Takhmin dan Qimar
Akhir-akhir ini sedang marak di tengah masyarakat, satu aplikasi game yang bernama Higgs Domino Island. Salah satu permainan yang menjadi daya tarik utamanya adalah permainan yang lumrah disebut dengan game “Slot”. Permainan ini sedang menjadi trend di kalangan kaula muda masa kini. Namun, sebagai seorang muslim yang baik, seharusnya kita bertanya; “sebenarnya, bagaimana hukum memainkan game tersebut? Halalkah?”.
Kajian mengenai kajian hukum mengenai permainan sejatinya pernah diulas secara komprehensif oleh BIM (Badan Intelektual Muhadloroh) tahun kemarin. Tepatnya, pada malam Rabu (19/08/2020). BIM mengkaji permainan-permainan yang banyak tersedia ditengah Masyarakat. Dan, alhamdulillah, melalui kajian satu tahun yang lalu tersebut, kita bisa mengupas tuntas mengenai hukum permainan dalam aplikasi ini.
Yang melatarbelakangi kajian kami pada kesempatan ini adalah kurangnya kesadaran hukum oleh beberapa orang dalam menikmati beberapa permainan. Berdasar pengamatan kami, berapa orang hanya mempertimbangkan keasyikan dalam permainannya tanpa mempertimbangkan hukum-hukum Islam yang berlaku pada permainan tersebut. Dan agaknya faktor tersebut juga sudah menjamur dalam konteks permainan Higgs Domino Island ini.
Jika didasarkan pada kajian kami saat itu, maka game Higgs Domino Island setidaknya memiliki tiga unsur keharaman; pertama adalah takhmin (spekulasi murni), kedua adalah ta’athil uqud al-fasidah (melakukan transaksi yang batal), dan ketiga adalah qimar / maysir (judi).
Berikut kajian tersebut:
1) Hukum permainan.
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (8/ 295)
وَكُلُّ مَا مُعْتَمَدُهُ التَّخْمِينُ يَحْرُمُ
Setiap permainan yang patokannya adalah spekulasi hukumnya haram.
Permainan dalam Islam dibagi menjadi tiga kategori: pertama adalah permainan yang memiliki fungsi melatih fisik atau kecerdasan otak seperti lari dan catur. Kategori yang kedua adalah permainan yang tidak memiliki fungsi tersebut melainkan hanya menggunakan unsur spekulasi (untung-untungan) semisal permainan yang menggunakan dadu. Sementara kategori ketiga adalah permainan yang menggabungkan kedua unsur tersebut dimana permainan tersebut memiliki unsur melatih otak namun tergantung pada undian (yang sejatinya adalah spekulasi).
Uraian permainan sebagaimana yang kami jabarkan di atas, sejalan dengan apa yang diutarakan oleh imam Al-Ramli dalam karya monumentalnya dalam bidang Fiqh yaitu Nihayah al-Muhtaj.
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (8/ 295)
فَكُلُّ مَا اعْتَمَدَ الْحِسَابَ وَالْفِكْرَ كَالْمِنْقَلَةِ حُفَرٌ أَوْ خُطُوطٌ يَنْقُلُ مِنْهَا وَإِلَيْهَا حَصَى بِالْحِسَابِ لَا يَحْرُمُ وَمَحَلُّهَا فِي الْمِنْقَلَةِ إنْ لَمْ يَكُنْ حِسَابُهَا تَبَعًا لِمَا يُخْرِجُهُ الطَّابُ الْآتِي وَإِلَّا حَرُمَتْ، وَكُلُّ مَا مُعْتَمَدُهُ التَّخْمِينُ يَحْرُمُ
Setelah memahami kategori-kategori permaianan berdasar hukum syari’atnya tersebut sangat mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa game Higgs Domino Island ini menggunakan unsur takhmin. Pemain hanya bisa memencet tombol yang sama (SPIN) setiap kali bermain dan menunggu keberuntungan datang.
2) Hukum membayar untuk permainan tersebut.
Dalam konsepsi Mu’amalah Islam, satu transaksi dapat dihukumi sah jika unsur-unsur yang terdapat dalam satu transaksi (istilah fiqihnya: ma’qud alaih) bukan sesuatu yang diharamkan dalam syari’at. Kita ambil contoh pelacuran misalnya, karena transaksi yang terjadi di dalamnya adalah merupakan upah dari perzinaan yang jelas-jelas ditentang oleh Syari’at maka transaksi tersebut dinyatakan batal dan hukum transaksinya haram (ta’athil ‘uqud al-fasidah). Sederhanya dalam satu praktek pelacuran terdapat dua keharaman yaitu: transaksi yang batal serta perzinaan itu sendiri.
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (7/ 131)
وَتَعَاطِي الْعُقُودِ الْفَاسِدَةِ كَبِيرَةٌ وَمُقْتَضَاهُ أَنَّهُ يَفْسُقُ بِهِ
Jika kita aplikasikan pada kajian kali ini maka tidak jauh berbeda. Jika kita menyerahkan sejumlah uang untuk permainan yang hanya “untung-untungan” (takhmin) maka tidak hanya permainannya yang dikenakan hukum haram, transaksinya juga dinyatakan sebagai transaksi yang haram.
Sudah mafhum dalam pelajaran aturan dasar hukum Islam bahwa dalam setiap transaksi disyaratkan adanya unsur manfaat dalam barang transaksi. Syari’at tidak pernah mempertimbangkan nilai harga yang menaikan minat menurut kemakasiatan. Jika satu barang bernilai karena diminati oleh orang-orang yang suka bermain taruhan dengan game tersebut, maka menurut perspektif Syari’at barang tersebut tidak bernilai dan mengambil uang atas nama kemanfaatan tersebut juga haram.
