Kenapa Lafaz Ramadhān dalam Niat Puasa Sering Dibaca Ramadhāni (ـنِ)?

Kata Ramadhān (رَمَضَان) secara asal adalah isim ghairu munṣarif, karena ia isim ‘alam (nama khusus) dan memiliki tambahan alif–nun di akhirnya. Konsekuensinya, apabila dibaca jer, maka tanda jer-nya adalah fatḥah, bukan kasrah, selama tidak dimudhafkan dan tidak dimasuki alif-lam.

Kaidah ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Malik dalam Alfiyah:

وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ   #  مَا لَمْ يُضَفْ أَوْ يَكُ بَعْدَ أَلْ رَدِفْ

“Isim yang tidak menerima tanwin dijer dengan fatḥah, selama tidak dimudhafkan atau dimasuki alif-lam.”

Namun, dalam lafaz niat puasa yang umum dipakai di Indonesia dan Malaysia, terdapat tambahan kalimat هَذِهِ السَّنَةِ (tahun ini). Tambahan ini menuntut kejelasan makna, agar yang dimaksud adalah puasa Ramadhan pada tahun ini, bukan malah niat yang dipahami berlangsung selama setahun—padahal niat itu waktunya sangat singkat.

Karena itu, banyak ulama memahami bahwa lafaz Ramadhān di sini diidhafahkan kepada lafaz setelahnya, sehingga dibaca jer dengan kasrah:

رَمَضَانِ (Ramadhāni)

Penjelasan ini ditegaskan dalam I‘ānatuṭ-Ṭālibīn (2/253):

يُقْرَأُ رَمَضَانَ بِالْجَرِّ بِالْكَسْرَةِ لِكَوْنِهِ مُضَافًا إِلَى مَا بَعْدَهُ

Lafaz Ramadhan dibaca jer dengan kasrah karena ia menjadi mudhaf kepada kata setelahnya.”

Sementara itu, Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Kāsyifatus Sajā menjelaskan bahwa ulama memang berbeda pendapat:

ada yang membaca Ramadhāna hādhihis-sanata, dan ada pula yang membaca Ramadhāni hādhihis-sanati.

Beliau juga menyinggung satu kemusykilan nahwu, yaitu: jika Ramadhān adalah isim ‘alam, maka secara asal tidak diidhafahkan, sehingga pengidhafahannya masih menjadi bahan kajian.

Kesimpulan

  • Lafaz Ramadhān dalam niat puasa boleh dibaca fatḥah atau kasrah, dan masing-masing punya dasar ilmiah.
  • Fatḥah kuat dari sisi kaidah asal isim ghairu munṣarif, namun berpotensi menimbulkan kerancuan makna.
  • Kasrah kuat dari sisi penjagaan makna dan kejelasan maksud, meskipun secara nahwu masih ada ruang pembahasan.
  • Perbedaan ini adalah khilaf nahwu, tidak memengaruhi sahnya niat puasa, jika yang dimaksud dalam hatinya sudah benar karena hakikat niat itu di dalam hati
BACA JUGA :  SHOLAWAT DAN MAUIDHOH MEMPERINGATI HUT RI KE-79

وَقَالَ بَعْضُهُمْ : إنْ جَرَرْت رَمَضَانَ بِالْكَسْرِ جَرَرْت السَّنَةَ وَإِنْ جَرَرْته بِالْفَتْحِ نَصَبْت السَّنَةَ وَحِينَئِذٍ فَنَصْبُهَا عَلَى الْقَطْعِ ، وَعَلَيْهِ فَفِي إضَافَةِ رَمَضَانَ إلَى مَا بَعْدَهُ نَظَرٌ ؛ لِأَنَّ الْعَلَمَ لَا يُضَافُ فَلْيُتَأَمَّلْ ا هـ

-Ragam Ramadhan 1447 H

Artikulli paraprakAPAKAH PUASA CUKUP DENGAN MENAHAN LAPAR DAN DAHAGA?
Artikulli tjetërPUASA TETAPI GHIBAH, APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini