Definisi Istilah Asyhurul Hurum (الأشهر الحرم)
Dari dua sumber di atas, para ulama menyebut empat bulan tersebut dengan istilah Asyhurul Hurum. Kata asyhur berarti beberapa bulan, sedangkan hurum berarti sesuatu yang harus dijaga kehormatannya dan tidak boleh dilanggar, seperti halnya Masjidil Haram. Jadi, Asyhurul Hurum dapat diartikan sebagai bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt dan memiliki aturan khusus. Salah satu aturan pada bulan-bulan ini adalah larangan bagi kaum Muslimin untuk lebih dahulu memulai peperangan.
Hikmah Dilarangnya Peperangan Pada Bulan Mulia
Pada tiga bulan haram yang berlangsung secara berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, umat Islam dari berbagai penjuru dunia berbondong-bondong menuju ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan rukun Islam kelima, yakni ibadah haji. Pada masa dahulu, perjalanan menuju Makkah membutuhkan waktu yang cukup lama. Jamaah haji yang berasal dari pelosok Jazirah Arab, Bahrain, maupun negeri-negeri Teluk harus menempuh perjalanan sekitar satu setengah bulan agar dapat tiba tepat waktu untuk melaksanakan wukuf di Arafah. Setelah rangkaian ibadah haji selesai, para jamaah juga masih memerlukan waktu panjang untuk kembali ke daerah asal mereka. Karena itu, keberadaan bulan-bulan haram menjadi bentuk perlindungan bagi para jamaah agar dapat bepergian dengan aman tanpa khawatir adanya peperangan atau gangguan dari kabilah-kabilah lain. Dengan demikian, darah, harta, dan kehormatan mereka tetap terjaga selama perjalanan berlangsung.
Penjelasan ini sebagaimana disebutkan oleh Syeikh Atiyyah bin Muhammad Salim dalam kitab Syarah Arba’in An-Nawawiyyah. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa salah satu hikmah diharamkannya peperangan pada bulan-bulan mulia adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan para tamu-tamu Allah Swt yang telah dipanggil untuk melaksanakan ibadah haji. Sementara itu, mengenai bulan Rajab, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Ubbad dalam kitab Syarah Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa tidak terdapat penjelasan khusus mengenai alasan dimuliakannya bulan Rajab. Namun, Rajab tetap termasuk ke dalam golongan asyhurul hurum.


