Deskripsi Soal:
Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, terutama bagi kalangan youtuber, guna memperoleh subscribe dan like. Bahkan prank sekarang menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini.
Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan]
Permainan prank ini sebagaimana definisi kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.
Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum melakukan Prank menurut pandangan syari’at?
Kajian:
Siapa yang menduga bahwa konten prank yang selama ini sering dikonsumsi masyarakat ternyata banyak memiliki unsur yang dilarang dalam Syari’at. Beberapa hari yang lalu (2/9/2019) BIM al-Anwar (Badan Intelektual Muhadloroh al-Anwar) melakukan kajian tuntas mengenai prank.
Berikut ringkasan kajian tersebut:
• Candaan Overdosis
Guyonan yang pernah dicontohkan oleh baginda Nabi ﷺ hanya sebatas selingan dan bukan menjadi keseharian apalagi mata pencaharian. Berbeda dengan mayoritas konten Prank yang banyak beredar di tengah Masyarakat. Konten-konten tersebut begitu subur sehingga tidak lagi bersifat selingan melainkan bisa dikata sebagai mata pencaharian. Bukan rahasia jika banyak produsen prank sampai menjadikan produksi prank sebagai tumpuan pemenuh kebutuhan hidupnya. Maka sangat naif jika riwayat-riwayat hadits yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan candaan, kemudian disalahtafsirkan untuk menjadi dalih melegitimasi prank yang faktanya dilakukan secara terus meneurus tersebut.
Imam al-ghazali menerangkan dalam Ihya Ulumiddin:
مِنَ الْغَلَطِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَتَّخِذَ الْإِنْسَانُ الْمِزَاحَ حِرْفَةً يُوَاظِبُ عَلَيْهِ وَيُفَرِّطُ فِيْهِ إحياء علوم الدين – (2 / 326)
Artinya: “merupakan kesalahan fatal jika seseorang justru menjadikan bercanda sebagai mata pencaharian dan rutinitas yang dilakukan terus menerus serta dilakaukan secara keterlaluan”.
Bercanda yang berlebihan juga bisa menguragi harga diri seseorang (baca: haibah). Terutama bagi kalangan kita, para santri. Kalaupun bercanda, mestinya bercada yang syar’i dan tidak terlalu sering.
• Manakut-nakuti dan membuat kaget
Kenyamanan seorang manusia adalah hal yang begitu dihargai dalam Islam. Maka jangan heran jika Islam sangat melarang seorang muslim mengusik kenyamanan orang lain. Terlebih jika tindakan itu sampai melahirkan rasa takut atau kaget yang membuat tidak nyaman. Sementara muatan dalam prank lebih didominasi oleh konten yang bertujuan untuk menakuti atau membuat orang lain kaget. Terbukti beberapa sampai membuat korban menangis, emosi bahkan sampai menjerit-jerit. Hal tersebut jelas merupakan tarwi’ yang dilarang tegas oleh baginda Nabi Muhammad ﷺ.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda
قال ﷺ: (لَاتُرَوِّعُوْا الْمُسْلِمَ فَإِنَّ رَوْعَةَ الْمُسْلِمِ ظُلْمٌ عَظِيْمٌ)
Artinya: “jangan menakuti seorang muslim, menakuti muslim adalah kezaliman yang besar”.
Syaikh Abdurrouf al-Munawi memberi penjelasan lanjut dalam karyanya Faidl al-Qadlir:
فإن ترويع المسلم حرام شديد التحريم ومنه يؤخذ أنه كبيرة.
Artinya: “menakut-nakuti seorang muslim adalah tindakan yang sangat diharamkan. Dari hadits tersebut kita dapat mengetahui bahwa menakut-nakuti adalah dosa besar”.
• Mempermalukan orang lain
Dalam dinamikanya banyak sekali prank yang kemudian merendahan seorang muslim (arab: istihza’). Sementara martabat dan kehormatan seorang muslim diposisikan sebagai maslahat yang urgen dalam Islam (Dlaruriyat). Menurut beberapa data yang dikaji, banyak dari video prank yang melakukan aksi mencoret wajah, menertawakan, menghina, membuka aib, hingga membuat korban terpukul.
