عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يُخَيَّرُ الرَّجُلُ بَيْنَ الْعَجْزِ وَالْفُجُورِ، فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَلِكَ فَاخْتَرِ الْعَجْزَ عَلَى الْفُجُورِ
“akan datang pada manusia satu masa dimana ia diberi pilihan antara tak berdaya dan durhaka. Jika engkau menemui masa tersebut, maka pilihlah tidak berdaya ketimbang durhaka”
Sabda yang terucap empat belas abad yang lalu dari lisan mulia baginda Nabi ini telah menemui pembuktiannya di masa kita kini. Sebagai santri yang masih berpegang pada tiap-tiap ajaran baginda Nabi, kita seakan terjebak dalam lingkar setan perkembangan zaman yang semakin lama semakin akrab dengan kemaksiatan. Sedihnya, kita tidak berdaya untuk menghilangkannya.
Bisa kita saksikan bagaimana badan-badan keuangan yang menggurita di banyak lini kebutuhan masyarakat selalu menggunakan riba sebagai isntrumen utamanya. Jika anda ingin menyicil rumah misalnya, maka anda harus berhubungan dengan lembaga riba. Begitu pula jika anda ingin menyicil mobil, motor, hingga baju sekalipun. Lembaga-lembaga itu (lembaga pinjaman, kredit, dealer dan lain-lain) selalu mendapat legitimasi baik secara regulasi hukum positif maupun secara norma sosial masyarakat awam yang memang kurang peduli terhadap hukum-hukum Islam.
Padahal jelas-jelas baginda Nabi sangat melarang hal tersebut. Beliau bahkan mengingatkan akan ancaman yang muncul bila riba sampai merajalela:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: َقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
” إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “
“Jika perzinahan dan riba telah merajalela di satu desa, maka penduduknya menghalalkan bagi diri mereka siksa Allah”
Sekedar mengingatkan, praktek riba yang terjadi biasaanya dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut dengan kostruksi akad demikian: (1) Lembaga itu meminjamkan uang kepada konsumen untuk dibayarkan kepada pihak penjual. (2) selanjutnya konsumen melunasi hutang tersebut dengan cicilan namun dalam jumlah yang lebih besar. Sangat disayangkan apabila banyak masyarakat yang kurang memahami hukum dari praktek ini.