Uang Bersambung Tetap Memiliki Nilai Nominal

    Persoalan berikutnya adalah apakah bentuk khusus dan nilai koleksi pada uang bersambung dapat mengubah status hukumnya menjadi barang biasa.

     Dalam kasus ini, nilai yang melekat pada uang bersambung memang tidak hanya berupa nilai nominal. Bentuk yang belum dipotong, jumlah lembar yang saling terhubung, tahun emisi tertentu, dan kelangkaannya dapat memberikan nilai tambahan bagi kolektor.

       Namun, keberadaan nilai tambahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan fungsi dan status uang sebagai naqd. Selama uang tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan nominalnya tetap berlaku, maka nilai nominal tersebut tetap memiliki kedudukan yang penting dalam menentukan status hukumnya.

Hal ini berkaitan dengan pembahasan dalam Kifayah an-Nabih fi Syarh at-Tanbih:

وأما في الدراهم والدنانير؛ فلأن منفعة التزين من النقدين لا تقصد إلا نادراً، والأغلب سواها، وهو التصرف فيها فصار حكم الأغلب هو المغلب…

Kifayah an-Nabih fi Syarh at-Tanbih, juz 11, hlm. 209.

     Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa ketika suatu benda yang pada dasarnya merupakan alat tukar digunakan untuk tujuan lain, perlu diperhatikan apakah fungsi sebagai alat tukar tersebut masih melekat atau tidak.

     Dalam konteks uang bersambung, fungsi tersebut masih tetap ada. Uang tersebut bukan sekadar replika, gambar uang, atau benda yang telah keluar dari fungsi moneter. Ia tetap merupakan uang resmi yang memiliki nominal dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

     Oleh karena itu, nilai koleksi yang muncul karena bentuk atau kelangkaannya tidak secara otomatis mengubah status uang bersambung menjadi barang non-ribawi.

BACA JUGA :  Lebih Memahami Hukum Wahana-wahana Permainan
1
2
3
4
5
6
Artikulli paraprakTentang Doa yang Belum Kunjung Dikabulkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini