Hak Asasi Manusia atau yang biasa dikenal dengan HAM, menjadi isu strategis yang banyak didiskusikan dewasa ini. Humanisme sebagai asas membangun sebuah keadilan memang sebuah hal positif yang perlu diapresiasi. Tapi, apa jadinya jika isu ini justru disalah gunakan, dengan menjadikannya sebagai senjata untuk membenarkan segala tingkah polah masyarakat yang nyeleneh.
Diantara kelompok yang bersembunyi di balik payung HAM adalah kaum LGBT, Bagi mereka, pelanggaran terhadap hak-hak mereka adalah pelanggaran atas kemanusiaan itu sendiri. Perkumpulan manusia berorientasi seks nyeleneh ini bukan lagi sebuah komunitas yang saban bulan atau saban minggu sibuk mengadakan kumpul-kumpul, sekarang mereka lebih masif dengan menggemborkan berbagai tuntutan. Polah mereka ini menjadi perbincangan hangat publik untuk mengisi obrolan di pembuka tahun 2016.
Tulisan yang ada dihadapan pembaca ini akan mencoba mengupas seputar LGBT, eksistensi mereka serta berbagai refleksi penyegaran yang mencoba menegaskan bahwa kita adalah bangsa merah putih, bukan bangsa merah kuning hijau (baca: Bendera Pelangi).
Apa Itu LGBT ?
LGBT oleh sebagaian kalangan merupakan sebuah istilah asing yang belum banyak dikenal. Namun, sebenarnya kepanjangan dari LGBT sudah cukup familiar di telinga kita. LGBT merupakan singkatan dari lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender. Lesbian adalah orientasi seksual seorang perempuan yang hanya mempunyai hasrat sesama perempuan. Gay adalah orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai hasrat sesama pria. Bisexual adalah sebuah orientasi sexsual seorang pria/wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik pria/wanita. Transgender adalah sebuah orientasi seksual seorang pria/wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai kalamin lawan, pria/wanita.
Fenomena penyimpangan orientasi seksual atau kelamin ketiga (the third gender) ini sebenarnya juga sudah ada jauh di masa silam. Bahkan di zaman Nabi Luth, orientasi seks nyeleneh ini sudah menjadi salah satu persoalan sosial yang teramat serius. Keberadaan mereka merupakan bagian dari realitas kehidupan dan dinamika sosial yang perlu kita sikapi dengan bijak, kita cegah dan kita atasi bersama.
Eksistensi LGBT di Tanah Air
Gerakan LGBT ini sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak lama. Tercatat di tahun 1969, ada HIWAD (Himpunan Wadam Djakarta), organisasi waria pertama di Indonesia. Selanjutnya pada 1 Maret 1982 berdirilah Lambda Indonesia. Lambda Indonesia adalah organisasi gay terbuka di Indonesia dan Asia, dengan sekretariat di Solo.( www.plush.or.id )
Pada tanggal 1 Maret 2000, kaum pelangi ini mendeklarasikan tanggal 1 Maret sebagai hari solidaritas Gay dan Lesbian Nasional. Tanggal ini merujuk pada pendirian Lambda Indonesia sebagai organisasi gay terbuka pertama di Indonesia dan Asia. ( www.plush.or.id )
Gerakan mereka tidak berhenti pada komunitas yang cuma doyan kumpul-kumpul. Makin massif, kini mereka bersama-sama menyuarakan sebuah tuntutan. Mereka menuntut Negara untuk melegalkan hubungan dan pernikahan mereka. Beberapa parade dan visualisasi juga banyak dilakukan di belahan tempat di Nusantara untuk menaruh simpatik dan mendapat tempat di publik. Terlebih pasca ketok Mahkamah Agung Amerika yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada akhir Juni 2015 silam, golongan kelamin nyeleneh ini merasa menemukan momentum tepat untuk mengkampanyekan identitas mereka ke ranah publik dan kembali menyuarakan tuntutannya. Beragam aksi pun digelar. Bahkan di beberapa kota besar di Indonesia, para pengidap kelamin ketiga (the third gender) ini sudah berani ikut-ikutan merayakan parade pelangi. Mereka tidak lagi sungkan menjadi bagian dari LGBT.
LGBT Dalam Kacamata Islam
Perbuatan LGBT ditolak oleh semua Agama. Bahkan Al-Qur’an menganggapnya sebagai perbuatan keji. Dalam surat. al-A’rāf ayat 80-81 disebutkan;
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ(81)
Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?"(80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.(81)
Menurut Al-Alūsī, Istifham dalam ayat di atas adalah untuk merendahkan dan menghinakan. Perbuatan tersebut merupakan kejelekan yang teramat. Belum pernah ada kaum di masa silam yang melakukan perbuatan keji tersebut. (Tafsir Rūhul Ma’āni li Al-Alūsī)
Hal serupa juga diungkapkan al-Rāzy melalui buku tafsirnya, baginya ada banyak sekali kejelekan dari cinta sesama jenis ini. sehingga tidak perlu memperpanjang rinciannya karena hal ini sudah jelas. Beliau juga menyebutkan diantara kejelekan-kejelekan yang ditimbulkan adalah :
– Banyak manusia yang enggan mendapatkan keturunan, hanya ingin mendapatkan kenikmatan dari prosesnya.
– Jika manusia hanya mencari kenikmatan tanpa memperoleh keturunan, maka akan memutus tali keturunan. Hal ini bertentangan dengan hikmah ketuhanan.
– Jika hanya mementingkan kenikmatan syahwat, maka tidak ada bedanya dengan hewan.
– Perbuatan cinta sesame jenis ini juga bertentangan dengan dengan tabiat diciptakannya laki-laki dan perempuan. (Tafsir Mafātḥul Ghayb li Al-Rāzi)
Kutipan ayat di atas dan beberapa pendapat cendekiawan muslim dalam menafsiri Ayat al-Qur’an di atas kiranya telah mewakili mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku kelompok the third gender.
Akan tetapi, kenyataan bahwa mereka ada dan memiliki “kelainan selera” merupakan dinamika sosial yang tidak bisa kita pungkiri. Lalu bagaimana cara menyikapinya?
Menyikapi Arus Kaum Pelangi
Beberapa minggu lalu, citizen dihebohkan dengan munculnya emoji/sticker berkonotasi dukungan percintaan sesama jenis dalam WhatsApp dan Line. Sontak hal ini menuai kontroversi dan berbagai penolakan dari penggunanya. Dua ambassador media sosial chatting itu langsung mendapat semprotan dari Kominfo, mereka pun menutup emojinya untuk pengguna Indonesia. (www.kaskus.com)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin juga turut member tanggapan. Baginya, Sangat sulit untuk bisa menerima atau melegalkan pernikahan sesama jenis. Apalagi Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang religius, dan bahkan konstitusinya sangat erat dengan nilai-nilai agama. Masyarakat memandang, pernikahan tidak sebatas peristiwa hukum. Lebih dari itu, pernikahan merupakan sebuah peristiwa sakral dan bahkan bagian dari ibadah. Karenanya, nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan (Kemenag.or.id). Hal senada juga ditegaskan Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution, menurutnya, LGBT bertentangan dengan ideologi negara, pancasila dan UU perkawinan.(Jawapos, 22 Februari 2016). Jadi dari dua sisi tersebut, keyakinan agama dan konstitusi, tidak mungkin Indonesia melegalkan LGBT.
Langkah-langkah preventif juga dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesa (KPI) yang kembali menegaskan larangan televisi dan radio untuk menayangkan acara-acara yang berbau LGBT. Visualisasi memang sangat berpengaruh bagi perubahan dan pembentukan pola pikir. Tayangan berbau LGBT seringkali tanpa sadar mengubah perilaku penontonnya untuk meniru apa yang dilihat. (Suara Merdeka, 22 Feb 2016)
Selain pemerintah yang bertugas menjaga stabilitas dan keamanan sosail Negara, Penanganan LGBT juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Apapun profesi yang sedang kita jalani. Penanaman karakter harus dimulai dari komunitas lingkungan terkecil, Keluarga. Penanaman nilai keagamaan dan pengarahan cara bergaul yang baik dari orang tua menjadi modal penting membentuk karakter anak yang positif. Komunikasi antara orang tua dan anak harus lebih terbuka dan ditingkatkan, terutama ketika anak menjelang remaja. Orang tua juga perlu mengenali lingkungan dan teman-teman anak dengan baik. Hal itu dengan harapan agar anak tidak terbawa arus negatif, termasuk perilaku LGBT.
Kemudian, keadilan sosial yang mereka tuntut, sejatinya bukan merupakan jalan keluar dari pengatasan masalah the third gender. Keadilan sosial bukan berarti melegalkan hubungan dan perkawinan mereka. Keadilan sosial adalah memberi kesempatan kepada mereka untuk tetap mendapatkan fasilitas publik dan negara, hak bekerja, hak ekonomi serta hak-hak lain yang oleh Kemanag dikatakan, ada 4 asas penting dalam pertimbangan HAM, yakni: pertimbangan moral, keamanan, ketertiban umum, dan pertimbangan agama. Jadi, nilai-nilai agama bisa membatasi hak dan kebebasan seseorang. (Kemenag.go.id)
Sangat tidak dibenarkan jika terjadi diskriminasi atau pelanggaran hak terhadap mereka. Dan sangat tidak dibenarkan pula menuruti tuntutan-tuntutan mereka untuk mendapat pelegalan hubungan. Kelainan ini harus disembuhkan. Dalam bidang medis, gay, lesbian atau biseksual merupakan suatu gangguan/penyakit yang masih bisa disembuhkan. (Suara Merdeka, 23 Feb 2016)
Menjadi Bangsa Yang Bermartabat
Transformasi budaya asing ke tanah air harus diperhatikan benar. Menimbang baik buruk serta mempertimbangkan kearifan lokal. Amerika bukanlah siapa-siapa dalam hal budaya. Nusantara ini lebih berbudaya dari negeri yang diklaim kiblat dunia itu. Maka, sebagai bangsa yang bermartabat, kita harus memiliki karakter bangsa dan menjadikannya sebagai kiblat. Istilah marketing-nya, menciptakan selera pasar. Bukan menuruti selera pasar.
Jangan sampai tuhan kembali menghukum umat manusia hanya karena lupa pada kisah Kaum Nabi Luth. Kaum LGBT klasik itu hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jadi tuan, bendera Merah Putih yang telah kusam sebab kegaduhan bangsanya, jangan lagi dikotori dengan warna pelangi yang justru merusak nilai estetika warnanya. Salam merah putih !!!