Jumlah Haji Nabi Muhammad SAW dan Waktu Disyariatkannya Ibadah Haji :
Para ulama berbeda pendapat, Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Nabi pernah berhaji sebanyak tiga kali sebelum beliau berhijrah ke Madinah, Sebagian ulama yang lain meriwayatkan bahwa sebelum berhijrah Nabi melaksanakan haji setiap tahunnya.
Apapun pendapat ulama terkait jumlah haji yang telah dilaksanakan Rasulullah saw, tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa kewajiban haji telah disyariatkan pada tahun ke-10 setelah hijrah, sehingga sebelum tahun itu haji belum berhukum wajib dalam islam dan Nabi tidak pernah melakukan haji setelah tahun itu kecuali haji wada’. Sebagian dalil yang menyatakan akan hal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang utusan dari Abdul Qois yang menghadap kepada Nabi saw, diantaranya saat utusan tersebut berkata kepada Rasulullah saw, “perintahkanlah kepada kami dengan perkara pemisah sehingga kami akan melakukannya dan kami akan memerintahkan pula kepada orang-orang setelahku dan sebab itu kami akan masuk surga”. Rasulullah saw, bersabda “Aku memerintahkan kepada kalian empat perkara dan melarang kalian dari empat perkara, Aku memerintahkan kalian untuk beriman kepada Allah swt (tambahan perintah selain dari empat setelahnya) mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan supaya kalian memberikan seperlima bagian dari harta ghanimah”. Sungguh kedatangan para utusan tersebut pada tahun ke-9 hijriyyah.
Syarat Wajib Haji :
Syarat yang menentukan apakah haji itu wajib atas seseorang atau tidak.
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Merdeka (bukan budak)
- Adanya bekal dan kendaraan
- Jalan yang aman (tidak terhalang)
- Kemampuan untuk melakukan perjalanan
Kesunahan Haji :
- Ifrad, yaitu mendahulukan haji atas umrah
- Talbiyah
- Thawaf qudum (kedatangan)
- Bermalam di Muzdalifah
- Dua rakaat setelah thawaf
- Bermalam di Mina
- Thawaf wada’ (perpisahan)
Dan seorang laki-laki ketika ihram melepaskan pakaian berjahit, serta memakai kain ihram berupa izar (bawah) dan rida’ (atas) yang berwarna putih. (Imam Abu Syuja’ Ahmad bin Husain al-Ashfahani, Matn at-Taqrib (Ghayat al-Ikhtishar), hlm. 20.)
Rukun-Rukun Haji :
- Ihram haji yakni dengan niat saat mulai masuk ritual haji
- Wuquf di Arafah yaitu menghadiri disudut mana saja padang Arafah walaupun hanya sejenak, baik sambil tidur maupun lewat
- Thawaf Ifadhah, waktunya dimulai saat Tengah malam hari nahr (hari penyembelihan). Thowaf adalah rukun haji yang paling utama.
- Sa’i yaitu lari-lari kecil dari bukit Shofa sampai ke bukit Marwah sebanyak 7 kali putaran secara yakin, setelah melakukan Thawaf Qudum selama belum wuquf di Arafah atau setelah Thawaf Ifadhah apabila perputarannya kurang dari 7 kali maka belum mencukupi.
- Menghilangkan rambut, baik mencukur sampai habis maupun hanya memotong sedikit. Paling tidak, cukup dengan menghilangkan 3 helai rambut.
- Tartib yakni mengurutkan pokok dari beberapa rukun.
Kewajiban Haji :
Amalan tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji yang harus dikerjakan, Jika ditinggalkan tidak membatalkan haji namun wajib membayar dam (denda).
- Ihram dari miqat
- Bermalam di Mudzalifah sekalipun hanya sejenak saja, waktunya dimulai Tengah malam setelah tanggal 10 Dzulhijjah
- Bermalam di Mina pada sebagian malam hari tasyriq
- Thawaf wada’
Melempar Jumrah Aqabah sebanyak 7 kali setelah habis Tengah malam ditanggal 10 Dzulhijjah dan juga melempar 3 jumrah masing-masing 7 kali setelah tergelincirnya matahari disetiap hari tasyriq (Syaikh Zainuddin al-Malibary, Fath al-Mu‘in, cet. DKI, hlm. 123–126.)


