Menikah dulu atau kerja dulu? Ini adalah sebuah pertanyaan yang sering diulang dalam berbagai konsultasi, dan kenyataannya, pertanyaan ini menunjukkan tingginya keinginan, ketulusan dalam mencari kebaikan, keluhuran tujuan, serta kecintaan terhadap sunnah Rasul. Karena itulah, saya khususkan sebuah artikel untuk membahasnya.

Makna Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam bukanlah beban materi, tetapi ikatan suci yang dapat dijalani dengan kesederhanaan, asal dibangun di atas keimanan, tanggung jawab, dan akhlak. sebagian Ulama mengatakan akad pernikahan adalah sebuah miitsaqun ghalizhun (perjanjian yang kokoh), sebuah ikatan suci yang disaksikan oleh Allah โ€˜azza wa jalla. Siapa pun yang memasukinya harus memikul tanggung jawab untuk menunaikannya dengan setia, memperindahnya dengan kebaikan, dan menjauh dari segala bentuk kezaliman di dalamnyaโ€”apa pun keadaannya: dalam kenikmatan maupun ujian, dalam kelapangan rezeki maupun sempitnya.

Ungkapan miitsaqun ghalizhun secara harfiah berarti โ€œperjanjian yang berat dan kokohโ€. Istilah ini digunakan dalam Al-Qurโ€™an (QS. An-Nisa: 21) untuk menggambarkan betapa serius dan sakralnya akad pernikahan.

Baca juga: Eksistensi Wanita dalam Islam

Tugas Istri Sholihah

Dari sinilah seharusnya timbul pemahaman yang benar tentang peran seorang istri salihah: yakni istri yang mampu menunaikan kewajiban dari sebuah perjanjian yang kokoh! Menjadi istri salihah berarti siap mendampingi bukan hanya dalam suka, tapi juga dalam dukaโ€”dengan komitmen, akhlak, dan iman yang teguh. Sebuah tanggung jawab yang beratโ€”tapi mulia. Menjadi istri istri yang sadar sepenuhnya bahwa ia sedang menunaikan amanah besarโ€”yakni menjaga dan menghidupkan makna dari perjanjian agung ini, dengan sabar, adil, dan ihsan, dalam kondisi lapang maupun sempit.

Carilah Kekayaan dengan Menikah

Barangsiapa yang merenungi tuntunan Islam dalam pernikahan, niscaya akan melihat betapa agung hikmah yang terkandung di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman:

ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ :ูˆูŽุฃูŽู†ู’ูƒูุญููˆุง ุงู„ู’ุฃูŽูŠูŽุงู…ูŽู‰ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุงู„ุตูŽู‘ุงู„ูุญููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุนูุจูŽุงุฏููƒูู…ู’ ูˆูŽุฅูู…ูŽุงุฆููƒูู…ู’ ุฅูู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ููˆุง ููู‚ูŽุฑูŽุงุกูŽ ูŠูุบู’ู†ูู‡ูู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูู†ู’ ููŽุถู’ู„ูู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงุณูุนูŒ ุนูŽู„ููŠู…ูŒ (ุงู„ู†ูˆุฑ:32)

โ€œNikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian, dan orang-orang yang saleh dari hamba sahaya laki-laki dan perempuan kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.โ€ (QS. An-Nur: 32)

Menanggapi ayat ini, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. bahwa beliau berkata:

ูˆูŽุฃุฎุฑุฌ ุงุจู’ู† ุฃุจูŠ ุญูŽุงุชูู… ุนูŽู† ุฃุจูŠ ุจูƒุฑ ุงู„ุตู‘ุฏูŠู‚ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฃุทููŠุนููˆุง ุงู„ู„ู‡ ูููŠู…ูŽุง ุฃูŽู…ุฑูƒูู… ุจูู‡ู ู…ู† ุงู„ู†ู‘ููƒูŽุงุญ ูŠู†ุฌุฒ ู„ูƒู… ู…ูŽุง ูˆูŽุนุฏูƒูู… ู…ู† ุงู„ู’ุบู†ู‰ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ๏ดฟุฅูู† ูŠูŽูƒููˆู†ููˆุง ููู‚ูŽุฑูŽุงุก ูŠูุบู’ู†ูู‡ูู… ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ููŽุถู„ู‡๏ดพ

โ€œTaatilah Allah dalam perintah-Nya kepada kalian tentang pernikahan, niscaya Dia akan menunaikan janji-Nya kepada kalian berupa kekayaan,โ€

Umar bin al-Khaแนญแนญฤb ra. pernah berkata:

ุนู…ุฑ ุจู† ุงู„ู’ุฎุทุงุจ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู…ูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุช ูƒูŽุฑุฌู„ ู„ู… ูŠู„ู’ุชูŽู…ุณ ุงู„ู’ุบู†ู‰ ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุงุกูŽุฉ ูˆูŽู‚ุฏ ูˆุนุฏู‡ ุงู„ู„ู‡ ูููŠู‡ูŽุง ู…ูŽุง ูˆุนุฏู‡ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ๏ดฟุฅูู† ูŠูŽูƒููˆู†ููˆุง ููู‚ูŽุฑูŽุงุก ูŠูุบู’ู†ูู‡ูู… ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ููŽุถู„ู‡๏ดพ

BACA JUGA :  PEREMPUAN DAN HAK UNTUK MEMILIKI

โ€œAku tidak pernah melihat orang seperti laki-laki yang tidak mencari kekayaan melalui pernikahan, padahal Allah telah menjanjikan kekayaan dalam pernikahan itu,โ€ seraya mengutip firman Allah: “Jika mereka miskin, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Umar bin al-Khaแนญแนญฤb juga berkata:

ุงุจู’ุชูŽุบูˆุง ุงู„ู’ุบู†ู‰ ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุงุกูŽุฉ

โ€œCarilah kekayaan melalui pernikahan!โ€

ูˆู‚ุฏ ุฒูˆู‘ุฌ ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู„ุง ูŠุฌุฏ ุนู„ูŠู‡ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฅูุฒูŽุงุฑูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู‚ู’ุฏูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูŽุงุชูŽู…ู ู…ูู†ู’ ุญูŽุฏููŠุฏูุŒ ูˆูŽู…ูŽุนูŽ ู‡ูŽุฐูŽุง ููŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌูŽู‡ู ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุตุฏุงู‚ู‡ุง ุนู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠุนู„ู…ู‡ุง ู…ุง ู…ุนู‡ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ูุŒ

Dikisahakan bahwa Rasulullah Saw pernah menikahkan seorang lelaki yang tidak memiliki apa-apa selain selembar kain sarung, bahkan ia tidak mampu membeli cincin dari besi sekalipun. Meskipun demikian, Nabi tetap menikahkannya dengan seorang wanita dan menjadikan mahar (maskawin) untuknya, dengan mengajarkan apa yang ia hafal dari Al-Qur’an kepada wanita tersebut.

Karena itu, sudah menjadi hal yang pasti dari kemurahan dan kelembutan Allah bahwasanya Allah akan memberikan rezeki yang mencukupi rezeki bagi keduanya (suami dan istri tersebut).

Kesimpulan

Maka dari itu, maka janganlah kalian terhalangi oleh dugaan bahwa jika seseorang menikah dulu maka ia akan jatuh miskin. Karena harus menanggung banyak anggota keluarga dan semacamnya. Tuntunan pernikahan dalam Islam bukanlah beban, tapi rahmat yang penuh hikmah. Menghidupkan cinta, menjaga kesucian, membangun masyarakat, dan menjadi jalan datangnya rezeki serta keberkahan. Maka menikah dengan niat yang benar adalah bagian dari perjalanan menuju ridha Allah.

Jangan jadikan kemiskinan sebuah alasan untuk menunda pernikahan. Justru sebaliknya, Allah menjanjikan akan memberikan kekayaan dari karunia-Nya kepada mereka yang menikah meskipun awalnya miskin. Pernikahan bukan beban, tapi pintu rezeki dan berkah, jika diniatkan dengan benar dan dijalani dengan takwa.

Menikah dulu atau kerja dulu?

Ingatlah! Menikahlah dengan tawakal, bukan dengan takut. Allah tidak akan mengecewakan orang yang memegang janji-Nya. Rezeki bukan soal logika semata, melainkan juga iman dan keyakinan kepada keluasan karunia-Nya.

Sumber:
Jalaluddin As-Suyuthi, ad-Durru al-Mantsur fi at-Tafsir bi al-Maโ€™tsur, juz 6, hlm 188
Muhammad Ali ash-Shobuni, Muktashor Tafasir Ibnu Katsir. Juz 2, hlm 602
Imam Syaโ€™rowi, Tafsir asy-Syaโ€™rowi, juz 2, hlm 989
Ibnu Abi Hatim, Tafsir Ibnu Hatim, juz 8, hlm 258

Artikulli paraprakStatus Tanah Kuburan Berubah Menjadi Masjid
Artikulli tjetรซrMuharram: Sejarah Penetapan Tahun Baru Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini