Uang Kertas Termasuk Mata Uang

     Salah satu dasar dalam menetapkan hukum transaksi uang bersambung adalah status uang kertas itu sendiri. Dalam fikih, uang tidak hanya terbatas pada emas dan perak. Uang kertas yang digunakan sebagai alat transaksi dan memiliki kedudukan sebagai alat pembayaran juga diperlakukan sebagai mata uang.

Dalam At-Taqrirat as-Sadidah fi al-Masa’il al-Mufidah dijelaskan:

النقد : هو الذهب والفضة وكذلك ما يقوم مقامهما الآن من الأوراق النقدية كالريال والدولار

At-Taqrirat as-Sadidah fi al-Masa’il al-Mufidah, hlm. 410, karya Sayyid Hasan bin Ahmad al-Kaf.

   Keterangan tersebut menunjukkan bahwa uang kertas yang berlaku sebagai alat pembayaran memiliki kedudukan hukum sebagai naqd. Oleh karena itu, uang rupiah yang secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai benda biasa.

Hal serupa juga dijelaskan dalam Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi‘i:

النقدان: والمقصود بهما: الذهب، والفضة، سواء كانا مضروبين أو كانا سبائك، كما أن المقصود بهما ما دخل تحت الملك حقيقة أو اعتباراً، أي سواء كان التعامل الفعلي بهما أو بأوراق تقوم مقامها…

Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi‘i, juz 2, hlm. 21.

     Keterangan tersebut memperluas pembahasan naqd tidak hanya pada emas dan perak, tetapi juga mencakup uang kertas yang berfungsi menggantikan keduanya dalam kegiatan transaksi.

     Dengan demikian, status uang bersambung tidak berubah hanya karena bentuknya berbeda dari uang kertas biasa. Selama lembaran tersebut masih merupakan uang resmi yang berlaku sebagai alat pembayaran, ia tetap memiliki status sebagai naqd.

BACA JUGA :  DILEMA EKSTRAKULIKULER BARONGSAI DI PONDOK PESANTREN
1
2
3
4
5
6
Artikulli paraprakTentang Doa yang Belum Kunjung Dikabulkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini