Uang Bersambung dan Hukum Transaksi Ribawi

     Karena uang bersambung masih berstatus sebagai mata uang, transaksi terhadapnya juga berkaitan dengan ketentuan barang ribawi.

     Dalam Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibn Idris dijelaskan mengenai kedudukan uang kertas:

ومثل النقدين البنكنوت (العملة الورقية)؛ لأنها ينطبق عليها ما ينطبق على الذهب

Syahrah al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibn Idris, hlm. 263, karya Sayyid Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri.

    Keterangan tersebut menunjukkan bahwa uang kertas (banknote) diperlakukan sebagaimana uang dalam pembahasan fikih karena hukum yang berkaitan dengan uang berlaku pula terhadapnya.

     Dengan demikian, ketika terjadi transaksi terhadap uang bersambung, tidak cukup hanya melihat bentuk fisiknya sebagai benda koleksi. Statusnya sebagai mata uang tetap harus diperhitungkan.

    Apabila uang rupiah ditukar dengan uang rupiah yang sejenis dengan adanya  kelebihan, maka transaksi tersebut termasuk dalam pembahasan riba al-fadl. Demikian pula transaksi pertukaran uang harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bai‘ ash-sharf.

     Atas dasar tersebut, pembelian uang bersambung dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai nominal uang yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa uang tersebut memiliki nilai koleksi, selama yang menjadi objek transaksi tetap merupakan uang yang berstatus sebagai naqd.

BACA JUGA :  Hasil Keputusan Mauqufah Dalam Waqi’i Perdana
1
2
3
4
5
6
Artikulli paraprakTentang Doa yang Belum Kunjung Dikabulkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini