Kondisi menjadi semakin sulit karena lembaga keuangan ini biasanya telah menjalin kerja sama dengan pihak produsen. Terlihat banyak pemasaran produk yang memperlihatkan dua harga sekaligus (satu harga tunai dan satu harga cicilan yang lebih mahal dari tunai). Praktek riba seperti yang kami jelaskan tadi semakin tersamarkan dan luput dari pantauan -bahkan di kalangan beberapa santri juga-. Sangat disayangkan.

Berbicara tentang dua harga, selain praktek riba sebagaimana kita terangkan di atas, penetapan dua harga ini juga masuk dalam larangan baginda Nabi SAW.

عن بن عمر رضي الله عنهما : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ [أخرجه أحمد]

“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu akad”

Para Ulama’ menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bai’atain fi bai’atin yang disebutkan dalam Hadist adalah ketika penjual menetapkan dua harga, persis seperti yang kita lihat dalam banyak pemasaran-pemasaran. Imam Rofi’i memberikan keterangan sebagai berikut:

فتح العزيز بشرح الوجيز = الشرح الكبير للرافعي (8/ 193)

وَبَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَيَقُوْلُ بِعْتُ بِأَلْفَيْنِ نَسِيْئَةً أَوْ بِأَلْفٍ نَقْدًا فَخُذْ بِأَيِّهِمَا شِئْتَ

“dua jual-beli dalam satu akad adalah pembeli mengucapkan : ‘aku menjual dengan harga dua ribu secara hutang atau seribu secara kontan, ambilah dengan harga manapun yang engkau mau”

Sebagai santri yang masih berpegang teguh dengan ajaran syari’at, akan sangat disayangkan andaikan kita turut serta dalam lingkaran-lingkaran keharaman itu. Ironi sekali, santri yang mengerti keharaman satu praktek akad tapi malah terjun dan ikut berkiprah di antaranya. Naudzubillah.

Kembali pada Hadist pertama di awal. Mungkin kita tak berdaya untuk melawan prektek-praktek haram yang mengakar di tengah kita, namun bagaimapaun kondisinya kita tidak boleh sekalipun turut terlibat di dalam kemaksiatan tersebut. Jangan karena masyarakat umum telah menganggap lumrah satu keharaman lantas kita, yang santri salaf ini, turut serta menerimanya sebagai hal yang biasa saja tanpa sadar terhadap hukum haram yang masih berlaku. Hendaknya kita tetap ingat bahwa segala yang kita lakukan di dunia akan dimintai pertanggung-jawaban kelak di akhirat. Pertanggung-jawaban yang dimaksud akan menjadikan hukun Syari’at sebagai barometer.

BACA JUGA :  ADA APA DENGAN RIBA?
1
2
Artikulli paraprakSUMBANGAN MASJID
Artikulli tjetërMeraih Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini