Hampir empat tahun kang Mufid hidup sendirian selepas meninggalnya sang istri tercinta. Ia pun berkeinginan menikah lagi agar memiliki anak yang kelak bisa mendoakannya. Di zaman yang instan ini tentu bagi kang Mufid untuk mendapatkan calon istri sangatlah mudah. Tanpa pikir panjang kang Mufid membuka sosmednya dan mulai mencari dambaan hatinya. Beruntung sekali ia mendapatkan wanita yang mau menikah dengannya. Dengan adanya sosmed kang Mufid melakukan segala urusan mulai dari nadhor, lamaran dan lain-lain lewat via Online (WA, IG, FB, dll) dan terkadang ia memberanikan diri untuk sekedar telepon atau video call dengan dalih agar lebih mengenal karakter calon istri. Bahkan ia juga berencana untuk melangsungkan akad nikah via Online.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum telepon atau video call dengan calon istri atas dasar nadhor, lamaran atau sekedar ingin mengenal karakter calon istri?
Jawaban:
Menelepon dan video call dengan calon istri hukumnya haram kecuali memenuhi dua ketentuan berikut:
1. Ada jaminan aman dari fitnah dan munculnya syahwat.
2. Adanya hajat (kebutuhan) yang memperbolehkan.
Jika tindakan di atas dilandasi dengan hajat yang telah diperbolehkan oleh syara’ seperti dilakukan saat prosesi lamaran atau saat adanya kebutuhan yang perlu dibicarakan menjelang acara pernikahan disertai adanya jaminan aman tersebut serta masih dalam batas kewajaran (tidak berlama-lama), maka baginya diperbolehkan. Namun jika hanya sebatas ingin mengenal karakter si calon istri, hukumnya diharamkan.
URAIAN
a. Pengertian Khitbah
Khitbah adalah tindakan yang dilakukan pelamar laki-laki dalam rangka memohon untuk menikah dengan seorang wanita tertentu. Disebutkan dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa khitbah ialah mewujudkan sebuah keinginan menikah dengan wanita tertentu dimana wanita yang dilamarnya akan memberitahukan maksud tersebut kepada anggota keluarganya. Baik datangnya lamaran tersebut dilakukan langsung oleh pelamar pria maupun melalui utusan keluarganya.
Disyari’atkannya khitbah sendiri merupakan upaya untuk mewujudkan sebuah sarana untuk mengenal secara lebih mendalam karakter dan akhlak wanita yang dilamar (Ta’aruf) melalui sebuah cara yaitu dengan melihat wajah dan telapak tangannya serta untuk mengetahui perasaan cinta di antara mereka. Hal ini dapat dijalankan selama masih dalam batas yang diperbolehkan syara’.
Setelah kedua belah pihak bertemu dan maksud dari lamarannya tidak bertepuk sebelah tangan, keduanya dapat meneruskannya ke jenjang pernikahan yang dapat mempererat ikatan mereka sepanjang hidupnya. Dengan demikian, keduanya dapat dimungkinkan hidup bersama secara damai, bahagia, tentram, saling mencintai dan mengasihi sebagaimana yang selama ini didamba-dambakan oleh pemuda-pemudi dan keluarga besar mereka.
b. Hukum Khitbah
Menurut imam Ghozali, mengkhitbah (melamar) seorang wanita hukumnya sunnah. Hukum ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wanita yang dilamarnya tidak terikat dengan sebuah pernikahan (belum berumah tangga)
2. Tidak didahului dikhitbah (dilamar) oleh orang lain atau tidak mendapat izin dari pelamar pertama.
3. Wanita yang dilamarnya merupakan orang yang halal dinikahinya seperti bukan merupakan mahromnya.
c. Hukum Melihat Wanita Yang Dilamarnya Saat Khitbah
Saat berlangsungnya prosesi lamaran, wanita yang dilamarnya masih menyandang status ajnabiyyah (bukan mahromnya). Dengan status ini, sang pria tidak dapat leluasa melihat seluruh bagian tubuhnya kecuali hanya bagian wajah dan kedua telapak tangannya. Selain bagian tersebut, ia dilarang melihatnya karena termasuk bagian aurat yang haram dilihat oleh lawan jenisnya.
Adapun munculnya pembatasan area tersebut dikarenakan keberadaan hajat (Kepentingan melamar) hanya sebatas kedua anggota tubuh tersebut. Dengan melihat wajahnya, secara nyata dapat mewakili karakter dan kepribadian darinya. Sedangkan dengan melihat kedua telapak tangannya, dapat menjadi petunjuk akan kondisi fisik seorang wanita.
Sedangkan legalitas tindakan tersebut hukumnya sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للمغيرة بن شعبة رضي الله عنه وقد خطب امرأة أي عزم على خطبتها: ” انظر إليها فإنه أحرى أنْ يؤدَمَ بينكما “. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ
Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda kepada sahabat Mughiroh bin Syu’bah RA saat ia hendak melamar seorang wanita: “Lihatlah calon wanita yang akan kamu lamar. Sesungguhnya hal demikian lebih mengena untuk kelanggengan hubungan keduanya”. HR. Tirmidzi dan Hakim.
Kesunnahan melihat (nadhor) wanita yang dilamarnya harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
1. Terjadi setelah ada azm (kehendak) kuat untuk menikahinya.
2. Dilakukan sebelum khitbah (melamar).
3. Secara dhohir, ada harapan kuat lamarannya akan diterima.
Pada dasarnya melihat wanita ajnabiyyah dapat diperbolehkan selama ada hajat yang menyertainya. Sedangkan hanya sekedar melihatnya tanpa bermaksud menikahinya tidak termasuk hajat yang dapat membenarkan tindakan tersebut dan hukumnya adalah haram.
Jika sebelum dikhitbah masih diperbolehkan untuk dilihat, hal tersebut akan berpotensi menjadikan ia berbaling darinya. Kekhawatiran ini hanya bisa melukai perasaannya sendiri ataupun perasaan anggota keluarganya.
d. Hukum Melihat Wanita Yang Dilamarnya Lebih Dari Sekali.
Hukum asal melihat wanita lain yang bukan mahromnya (ajnabiyyah) diharamkan karena dengan melihatnya dapat berpotensi menimbulkan fitnah dan mendorong bangkitnya syahwat. Namun hal demikian tidak diharamkan secara mutlak. Terkadang melihat wanita ajnabiyyah diperbolehkan menurut agama jika disertai dengan keberadaan hajat. Salah satunya ialah mengkhitbah wanita yang hendak dinikahinya.
Kebolehan ini hanya terbatas pada satu pandangan saja. Namun selama hajatnya belum terpenuhi secara sempurna, ia diperbolehkan melihatnya lagi sesuai kadar hajat yang dibutuhkan. Misalnya saat pertama kali melihat wanita yang dilamarnya belum terlalu jelas wajahnya dan telapak tangannya, ia diperbolehkan melihatnya lebih dari sekali sampai dirasa cukup dan tujuannya sudah terpenuhi. Keterangan ini selaras dengan ungkapan para ulama’:
ان ما جاز للضرورة يقدر بقدرها
Sesungguhnya suatu perkara yang diperbolehkan sebab adanya darurat (hajat) akan dibatasi sesuai kadar dari darurat itu.
Disamping itu, kebolehan tersebut dimaksudkan agar nantinya setelah menikah, keduanya tidak merasa dikecewakan dengan fakta yang berbeda di lapangan. Sebab menurut kebiasaan yang terjadi, dengan satu pandangan saja belum dapat secara jelas mengamati wajahnya dan telapak tangannya yang selama ini telah mendapat legalitas langsung dari syara’.
e. Tata krama melihat calon mempelai wanita.
Cukup dengan mengantongi izin langsung dari syara’, hukum melihat wanita yang dilamarnya tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin darinya tetap diperbolehkan. Bahkan seandainya disyaratkan harus memohon izin terlebih dahulu, takutnya ia akan berdandan dan berhias untuk mempercantik dirinya sendiri sehingga hal itu menyebabkan tujuan dari lamarannya (untuk mengetahui secara yakin karakter dan kepribadian melalui telapak tangannya) tidak terpenuhi secara sempurna.
Meski demikian, akan terlihat sopan dan lebih beradab jika saat melihatnya dilakukan sebelum resmi melamarnya dan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan darinya dan keluarganya. Hal itu dimaksudkan demi menjaga kehormatan dan kemulian martabat seorang wanita dan kemuliaan keluarganya.
f. Hal-hal yang tidak diperbolehkan setelah prosesi lamaran diterima.
Jalinan yang dibangun melalui prosesi lamaran (khitbah) tidak sama dengan jalinan hubungan suami-istri. Jalinan tersebut hanya sebatas perjanjian antar keduanya jika suatu saat nanti mereka akan menikah secara sah.
Dengan penjelasan ini, keduanya dianggap masih berstatus ajnaby-ajnabiyyah (bukan mahrom) bagi pihak yang lain. Sehingga keharaman berinteraksi dengan wanita ajnabiyyah seperti interaksi yang sampai menjerumus pada perilaku kumpul kebo, kholwat dan bentuk perbuatan haram yang lain masih tetap berlaku. Sedangkan Rasulullah SAW sendiri melarang perbuatan kholwat (menyendiri dengan seorang wanita) dan duduk bersamanya kecuali bersama dengan mahromnya. Nabi SAW bersabda:
ان النبي صلى الله عليه وسلم قال “لا يخلون رجل بامرأة لا تحل له، فإن ثالثهما الشيطان، إلا مَحْرمٌ “رواه أحمد والشيخان عن عامر بن ربيعة
Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Jangan sampai seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya. Sesungguhnya makhluk ketiganya adalah setan. Kecuali ia ditemani mahromnya”. HR. Imam Ahmad, Bukhori dan Muslim dari Amir bin Robi’ah.
Dengan begitu, tindakan antisipatif sangat diperlukan sebagai wujud menciptakan rasa aman dan menghalau bahaya serta resiko di masa depan seperti resiko lamarannya akan dibatalkan. Dalam prakteknya, lamaran dapat dijalankan melalui perbincangan dan duduk bersama dengan wanita yang dilamarnya serta ditemani dengan mahromnya. Sikap ini merupakan sikap yang bijaksana dan bermartabat tanpa harus melewati batasan yang digariskan oleh syara’.
Pergaulan bebas yang terjadi dengan wanita yang dilamarnya sebelum sah menjadi suami-istri dan kencan bersama ke tempat-tempat umum merupakan hal yang dilarang oleh syara’. Perilaku demikian bukan sebuah solusi alternatif yang didambakan untuk mengenal lebih dekat karakter dan kepribadian calon pasangannya. Sebab sebenarnya mereka hanya berpura-pura tampak lebih baik di hadapan kekasihnya dengan menutupi karakternya yang asli.
Sikap pemuda-pemudi selalu terburu-buru saat merealisasikan sebuah tindakan. Ia tak sabar menanti pernikahannya disahkan yang dirasanya begitu sangat lama. Sebelum itu terjadi, akhirnya mereka saling bertemu untuk berkencan, pergi bersama dan mengobrol hal-hal yang dirasa tidak begitu penting. Jika suatu hari hatinya akan berpaling saat melihat ketidak sempurnaan pasangan lainnya, ia akan membatalkan pertunangannya. Resiko dan bahaya ini akan berdampak buruk bagi reputasinya sendiri.
g.. Hukum Menelepon Wanita Yang Dilamarnya
Menurut sebagian ulama’ Syafi’iyyah, suara seorang wanita tidak dianggap sebagai aurat. Selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan manarik syahwat, hukum mendengarkannya diperbolehkan.
Syaikh Syarqowi dalam kitabnya, Hasyiah Syarqowi memberi ketentuan tambahan bahwa seorang wanita yang mengeraskan suaranya di atas batas kewajaran, ia diharamkan memberi pendengaran pada teman-teman wanitanya meskipun di dekatnya tidak terdapat laki-laki ajnaby. Hal itu dikarenakan mengeraskan suara merupakan kekhususan bagi seorang laki-laki.
Dengan pemaparan di atas, dapat diartikan bahwa menelepon wanita yang dilamarnya saat berpotensi menimbulkan fitnah dan menarik syahwat hukumnya diharamkan. Namun jika ada kebutuhan yang penting seperti menanyakan persiapan pernikahan hukumnya diperbolehkan selama tidak berlama-lama dan kepentingannya telah terpenuhi.
Melihat karakter pemuda-pemudi di era sekarang, menghukuminya boleh peluangnya sangat kecil. Mengingat saat mereka menelepon pujaan hatinya, ia menikmati suara seorang wanita dari seberang telepon (membangkitkan syahwat) dan itu juga mendorongnya untuk mengajak bertemu dan berkencan di suatu tempat serta melakukan perbuatan maksiat lainnya (menimbulkan fitnah). Di samping itu, tidak ada baginya kebutuhan mendesak akan hal itu.
Alasan untuk mendalami karakter dan kepribadian calon pasangannya tidak ditoleransi oleh syara’. Sebab menyelami kepribadian seorang wanita mestinya ia lakukan saat ta’aruf (mengenal karakter seorang wanita) pada saat khitbah dulu atau dengan mengirim seorang perempuan untuk menjalankan tujuannya tersebut.
I. Batasan-Batasan Syahwat Dan Fitnah
Pengertian syahwat adalah menyengaja menikmati suara atau menikmati melihat seorang wanita. Adapun fitnah ialah rasa senang dan ketertarikan kepada lawan jenis yang dapat mendorongnya melakukan perbuatan zina dan muqoddimahnya (perilaku nista yang berujung pada perbuatan zina) seperti perilaku kholwat, melihat dan menyentuh seorang wanita dan bentuk keharaman yang lainnya.
Munculnya kekhawatiran timbulnya fitnah tidak harus dilandasi dengan gholabah dhon (dugaan kuat) bahwa perbuatan nista tersebut berpotensi akan terjadi, namun cukup didasari bahwa perbuatan tersebut tidak langka terjadi. Dengan kata lain, terjadinya perbuatan nista tersebut sudah lumrah terjadi di tengah masyarakat.
Termasuk yang dikategorikan fitnah adalah perilaku kholwat yang diharamkan. Kholwat sendiri merupakan berkumpulnya lain jenis pada suatu tempat yang menurut kebiasaanya, perbuatan itu tidak aman dari kecurigaan yang menjerumus pada hal yang paling buruk. Misalnya saja perilaku kumpul kebo di tempat-tempat sepi.
Dengan merujuk keterangan yang telah disebutkan, perbuatan menelepon atau video call dengan wanita yang dilamarnya tidak termasuk kholwat meskipun dilakukan di tempat-tempat sepi. Karena keduanya tidak berkumpul pada satu tempat tertentu. Namun hal itu dapat dikatakan sebagai fitnah jika menjerumus pada perbuatan-perbuatan maksiat seperti onani atau berimajinasi dan berfantasi ria dengannya.
Semoga Bermanfaat Amin.