Keterangan ini menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak semata-mata disebabkan oleh perubahan bentuk fisik, tetapi juga berkaitan dengan perubahan fungsi dan tujuan penggunaan. Apabila sesuatu yang pada asalnya merupakan alat tukar benar-benar telah dialihkan kepada fungsi lain sehingga tidak lagi dipergunakan sebagai alat tukar, maka terdapat kemungkinan hukum yang berkaitan dengannya juga berubah.
Hal ini berbeda dengan uang bersambung dalam kasus yang sedang dibahas. Meskipun uang tersebut memiliki nilai tambahan sebagai barang koleksi, fungsi dan statusnya sebagai mata uang masih tetap melekat. Uang tersebut masih merupakan rupiah resmi, masih memiliki nilai nominal, dan lembarannya dapat dipisahkan untuk digunakan kembali sebagai alat pembayaran.
Dengan demikian, keberadaan nilai koleksi belum cukup untuk mengatakan bahwa uang bersambung telah keluar dari جهة النقد (fungsi sebagai mata uang). Nilai koleksi tersebut lebih tepat dipandang sebagai nilai tambahan yang melekat pada bentuk, kelangkaan, atau karakteristik tertentu dari uang tersebut, sedangkan statusnya sebagai uang masih tetap ada.