Tindakan ini sangat dilarang dalam Islam berdasar ayat al-Quran berikut:
قال تعالى : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (11) [الحجرات: 11]
Artinya: “hai orang-orang yang beriman. Janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain. Boleh jadi, yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya. Boleh jadi, yang direndahkn itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburu-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah Iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
Ibnu Katsir juga tegas menyatakan hukum haram mempermalukan orang lain. Penjelasan itu beliau uraikan dalam salah satu karya tafsirnya yang dikenal dengan nama Tafsir ibnu Katsir.
يَنْهَى تَعَالَى عَنِ السُّخْرِيَّةِ بِالنَّاسِ، وَهُوَ اِحْتِقَارُهُمْ وَالْاِسْتِهْزَاءُ بِهِمْ، كَمَا ثَبَتَ فِيْ الصَّحِيْحِ عَنْ رَسُوْلِ الله ﷺ أَنَّهُ قَالَ: (الْكِبْرُ بِطْرُ الْحَقِّ وَغَمْصُ النَّاسِ) وَيُرْوَى: "وَغَمْطُ النَّاسِ" وَالْمُرَادُ مِنْ ذَلِكَ: اِحْتِقَارُهُمْ وَاسْتِصْغَارُهُمْ، وَهَذَا حَرَامٌ تفسير ابن كثير – (7 / 376)
Artinya: “Allah SWT melarang merendahkan orang lain. Merendahkan di sini adalah menistakan dan melecehkannya. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘kecongkaan adalah (dengan) merendahkan yang haq dan merendahkan manusia’. Yang dimaskud dengan merendahkan adlah menistakan dan meremehkannya. Dan tindakan ini hukumnya haram.
• Tertawa berlebihan
Tertawa memanglah merupakan tindakan yang sah-sah saja dalam Islam. Namun, bukan berarti tanpa batasan. Begitu banyaknya konten prank, sehingga tertawa sudah tidak lagi dalam porsinya sebagai satu selingan mengisi kesenggangan melainkan sudah terkesan tidak lagi mempertimbangkan aspek kepantasan sebagai seorang muslim yang bermoral.
Terlalu menjamurnya konten-konten komedi sebagaimna prank ini, menjadikan masyarakat berlebihan dalam tertawa tanpa tahu dampak buruk ruhaniyah (qaswatul qalbi: kerasnya hati) yang akan menimpa semangat spiritualnya.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
قال ﷺ : (وَإِيَّاكَ وَكَثْرَةَ الضَّحْكِ فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَالْقَهْقَهَةًُ مِنَ الشَّيْطَانِ وَالتَّبَسُّمُ مِنَ اللهِ) المعجم الصغير – (2 / 218)
Artinya: “takutlah kalian pada tertawa yang berlebihan karena akan mematikan hati. Tertawa terbahak-bahak berasal dari setan sementara senyum berasal dari Allah SWT”.
• Berbohong
Praktek penyamaran, sandiwara dengan melontarkan kebohongan-kebohongan juga sering termuat dalam video prank. Secara teori praktek ini akan sangat sering dilakukan mengingat kualitas konten prank akan dinilai baik jika sang korban betul-betul hanyut dan tidak menyadari bahwa ia sedang dijahili. Sementara keharaman berbohong sendiri bukan hal yang asing dalam dunia hukum Islam. Alasan “Cuma bercanda doang” tidak pernah diakui dalam Islam untuk memperbolehkan berdusta.
Dalam Fiqh, berdusta diperkenankan hanya dalam kondisi-kodisi genting seperti menyelamatkan nyawa yang sedang terancam.
Banyak riwayat yang menerangkan bahwa Nabi ﷺ sangat melarang dusta. Diriwayatkan bahwa Sayyidah ‘Aisyah R.ha berkata: “tidak ada hal yang paling dibenci baginda Nabi ﷺ seperti berbohong”. Terdapat riwayat pula bahwa sesekali Baginda Nabi ﷺ bergurau bersama para Sahabat, sontak para sahabat Nabi ﷺ bertanya: “wahai nabi, apakah engkau mengguraui kami?” dan Nabi ﷺ menjawab:
إِنِّيْ لَا أَقُوْلُ إِلَّا حَقَّا – الشمائل المحمدية للترمذي – (1 / 269)
Artinya: “(iya, tapi) sungguh tidak pernah aku bicara kecuali benar”
Selain lima poin di atas banyak aspek-aspek eksternal yang juga menyebabkan prank semakin diharamkan. Semisal ketika praktek prank diproduksi dengan dalih untuk membahagiakan seseorang yang sejatinya tidak diperkenankan (pacar misalnya). Aspek lain yang diharamkan adalah ikhtilath (campur laki-laki perempuan) dimana seolah tidak ada lagi sekat antara orang-orang yang bukan mahram.
Prank juga sering mempertontonkan tabdzirul mal (menghambur-hamburkan harta). Demi mengerjai, seorang produsen prank rela menghabiskan uang banyak semisal dengan membeli lakban dan melakban seluruh mobil korban. Entah berapa biaya yang dihambur-hamburkan.
Terkadang prank juga menampilkan adegan yang membahayakan atau beresiko tinggi. Tidak sedikit hal-hal buruk yang tidak diinginkan malah terjadi akibat gagalnya sebuah prank. Semisal, orang tertabrak mobil setelah berlari gara-gara diprank pocong.
Sebagai penutup, berikut kami hadirkan beberapa riwayat mengenai candaan yang pernah diklakukan oleh baginda Nabi ﷺ:
عن أنس بن مالك ، أن رجلا استحمل رسول الله ﷺفقال : « إني حاملك على ولد ناقة » فقال : يا رسول الله ، ما أصنع بولد الناقة ؟ فقال ﷺ : (وهل تلد الإبل إلا النوق)
Artinya: Diriwayatkan dari Anas ibn Malik bahwa seorang pemuda memoho ijin agar diberi tunggangan oleh baginda Nabi ﷺ. “aku akan memberimu tunggangan berupa anak unta” jawab baginda Nabi ﷺ. Si pemuda kaget dan mengatakan: “wahai rasulullah, apa yang akan aku lakukan pada seekor anak unta?”. Kemudian Nabi ﷺ menjawab: “bukankah unta hanya lahir dari unta (betina)?”
عن أنس بن مالك أن رجلا من أهل البادية كان اسمه زاهرا وكان يهدي إلى النبي ﷺهدية من البادية ، فيجهزه النبي ﷺإذا أراد أن يخرج ، فقال النبي ﷺ : (إِنَّ زَاهِرًا بَادِيَتُنَا وَنَحْنُ حَاضِرُوْهُ ) وكان ﷺ يحِبُّه وكان رجلا دميما فأتاه النبي ﷺيوما وهو يبيع متاعه فاحتضنه من خلفه وهو لا يبصره ، فقال : من هذا ؟ أرسلني . فالتفت فعرف النبي ﷺ فجعل لا يألو ما ألصق ظهره بصدر النبي ﷺحين عرفه ، فجعل النبي ﷺ يقول : (مَنْ يَشْتَرِيْ هَذَا الْعَبْدَ ) فقال : يا رسول الله ، إذا والله تجدني كاسدا ، فقال النبي ﷺ: (لَكِنَّ عِنْدَ اللهِ لَسْتَ بِكَاسِدٍ)أو قال : ( أَنْتَ عِنْدَ اللهِ غَالٍ ) الشمائل المحمدية للترمذي – (1 / 271)
Artinya: Diriwayatkan dari Anas ibn Malik bahwa seorang pemuda badui bernama Zahir memberi hadiah khas desanya kepada Nabi ﷺ. Dan Nabi ﷺ melayaninya dengan baik ketika ia beranjak pergi. Nabi ﷺ berkata: “zahir adalah orang badui kita dan kita akan mengunjunginya”. Rasulullah ﷺ menyukainya dan beliau ingin mengunjungi Zahir. Ketika Nabi ﷺ mendatangi desa Zahir, ia sedang berjualan. Seketika Nabi ﷺ mendekapnya dari belakang dan Zahie tidak sadar jika itu adalah baginda Nabiﷺ. “Siapa ini? Lepaskan!” kata Zahir. Ketika Zahir sadar bahwa yang sedang menjailinya adalah baginda Nabi ﷺ ia justru (bertabarruk dengan) menempelkan punggungnya ke dada baginda Nabi. “siapa yang mau membeli budak ini?” kata baginda Nabi ﷺ bergurau (budak yang dimaksud baginda Nabi adalah hamba Allah). Zahir justru berkomentar “waduh, Rasulullah, jika engkau menjalku maka engkau hanya mendapat sedikit (karena hargaku murah)”. Nabi ﷺ kemudian menjawab “tapi, di mata Allah engkau tidak murah, engkau mahal”.
Selesai. Semoga bermanfaat.
Hasil BIM (Badan Intelektual Muhadloroh) PP. Al Anwar (malam Selasa 03 Muharram 1441 H./ 02 September 2019 M.)