Problem yang terjadi dan dialami para Hafidzah al-Qurโan sebenarnya sangat mudah teratasi dengan cara memahami kerangka perkhilafan yang terjadi antar Ulamaโ. Dengan begitu, diharapkan seorang Hafidzah akan lebih mudah bijaksana mengambil sikap dengan memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisinya.
Kami sadar betul bahwa murajaโah hafalan al-Qurโan adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan guna mengantisipasi keharaman lupa. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa lupa akan hafalan al-Qurโan hukumnya diharamkan. Nabi Muhammad ๏ทบ bersabda:
ยซ ู ูุง ู ููู ุงู ูุฑูุฆู ููููุฑูุฃู ุงููููุฑูุขูู ููููุณูุงูู ุฅููุงูู ูููููู ุงูููููู ุนูุฒูู ููุฌูููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ุฃูุฌูุฐูู ู ยป
โTidak seorangpun yang membaca (mengahafal) al-Qurโan kemudian melupakannya kecuali kelak di hari kiamat ia akan menghadap Allah Azza wa Jalla dalam keadaan berpenyakit lepraโ
Pada malam selasa kemarin (27/11/2019), forum Mauqufah Dalam PP Al-Anwar telah mengkaji perkhilafan-perkhilafan tersebut. Kajian kali ini akan lebih menekankan perkhilafan dalam tubuh madzhab Syafiโiah sendiri memandang latar belakang masyarakat Indonesia yang sudah sejak lama bermadzhab Syafiโi. Setelah itu, kami juga akan memberikan kesimpulan secara sederhana guna mempermudah pembaca untuk memahami intisari dari kajian ini.
Berikut kajian tersebut:
Pendapat Pertama (muโatamad)
Mayoritas Ulamaโ melarang seorang haid membaca Al-Qurโan. Keharaman ini didasari pada hadist Baginda Nabi ๏ทบ:
ุนููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู : ุนููู ุงููููุจููู ููุงูู (ููุง ุชูููุฑูุฃู ุงููุญูุงุฆูุถู ููููุง ุงููุฌูููุจู ุดูููุฆูุง ู ููู ุงููููุฑูุขูู) ุณูู ุงูุชุฑู ุฐู (1/ 236)
โdiriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa baginda Nabi bersabda: โseorang yang sedang haid dan junub tidak (diperkenankan) membaca sesuatupun dari al-Qurโanโ [HR: at-Tirmidzi]
Pendapat ini merupakan pendapat mainstream di kalangan Ulamaโ Syafiโyah karena diusung oleh mayoritas Ulamaโ. Hal ini ditegaskan oleh imam an-Nawawi dalam karyanya Majmuโ Syarh al-Muhadzab.
ู ูุฐูููุจูููุง ุฃูููููู ููุญูุฑูู ู ุนูููู ุงููุฌูููุจู ููุงููุญูุงุฆูุถู ููุฑูุงุกูุฉู ุงููููุฑูุขูู ููููููููููุง ููููุซูููุฑูููุง ุญูุชููู ุจูุนูุถู ุขููุฉู ููุจูููุฐูุง ููุงูู ุฃูููุซูุฑู ุงููุนูููู ูุงุกู
โmenurut madzhab kami (syafiโiyah) haram hukumnya bagi seorang yang sedang junub ataupun haid membaca al-Qurโan baik dalam jumlah yang sedikit ataupun banyak bahkan sebagian ayat sekalipun. Pendapat inilah yang diusung oleh mayoritas Ulamaโโ [Majmuโ Syarh al-Muhadzab].
Menurut pendapat ini, kekhawatiran seorang wanita akan hilangnya hafalan yang ia miliki dinilai terlalu berlebihan. Pertimbangan para Ulamaโ tersebut adalah karena masa haid yang cenderung sebentar (biasanya hanya 6-7 hari tiap bulan) tidak terlalu mendesak sehingga harus membolehkan keharaman membaca al-Qurโan. Selain itu murajaโah (mengulang hafalan) tidak melulu harus diucapkan dengan lisan. Seorang wanita yang haid masih bisa menjaga hafalannya dengan membacanya didalam hati.
ููุฃูู ููุง ุฎููููู ุงููููุณูููุงูู ููููุงุฏูุฑู ููุฅูููู ู ูุฏููุฉู ุงููุญูููุถู ุบูุงููุจูุง ุณูุชููุฉู ุฃููููุงู ู ุฃููู ุณูุจูุนูุฉู ููููุง ููููุณูู ุบูุงููุจูุง ูููู ููุฐูุง ุงููููุฏูุฑู ููููุฃูููู ุฎููููู ุงููููุณูููุงูู ููููุชูููู ุจูุฅูู ูุฑูุงุฑู ุงููููุฑูุขูู ุนูููู ุงููููููุจู ููุงูููู ุฃูุนูููู ู ุงูู ุฌู ูุน ุดุฑุญ ุงูู ูุฐุจ – (2 / 357
โAdapun kekhawatiran akan lupa (pada hafalan) adalah sesuatu yang jarang terjadi karena masa haid yang biasanya hanya enam sampai tujuh hari cenderung tidak sampai menyebabkan lupa. Selain itu kehawatiran tersebut dapat teratasi dengan membaca al-Qurโan di dalam hatiโ. [Majmuโ syarh al-muhadzab]
Namun, keharaman ini tidak kemudian berlaku mutlak pada semua kondisi. Sebagaimana yang telah masyhur di kalangan pesantren bahwa keharaman yang dimaksud di atas apabila lafadz al-Qurโan yang dibaca dimaksudkan sebagai al-Qurโan. Berbeda halnya jika lafadz yang ia baca tidak dimaksudkan sebagai al-Qurโan melainkan dilandasi pada motif-motif lain seperti dzikir, tabarruk atau niat-niat lainnya.
Niat dari si pembaca ini sangat mempengaruhi produk hukum yang akan lahir. Menurut perspektif para Ulamaโ tersebut, apabila yang ia baca dimaksudkan dzikir maka ia tidak dinyatakan sebagai โpembaca al-Qurโanโ namun lebih kepada pembaca lafadz dzikir yang โmiripโ dengan lafadz al-Qurโan.
Syaikh as-Sayyid Bakri Syatho dalam karyanya Iโanah al-Thalibin menyatakan:
ููุงููุญูุงุตููู ุฃูููููู ุฅููู ููุตูุฏู ุงููููุฑูุขูู ููุญูุฏููู ุฃููู ููุตูุฏููู ู ูุนู ุบูููุฑููู ููุงูุฐููููุฑู ููููุญููููู ููุชูุญูุฑูู ู ููููููู ูุง ููุฅููู ููุตูุฏู ุงูุฐููููุฑู ููุญูุฏููู ุฃููู ุงูุฏููุนูุงุกู ุฃููู ุงูุชููุจูุฑูููู ุฃููู ุงูุชููุญููููุธู ุฃููู ุฃูุทููููู ููููุง ุชูุญูุฑูู ู ููุฃูููููู ุนูููุฏู ููุฌูููุฏู ููุฑูููููุฉู ููุง ูููููููู ููุฑูุขููุง ุฅููููุง ุจูุงููููุตูุฏู ูููููู ุจูู ูุง ููุง ููููุฌูุฏู ููุธูู ููู ูููู ุบูููุฑู ุงููููุฑูุขูู ููุณูููุฑูุฉู ุงููุฅูุฎูููุงุตู. ุฅุนุงูุฉ ุงูุทุงูุจูู (1/ 69)
โkesimpulannya, apabila bacaan tersebut hanya diniati al-Qurโan atau bersamaan dengan itu diniati juga dengan niatan lain semisal dzikir maka hukum membacanya adalah haram. Dan apaabila ia meniatki dzikir saja, doa, tabarruk, menjaga diri, atau tidak meniati apapun maka (hukum membacanya) tidak haram. Karena ketika terdapat aspek-aspek lain tersebut bacaan yang ia baca tidak lagi disebut al-Qurโan kecuali diniati al-Qurโan. (pengecualian hukum ini berlaku) meskipun yang dibaca adalah lafadz yang hanya ditemukan dalam al-Qurโan seperti surah al-ikhlasโ [iโanah at-Thalibin].
