Islam, maka mereka dihargai dengan diberi kesempatan beribadah di tempat-tempat ibadah mereka. Ini bukan karena menghormati agama, dan ini adalah bahasa politik dan pluralisme mereka, bukan dari kita. Kalau niat mengagungkan maka jelas kafir. Ini saya ulang-ulangi lagi.
Ada sebuah risalah yang lengkap berjudul Hukm Tahniah al-Nashara bi al-A’yad al-Diniyah ditulis oleh DR. Abdul Nashir al-Malibari al-Syafi’i. Pertama dia mengatakan bahwa kita diperintahkan oleh Allah untuk bersikap baik kepada ahli dzimmah. Dalilnya adalah Firman Allah Ta’ala tadi:
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ [الممتحنة : 9]
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama.” (QS. Al-Mumtahanah: 9)


