Politik:
Dari perspektif politik, meningkatnya keinginan untuk meninggalkan Indonesia dapat dilihat sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap gagal memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi muda. Fenomena ini dapat mempengaruhi stabilitas politik, terutama jika pemerintah tidak mampu menanggapi dengan kebijakan yang efektif untuk mengatasi akar penyebab keinginan untuk bermigrasi.
Lantas Bagaimana hukum meninggalkan negara atau daerah asal untuk mencari pekerjaan, pendidikan, atau kesejahteraan yang lebih baik di tempat lain dengan didasari oleh ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, ekonomi, atau politik di negara asal?
Memperhatikan:
Bahwa Indonesia masih mampu memberikan kecukupan dalam aspek perekonomian. Selain itu, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mempelajari agama (ngaji) dengan bimbingan para ulama Ahlussunnah wal Jama‘ah, serta dapat menjalankan ibadah dengan relatif tenang dan aman.
Untuk menjawabnya tentunya kita harus Mempertimbangkan Bahwa di negara kafir terdapat kekhawatiran akan timbulnya mafsadah yang lebih besar dalam aspek keagamaan, di antaranya:
.1 Rawan terpengaruh oleh penyimpangan akidah.
.2 Mengalami kesulitan dalam menjalankan amar ma‘ruf nahi munkar.
.3 Berpotensi meninggalkan kewajiban salat karena lingkungan dan kondisi yang kurang mendukung.
Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, berpindah ke negara lain tidak diperbolehkan. Dan menurut Syaikhina KH. Muhammad Najih MZ., beliau menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia harus lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya karena pemerintah sebenarnya memiliki potensi kekayaan yang luar biasa dari sumber daya alam. Dan terlebih memperhatikan kesejahteraan para cendekiawan, tenaga ahli, dan penemu inovasi yang dimiliki bangsa ini, agar mereka tidak terpikat untuk mencari kehidupan di negara lain dan justru memberi kemanfa’atan bagi negara lain. Pemerintah juga tidak semestinya membebani rakyat dengan pajak yang mencekik, sementara praktik korupsi besar-besaran masih merajalela.
إذا كثرت الجباية أشرفت الدولة على النهاية
“Apabila pungutan pajak semakin banyak, maka suatu negara telah mendekati kehancurannya.”
Adapun kewajiban seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian tertentu untuk memberikan kontribusi kepada umat Islam dan daerah asalnya yang mayoritas penduduknya muslim termasuk dalam kategori fardu kifayah.


