Kekhawatiran ulama di atas murni lahir karena kelemahan watak manusia yang sering lalai dalam menjaga hak-hak kesucian tempat, bukan berarti mengurangi kemuliaan kota Makkah itu sendiri. Sebab, saat Rasulullah ﷺ terpaksa hijrah meninggalkan kota kelahirannya, beliau menghadap Kakbah dan bersabda dengan penuh cinta:

 (إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ بِلَادِ اللَّهِ تَعَالَى إِلَيَّ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ لَمَا خَرَجْتُ)

Artinya: “Sesungguhnya engkau sebaik-baik bumi Allah dan tanah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala kepadaku. Seandainya aku tidak diusir darimu, aku tidak akan keluar.”(Hadist Riwayat A-Tirmidzi, Dishohihkan Oleh Ibnu Madjah Dan Ibnu Habban)

Hukum Melakukan Perjalanan Jauh (Shaddur Rihal)

    Imam Ghozali kemudian menyinggung Problem yang sering diperdebatkan yaitu pemahaman tentang batasan melakukan perjalanan jauh untuk malakukan ibadah (shaddur rihal). Rasulullah ﷺ bersabda:

(لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى)

Artinya: “Jangan memaksakan perjalanan jauh kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsa.”(Hadis Riwayat Bukhari Dan Muslim)

    Sebagian kalangan menggunakan hadis ini sebagai batu pijakan untuk melarang perjalanan ziarah ke makam para nabi, wali, ataupun ulama. Namun, Imam al-Ghazali meluruskan pemahaman tersebut secara gamblang.

    Larangan dalam hadis tersebut hanya berlaku khusus untuk konteks institusi masjid. Mengapa? Karena semua masjid di dunia ini derajat kemuliaannya adalah sama/setara, selain tiga masjid di atas. Jadi tidak ada gunanya kalian repot-repot melakukan perjalanan jauh menguras tenaga hanya demi shalat di masjid biasa di kota lain, padahal di kampung kalian sendiri ada masjid yang nilainya sama.

BACA JUGA :  Beberapa Hal yang Dimiliki Allah dan Kekasihnya

    Sedangkan untuk perjalanan berziarah ke makam para nabi, seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Musa Alaihissalam serta makam para wali dan ulama shaleh, hukumnya tetap diperbolehkan bahkan dianjurkan. Hal ini dikarenakan tingkat keberkahan serta derajat spiritual para kekasih Allah tersebut berbeda-beda, sehingga ziarah ke makam mereka memiliki tujuan yang valid, sama halnya dengan mengunjungi ulama yang masih hidup untuk mengambil berkah ilmu mereka.

Kesimpulan

    Kesimpulan yang kita dapat, ibadah haji dan umrah bukan sekadar ritual gerakan fisik luar atau perjalanan wisata premium untuk memanjakan nafsu kenyamanan jasmani. Haji adalah madrasah batin yang sakral untuk membersihkan noda dosa dan menyempurnakan keislaman seorang hamba. Memahami batasan hukum di tempat suci, menjaga hati dari kebiasaan meremehkan tanah haram, serta meluruskan niat saat berziarah adalah kunci utama untuk meraih kesempurnaan takwa. Wallahua’lam..

 

1
2
3
Artikulli paraprakResensi Kitab “Al-Mathalib As-Saniyyah” Karya Imam al-Harari (Fan Nahwu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini