Kesimpulannya:
Yang lebih mendekati adalah kebolehan, dan itu masuk dalam firman Allah: “…memberi kepada orang yang diketahui berhak menerimanya”, karena maksud dari ilmu dalam konteks ini tampaknya mencakup juga dugaan kuat (ghalabatuzh-zhan).”
- تحفة الحبيب على شرح الخطيب (1 / 533)
وتثبت المسجدية بالعلم بأنه موقوف للصلاة وبالاستفاضة ، ومعناها أن يتكرر صلاة الناس فيه من غير نكير ، ومحله إذا لم يعلم أصله ، وإلا كأن كان بقرافة مصر فلا يثبت بها وقف للصلاة ، وتحقق ذلك أو ظن بنحو استفاضة أو كونه على صورته ولو مشاعاً ، وتجب قسمته فوراً ، وتصح فيه التحية لا الاعتكاف على المعتمد . نعم نقل ابن حجر عن السبكي أننا إذا رأينا صورة مسجد يصلي فيه من غير منازع حكمنا بوقفيته اه . وقوله : ولو مشاعاً أي في أرض بعضها مملوك ، وإن قلّ غير الملك فيما يظهر.
Kita dapat menetapkan status suatu tempat sebagai masjid dengan meyakini bahwa tempat itu memang tanah wakafan untuk shalat, atau dengan istifādhah, yaitu orang-orang sering melaksanakan shalat di sana tanpa ada yang mengingkari. Ini berlaku bila asal usul tempat itu tidak ada yang mengetahuinya. Jika ada yang mengetahuinya, seperti berada di pekuburan umum (seperti di Qorofah, Mesir), maka kita tidak bisa menetapkan tanah tersebut sebagai wakaf untuk shalat hanya karena istifādhah.
Penetapan tanah kuburan menjadi masjid bisa juga didasarkan pada dugaan kuat yang muncul dari istifādhah. Atau karena bentuk tempat itu seperti masjid — walaupun tempat itu bersifat musyā‘ (milik bersama), maka wajib untuk segera membaginya. Di tempat seperti itu, shalat tahiyyatul masjid sah, tetapi i‘tikaf tidak sah menurut pendapat yang kuat. Ibn Hajar menukil dari as-Subki bahwa jika kita melihat bentuk masjid dan ada orang shalat di dalamnya tanpa ada penentangan, maka kita hukum sebagai masjid wakaf. Ungkapan: ‘walau musyā‘’ maksudnya adalah jika tanahnya sebagian milik orang dan sebagian tidak, meskipun porsi yang bukan milik sangat kecil.”
Sumber: HASIL KEPUTUSAN Nadwah Fiqhiyyah ‘Anil Qodloya As Syar’iyyah Ke – 42. PONDOK PESANTREN AL-ANWAR 1, Cetakan: Tahun 1437 H. / 2015 M.