Saking berpengaruhnya, andai saja wanita yang sedang haid tersebut membaca seluruh lafadz al-Qurโan dengan meniatinya sebagai dzikir, maka ia masih senantiasa terlepas dari haram mebaca al-Qurโan. Demikian yang dijelaskan oleh al-Imam Sulaiman bin Manshur al-โUjaili atau yang lebih masyhur dengan nama Syaikh Jamal dalam karyanya Hasyiyah al-Jamal.
ููุงูู ุงูุดููููุฎู ุงููุฎูุทูููุจู ุฃูููุชูู ุดูููุฎูููุง ุงูุดููููุงุจู ุงูุฑููู ููููู ุฃูููููู ูููู ููุฑูุฃู ุงููููุฑูุขูู ุฌูู ูููุนููู ููุง ุจูููุตูุฏู ุงููููุฑูุขูู ุฌูุงุฒู ูููููู ุงููู ูุนูุชูู ูุฏู ุฎูููุงููุง ููุดูููุฎู ุงููุฅูุณูููุงู ู ุง ู ุดูุจุฑู . ุญุงุดูุฉ ุงูุฌู ู ุนูู ุงูู ููุฌ (1/ 460)
โSyaikh Khatib menyatakan bahwa Imam al-Ramliy berfatwa jika seorang yang junub (atau haid) membaca seluruh lafadz al-Qurโan tanpa meniatinya sebagai al-Qurโan maka hukumya diperbolehkan. Dan pendapat ini adalah pendapat yang muโtamad. Berbeda dengan yang difatwakan oleh Syaikh al-Islam )Zakariya al-Anshori(โ [Hasyiyah al-Jamal โala al-Minhaj]
Pendapat Imam Zarkasyi.
Masih dalam kerangka madzhab Syafiโiyah, beberapa Imam juga sependapat untuk mengharamkan membaca al-Qurโan bagi orang Haid dengan pertimbangan-pertimbangan di atas. Yang membedakan pendapat ini dengan pendapat sebelumnya adalah bahwa kalangan ini menambah satu catatan lagi untuk kebolehan membaca al-Qurโan. Pendapat ini diusung oleh imam Zarkasyi.
Jika menurut pendapat pertama seorang wanita Haid telah lepas dari hukum haram dengan meniati bacaannya sebagai dzikir, maka berbeda lagi dengan pendapat ke dua ini. Menurut pendapat yang ke dua ini seorang wanita yang Haid boleh membaca lafadz al-Qurโan hanya apabila lafadz yang ia baca memanglah lafadz dzikir yang juga ditemukan di selain al-Qurโan. Namun apabila model lafadz tersebut hanya ditemukan dalam kitab al-Qurโan maka niat dzikir yang ia upayakan tidak mempengaruhi hukum haram karena (menurut pendapat ini) wanita tersebut masih disebut sebagai โpembaca al-Qurโanโ memandang lafadznya yang terlalu identik terhadap al-Qurโan.
Lafadz dzikir yang juga ditemukan di selain al-Qurโan ialah seperti Basmalah, Hamdalah atau Tahlil yang memang sering ditemukan dalam lafadz-lafadz lain selain al-Qurโan. Sementara lafadz yang hanya ditemukan dalam al-Qurโan seperti akhir surah al-Baqarah tidak diperkenankan untuk dibaca meskipun diniati dzikir.
ููุงูู ุงูุฒููุฑูููุดููู ููุง ุดูููู ูููู ุชูุญูุฑูููู ู ู ูุง ููุง ููููุฌูุฏู ููุธูู ููู ูููู ุบูููุฑู ุงููููุฑูุขูู ููุชูุจูุนููู ุนูููู ุฐููููู ุจูุนูุถู ุงููู ูุชูุฃูุฎููุฑููููู . ู ุบูู ุงูู ุญุชุงุฌ (1/ 72)
โImam al-Zarkasyi menyatakan: โtidak diragukan lagi bahwa(membaca al-Qurโan bagi wanita haid) dihukumi haram apabila lafadznya tidak ditemukan pada selain al-Qurโanโ. Pendapat ini juga diusung oleh beberapa Ulamaโ mutaakhirinโ [Mughni al-Muhtaj]
Pendapat ini diperkuat oleh gagasan yang diusung oleh imam Suyuthi bahwa sangat tidak realistis untuk meniati selain al-Qurโan jika lafadz yang ia baca adalah lafadz yang panjang. Menurut beliau, lafadz al-Qurโan bisa tergambarkan untuk diniati selain al-Qurโan hanya apabila yang ia baca sekedar satu atau bahkan sebagian ayat. Gagasan ini tentu sangat kontradiktif jika dikomparasikan dengan uraian Syaikh al-Jamal di depan.
Imam Suyuthi menjalaskan dalam al-Hawiy lil Fatawiy:
ุฃูู ููุง ููุฑูุงุกูุฉู ุณูููุฑูุฉู ุงูููููููู ููุง ุจูููุตูุฏููู ููุฅูููู ุฐููููู ููุง ููุชูุตููููุฑู ุฅูููุฑูุงุฏููู ุจูููุง ููุตูุฏู ุงููููุฑูุขูู ููุฃูููููู ุฅููููู ูุง ููุธูููุฑู ุงููุฎูููููู ุนููู ููุตูุฏู ุงููููุฑูุขูู ูููู ุขููุฉู ุฃููู ููุญูููููุง ุฃูู ููุง ู ูุซููู ุณูููุฑูุฉู ููุงู ูููุฉู ููุฅููููููุง ููุง ููุชูุตููููุฑู ููููููุง ุฐููููู ููุฃููููููุง ููุง ููููุตูุฏู ู ูููููุง ูููููููุง ุดูููุกู ู ูู ููุง ุฐูููุฑูููุง ูููููููุธู ุงููู ูููุถูููุนู ูููุชููููุงููุฉู. ุงูุญุงูู ูููุชุงูู โ (1 / 11)
โapabila yang dibaca adalah satu surat penuh al-Kahfi maka sangat tidak tergambarkan meniatinya selain al-Qurโan. Niat selain al-Qurโan hanya bisa tergambarkan apabila yang dibaca hanya satu ayat atau mirip satu ayat. Dan jika yang dibacanya adalah satu surat penuh maka niat selain al-Qurโan (sekali lagi) sangat tidak bisa digambarkan memandang lafadz-lafadz tersebut telah didesain khusus untuk tilawah (dibaca sebagai al-Qurโan)โ [al-Hawiy lil Fatawiy].
Pendapat Ibnu Mundzir.
Beberapa Ulamaโ berpendapat bahwa seorang wanita Haid boleh secara mutlak membaca al-Qurโan. Pendapat ini dipilih oleh ibnu Mundzir, Qadli ibnu Shabbagh bahkan diriwayatkan bahwa pendapat ini juga diusung oleh sahabat Ibnu Abbas R.a.
Perkhilafan ini bahkan dikutip oleh imam an-Nawawi dalam kitab Majmuโnya meski tentu tidak menjadi pendapat beliau secara pribadi.
ููููุงูู ุฏูุงููุฏู ููุฌูููุฒู ููููุฌูููุจู ููุงููุญูุงุฆูุถู ููุฑูุงุกูุฉู ููููู ุงููููุฑูุขูู ููุฑููููู ููุฐูุง ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงุจููู ุงููู ูุณููููุจู ููุงูู ุงููููุงุถููู ุฃูุจููู ุงูุทูููููุจู ููุงุจููู ุงูุตููุจููุงุบู ููุบูููุฑูููู ูุง ููุงุฎูุชูุงุฑููู ุงุจููู ุงููู ูููุฐูุฑู . ุงูู ุฌู ูุน ุดุฑุญ ุงูู ูุฐุจ – (2 / 158)
โImam Daud berpendapat boleh seorang yang sedang junub maupun haid membaca al-Qurโan. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh ibnu Abbas dan ibnu al-musayyab. Pendapat ini juga dikatakan oleh Qadli abu al-Thayyib, ibnu Shabbagh serta Ulamaโ lainnya. Imam Ibnu al-Mundzdir juga memilih pendapat tersebutโ. [Majmuโ Syarh al-Muhadzab].
Pendapat ini didasarkan pada dua hadist riwayat Sayyidah Aโisyah R.ha.:
Hadist pertama:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููุง ุฃูููู ุงููููุจูููู ๏ทบ ููุฐูููุฑู ุงูููููู ุนูุฒูู ููุฌูููู ุนูููู ููููู ุฃูุญูููุงูููู ุฑูููุงูู ู ูุณูููู ู ููุงููููุง ููุงููููุฑูุขูู ุฐูููุฑู ููููุฃูููู ุงููุฃูุตููู ุนูุฏูู ู ุงูุชููุญูุฑูููู ู ุงูู ุงูู ุฌู ูุน
โdiriwayatkan dari sayyidah Aisyah R.ha bahwa nabi ๏ทบ senantiasa berdzikir kepada Allah azza wa jalla dalam setiap kehidupannya. Para ulamaโ (yang membolehkan membaca al-Qurโan) mengatakan bahwa al-Qurโan juga termasuk dzikir.selain itu, (Membaca dzikir seharusnya diperbolehkan) memandang hukum asalnya (dari membaca al-Qurโan) adalah tidak haramโ.
Hadist ke dua:
ููุงุญูุชูุฌูู ููู ููู ุฌููููุฒู ุจูู ูุง ุฑููููู ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููุง ุฃููููููุง ููุงููุชู ุชูููุฑูุฃู ุงููููุฑูุขูู ูููููู ุญูุงุฆูุถู: ููููุฃูููู ุฒูู ููููู ููุทููููู ููููุฎูุงูู ููุณูููุงููููุง (ุงูู ุฌู ูุน ุดุฑุญ ุงูู ูุฐุจ – (2 / 357)
โhujjah yang digunakan oleh kelompok yang memperbolehkan (wanita haid membaca al-Qurโan) adalah hadist yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah bahwa beliau tetap membaca al-Qurโan sementara beliau sedang haid. Selain itu zaman haid cenderung panjang sehingga ditakutkan wanita tersebut lupa (akan hafalannya)โ.
Kesimpulan :
Berkaitan dengan wanita Haid yang membaca al-Qurโan, Ulama berbeda pendapat setidaknya (menurut yang kami temukan) menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama adalah pendapat yang dinilai Muโtamad dalam madzhab Syafiโiah yang mengharamkan seorang yang Haid membaca lafadz al-Qurโan kecuali jika bacaannya tersebut tidak diniati al-Qurโan (semisal diniati berdzikir).
Pendapat kedua juga melarang wanita yang sedang Haid membaca al-Qurโan kecuali diniati dzikir atau niat-niat lain selain al-Qurโan, dengan syarat lafadz al-Qurโan yang dibaca sebagai dzikir tersebut dapat ditemukan pula pada selain kitab suci al-Qurโan.
Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang diusung oleh Ulamaโ Madzhab Syafiโiyah yaitu Ibnu Mundzir yang memperbolehkan Haid membaca al-Qurโan secara mutlak.
Sekian, semoga bermanfaat.


