Sebut saja namanya pak Rohimi ia seorang saudagar kaya pada masanya, ia mempunyai delapan orang anak, suatu ketika ia menikahkan anak pertamanya yang perempuan, selang berapa tahun ternyata kehidupan anaknya tak seindah yang dibayangkan, pada akhirnya sang bapak pun meminjamkan sebidang tanah untuk dibangun rumah, karna kusnadi sang menantu belum sanggup untuk membangun tempat tinggal, seiring berjalannya waktu Pak Rohimi pun juga membutuhkan dana guna memenuhi kebutuhannya, ia pun memberanikan diri untuk menemui sang menantu dan berkata kepadanya “Cung, lemah seng tak silehi kae ndangtukuen!!! (cong, tanah yang saya pinjami itu belilah!!!) ” tapi kenyataannya sang menantu itu tidak membayar secara langsung (Hutang).
Kemudian sang menantu membuat akte jual beli beserta sertifikat tanah yang mengatasnamakan dirinya, tercantum didalamnya nominal harga 700 ribu dengan luas tanah 150 miter persegi, tahun demi tahun hutang itu tak kunjung terbayar, akhirnya Pak Rohimi sedikit jengkel seolah ingin menarik tanah tersebut, dan mengatakan kepada anak-anaknya yang lain “lemah seng digawe Kusnadi engko dibagi roto wae!!! (tanah yang dipakai Kusnadi dibagi rata!!!)” perkataannya itu tanpa sepengetahuan Kusnadi dan Istrinya, tepat 10 tahun kemudian Pak Rohimi meninggal dunia, disusul anak perempuan yang pertama beserta suaminya Kusnadi yang meningalkan 4 orang anak laki-lakinya, perseteruan pun tak terhelakan lagi, antara anak-anak Pak Rohimi dengan anak-anaknya Kusnadi demi merebutkan hak warisnya masing-masing
Pertimbangan:
- Anak-anak Kusnadi mengklaim tanah itu telah resmi menjadi milik ayahnya, dengan bukti sertifikat dan akte jual beli walaupun mereka mengakui itu sebagai hutang.
- Anak-anak rohimi mengklaim tanah itu masih milik ayahnya, dengan tendensi perkataan ayahnya yang seolah menarik kepemilikan hak tanah tersebut.
- Hasil akhir yang dimenangkan adalah anak-anak Pak Rohimi.
Pertanyaan:
- Sebenarnya berstatus apakah tanah tersebut?
- Apakah sah status jual beli yang dilakukan Pak Rohimi dan Kusnadi, mengingat tsamannya tidak dibayar sampai keduannya meninggal?
Jawaban 1:
Statusnya sebagai mabi’.
Referensi:
- الأشباه والنظائر – (1 / 275)
القول في العقود قال الدارمي في جامع الجوامع ومن خطه نقلت إذا كان المبيع غير الذهب والفضة بواحد منهما فالنقد ثمن وغيره مثمن ويسمى هذا العقد بيعا وإذا كان غير نقد سمي هذا العقد معاوضة ومقايضة ومناقلة ومبادلة وإن كان نقدا سمي صرفا.