فتح العزيز بشرح الوجيز الشرح الكبير للرافعي (6/ 23)
واطلاق التصرف إذا شرطت فيه منفعة فيشترط كونها مباحة والا فهي كالمعدومة وهذا كما انه يشترط في البيع كون المبيع منتفعا به فلو كانت فيه منفعة محظورة كما في آلات الملاهي كان كما لو لم يكن فيه منفعة
Selain itu, menjual chip kepada orang lain adalah dasar keharaman tersendiri karena sangat layak untuk dinilai sebagai memfasilitasi kemaksiatan (i’anah ‘alal ma’siat). Seorang yang membeli chip dari si pemain pasti akan mempergunakan chip tersebut sebagai bahan taruhan yang jelas-jelas diharamkan oleh Syari’at Islam. Maka sangat disayangkan jika atas pertimbangan finansial, seseorang melupakan aturan hukum Syari’at.
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (3/ 29)
(و) حرم أيضا: (بيع نحو عنب ممن) علم أو (ظن أنه يتخذه مسكرا) للشرب والامرد ممن عرف بالفجور به، والديك للمهارشة، – إلى أن قال – ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا،
____________________________________
وإنما حرم ما ذكر لأنه سبب لمعصية محققة أو مظنونة
3) Judi
Kebanyakan dari kita memahami perjudian hanya pada permainan-permaianan dalam kasino, togel, atau taruhan. Selebihnya tidak dinilai sebagai judi karena masih dinilai “lumrah atau remeh” di tengah masyarakat. Termasuk yang luput dari pantauan sebagian orang adalah permainan-permainan yang menjanjikan hadiah jika kita dapat menyelesaikan tantangan dalam permainan tesebut sementara untuk memainkannya kita harus membayarkan sejumlah uang.
التهذيب في فقه الإمام الشافعي (8/ 78)
قلنا: إن القمار يكون الرجل متردداً بين الغنم والغرم،
Berdasar beberapa uraian di atas, kami simpulkan secara sederhana agar lebih mudah untuk difahami bahwa yang dimaksudkan judi dalam perspektif syari’at adalah “penyerahan sejumlah harta (besar atau kecil) yang akan berujung pada kerugian pada satu pihak dan keuntungan pada pihak yang lain”.
Jika kita merujuk pada definisi tersebut maka satu wahana permaianan, baik itu merupakan permainan yang dihalalkan atau permaianan yang diharamkan, bisa dinyatakan sebagai sebuah perjudian jika dilakukan secara berbayar dan menjanjikan hadiah.
Begitu pula yang terjadi dalam permainan Higgs Domino Island ini. Sangat jelas sekali kemungkinan untung rugi yang pasti terjadi dalam tiap permainan tersebut. Maka sangat naif jika masih ada saja yang berusaha menyangkal perjudian yang jelas-jelas berada di dalamnya.
4) Kesimpulan dan Saran.
Melalui uraian di atas dapat kita simpulkan beberapa poin sebagai berikut:
1. Syari’at melarang segara permainan yang mengandung unsur spekulatif semisal permainan yang menggunakan dadu, kocokan, undian atau sebagainya. Dan game slot dalam aplikasi Higgs Domino Island ini, jelas-jelas menggunakan unsur takhmin sebagai acuan permainannya.
2. Berdasar kesimpulan pertama, maka bertransaksi untuk membeli atau menjual chip yang terdapat dalam aplikasi tersebut juga dinyatakan haram memandang transaksi ini akan berujung pada permainan yang diharamkan Syari’at Islam (takhmin dan qimar).
3. Terlepas dari hukum permainannya, unsur perjudian sangat kental dalam permainan ini. Seseorang bisa diuntungkan dan mungkin juga untuk dirugikan. Unsur ini jelas adalah perjudian yang menambah keharaman Higgs Domino Island
Dan berdasar kajian tersebut kami menyarankan:
1. Agar masyarakat lebih selektif dalam memilih permainan. Diharapkan agar masyarakat menghindari permainan yang diharamkan Syari’at. Baik diharamkan karena unsur spekulasi (takhmin) di dalamnya atau diharamkan karena unsur judi (qimar) pada hadiah yang dijanjikan.
2. Agar para penyedia aplikasi permainan juga lebih mempertimbangkan ajaran Syari’at sehingga tidak menyedian permainan yang memiliki unsur takhmin (spekulasi) juga tidak memilki unsur judi.
3. Agar tiap muslimin turut serta mengingatkan sesama muslim agar terbebas dari keharaman yang ada dalam aplikasi permainan tersebut. Para orang tua juga berkewajiban melarang anak-anaknya untuk memainkan permainan ini.
Pesan Syaikhina Abdur Rouf Maimoen:
“Neng omah, ojo sampek mainan iku. Kadang kita bermain sejak kecil tapi tidak sadar bahwa itu Haram”
disampaikan pada:
acara ilqoul mawaidh ikhtibar pertama Muhadloroh, malam Selasa, 05 Oktober 2021.
Semoga Bermanfaat Amin.
Saya sangat mengerti jika permainan slot dlm HDI adalah haram tapi bagaimana dg permainan lainx misal: permainan remi, remi 41 dll jika kita memainkanx tanpa bermain/menggunakan uang dan hanya mengambil hadiah berupa Rp setiap menyelesaikan tantangan (misal memenangkan permainan). Krn sy memainkan game kartu tsb tanpa membeli chip/top up, mohon penjelasanx.