Tenaga dalam adalah sebuah seni pertahanan diri yang banyak diminati oleh berbagai kalangan. Teknik tenaga dalam secara umum terbagi menjadi 2 macam:

1) Khodam : yaitu dengan cara terus-menerus (kontinu) membaca bacaan tertentu dengan cara dan ketentuan khusus, seperti puasa 40 hari. Dengan cara tersebut seseorang akan mendapatkan bantuan makhluk gaib (khodam), sehingga orang tersebut bisa bertahan dan menyerang musuh dengan bacaan tadi, dengan dibantu oleh khodam tersebut.

2) Pernafasan: yaitu dengan mengambil energi alam kemudian disimpan dalam tubuh kita (semacam cakra) dan kita bisa menggunakan energi tadi untuk bertahan dan menyerang orang lain dengan cara tertentu.

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang yang melukai dan membunuh dengan tenaga dalam sebagaimana deskripsi diatas?

Uraian Jawaban :

Segala macam bentuk tindak pidana (jinayat) yang dilakukan seseorang kepada orang lain tidak dibenarkan di dalam Islam. Baik yang berbentuk pemukulan, melukai atau bahkan membunuh. Baik secara langsung atau memakai perantara. Tidak ada seorangpun yang berhak melakukannya kecuali ketika ada kemaslahatan atau sebagai bentuk hukuman. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ ( رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ )

Di dalam literatur Fiqih dijelaskan bahwa prilaku yang dapat dihubungkan dengan terjadinya tindak pidana (jinayat) ada dua kategori, yaitu:

1. Mubasyrah atau ‘illat, yaitu suatu perbuatan yang memberikan akibat secara langsung terjadinya luka atau kematian, seperti menusukkan senjata tajam, memukul dengan benda tajam, dan lain sejenisnya.

2. Sabab, yaitu suatu perbuatan yang dianggap menjadi indikator (tidak menyebabkan langsung) terjadinya hal yang mengakibatkan cidra, seperti meracuni orang sehingga dia terbunuh. Terbunuhnya orang tersebut diakibatkan racun yang dimunumnya dan indikatornya adalah memberikan racun, makanya memberikan racun disebut sebagai sabab.

الطَّرَفُ الثَّانِي فِيمَا له مَدْخَلٌ من الْأَفْعَالِ في الزُّهُوقِ وهو إمَّا شَرْطٌ وهو ما لَا يُؤَثِّرُ في الْهَلَاكِ وَلَا يُحَصِّلُهُ بَلْ يَحْصُلُ التَّلَفُ عِنْدَهُ بِغَيْرِهِ….. وَإِمَّا عِلَّةٌ وَتُسَمَّى مُبَاشَرَةً وَهِيَ ما تُؤَثِّرُ في الْهَلَاكِ وَتُحَصِّلُهُ كَالْجِرَاحِ السَّارِيَةِ وفي أَكْثَرِ النُّسَخِ السَّابِقُ وَفِيهِ الْقِصَاصُ وَإِمَّا سَبَبٌ وهو ما يُؤَثِّرُ فيه أَيْ في الْهَلَاكِ وَلَا يُحَصِّلُهُ. ( أسنى المطالب في شرح روض الطالب ج : 4 ص 4 )

Perbuatan yang semacam ini dianggap sebagai penganiayaan yang bisa mengakibatkan hukuman balas (qishas) dengan uraian dibawah ini:

• Tindakan yang dilakukan adalah tindakan yang tergolong ‘amdun mahdun (penganiayaan terencana dan tertuju kepada orang tertentu)

• Bisa dihukum mati apabila penganiayaan tersebut berujung kematian dan tindakan tersebut tergolong sesuatu yang biasayanya menyebabkan kematian.

• Apabila tidak sampai terbunuh tapi mengakibatkan suatu luka atau cidra, maka dihukum dengan hukuman yang bisa mengakibatkan cidra yang sama dengan cidra yang dialami oleh korban sebagai bentuk hukum qishas, seperti memotong tangan maka dihukum potong tangan, atau menyebabkan orang buta, maka diberi hukuman yang bisa menyebabkan kebutaan.

• Untuk kategori sabab harus tidak ada hal yang mengakibat langsung terjadinya luka atau kematian (mubasyarah / ‘illat) yang dilakukan dengan sengaja.

• Apabila tidak mungkin memberikan hukuman yang bisa mengakibatkan cidra yang sama seperti yang dialami korban maka tidak bisa dihukum qishas tapi bisa dita’zir sesuai dengan kebijakan hakim.

BACA JUGA :  OSPEK dan MOPDB Seharusnya...

Penganiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka di hukum membayar diat (denda) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam bab diat.

Khadam

Berdasarkan diskripsi di atas kita bisa memahami bahwa untuk bisa menyalurkan tenaga dalam, seseorang mempunyai dua cara, petama dengan khadam dan kedua dengan jalan pernafasan. Tenaga dalam yang menggunakan khadam mempunyai kemiripan dengan sihir, bahkan bisa dianggap sebagai sihir, karena salah satu yang dianggap sihir adalah meminta bantuan jin dan tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu khodam yang digunakan adalah jin. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir sebagai berikut:

النوع الثالث من السحر: الاستعانة بالأرواح الأرضية، وهم الجن ( تفسير ابن كثير ج : 1 ص : 368 )

Andaikan tidak demikianpun, tenaga dalam jenis khadam ini masih mempunyai kemiripan dengan sihir yaitu sama-sama mengandalkan hal-hal ghaib.

Dalam tindak pidana (jinayat) sihir sendiri dianggap sebagai penganiayaan yang berupa sabab yang berkonsekuensi qishas apabila bisa dipastikan siapa pelakunya, adanya target korban dan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan dalam pembahasan penganiayaan diatas.

( وَمِنْهُ ) أَيْ مِنْ السَّبَبِ الْعُرْفِيِّ ( السِّحْرُ وَسَيَأْتِي ) بَيَانُهُ فِي الْبَابِ الرَّابِعِ فِي مُوجِبِ الدِّيَةِ وَحُكْمِ السِّحْرِ . ( أسنى المطالب ج : 18 ص : 265 )

Untuk menetapkan pelaku pidana sihir ataupun tenaga dalam dengan menggunakan khadam hingga dapat dilaksanakan hukum qishos bisa menggunkan cara-cara berikut:

1) Si Pelaku megakui apa yang dia lakukan adalah tindakan yang biasanya bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan cidera tertentu dan dia mengaku bahwa dia memang bermaksud untuk mencidrai atau membunuh korban.

لو سحر رجلا فمات سألناه فإن قال قتلته بسحري وسحري يقتل غالبا لزمه القصاص ( كفاية الأخيار  ص:  452 )

2) Si pelaku mengakui bahwa dia melakukan sihir atau tenaga dalam tertentu yang ditargetkan kepada korban tanpa menjelaskan apakah biasanya membahayakan jiwa atau tidak tapi kemudian ada saksi yang adil yang mengetahui bahwa tindakan yang disebut si pelaku bisa membahayakn jiwa atau menyebabkan cidra tertentu.

وإنما اعتبر اعترافه ؛ لأن القتل بالسحر لا يثبت إلا به ولا دخل للبينة فيه ؛ لأنها لا تشاهد تأثيره ولا تعلم قصد الساحر نعم يثبت بها تأثيره فيما إذا شهد ساحران بعد التوبة أن ما اعترف به فلان يقتل غالبا قاله في الكفاية ( شرح البهجة الوردية ج : 17 ص : 340 )

Tekhnik pernafasan

Sedangkan tenaga dalam yang mengandalkan pernafasan walaupun tidak menggunakan jin, tetapi karena juga mengandalkan hal eksternal yang diluar dari tubuh si pengguna, oleh karena itu bisa dihukumi sama dengan sihir (kategori sabab) sebab sama-sama berupa tindakan penganiayaan yang tidak langsung disebabkan oleh fisiknya si pelaku sendiri melainkan disebabkan tenaga lain yang dikontrol oleh dia.

Dengan penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan tenaga dalam tidak diperbolehkan dan pelakunya bisa dihukum mati. Dan sebagian tenaga dalam tersebut bisa dianggap sihir yang hukumnya haram.

والله أعلم بالصواب

HASIL FKFQ (Forum kajian fathul qorib ) V Muhadloroh pp al-Anwar KOMISI- B

Yang diselenggarakan pada :

Malam Kamis 09 jumadal ula 1442 H

Artikulli paraprakAwas Banyak Galian Lubang
Artikulli tjetërTa’aruf Santri Baru PP. Al-Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini