Pentingnya Nafkah Halal dalam Rumah Tangga

Salah satu kewajiban utama suami dalam Islam adalah mencari nafkah halal bagi istri dan anak-anaknya. Dalam ajaran Islam, menafkahi keluarga bukan hanya tanggung jawab duniawi, tapi juga merupakan bentuk jihad yang berpahala besar.

Imam Abu Hamid al-Ghazali menyebutkan bahwa mereka termasuk bagian dari orang yang berjihad di jalan Allah SWT. Imam Ghazali berkata:

فمقاساة الأهل والولد بمنزلة الجهاد في سبيل الله

“Maka bersusah payah menghadapi (mengurus) keluarga dan anak-anak itu kedudukannya seperti berjihad di jalan Allah.” (al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, 2/32)

Dengan perantara nafkah seorang suami kepada istri, kewajiban suami mencari nafkah halal tidak hanya berbuat baik terhadap diri sendiri, melainkan juga telah berbuat baik terhadap orang lain. Kita tentu mengerti bahwasanya derajat orang yang berbuat baik terhadap dirinya sendiri dan orang lain, tak bisa disamakan dengan derajat orang yang hanya berbuat baik untuk dirinya sendiri.

Imam Ghazali mengingatkan:

وليس من اشتغل بإصلاح نفسه وغيره كمن اشتغل بإصلاح نفسه فقط، ولا من صبر على الأذى كمن رفه نفسه وأراحها

“Tidaklah sama (pahala) orang yang menyibukkan diri dengan memperbaiki dirinya dan orang lain (keluarganya), dengan orang yang hanya sibuk memperbaiki dirinya sendiri.” (al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, 2/32)

Nafkah sebagai Bentuk Jihad

Ketahuilah bahwasanya dalam Islam, jihad tidak hanya terbatas pada perang saja. Jihad mencakup segala bentuk upaya sungguh-sungguh di jalan Allah, sesuai kapasitas dan situasi seseorang. Bahkan dalam konteks nafkah keluarga, kewajiban suami mencari nafkah halal itu pun termasuk jihad.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى فِي اللُّقْمَةِ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ

BACA JUGA :  Eksistensi Wanita dalam Islam

“Sesungguhnya engkau tidaklah menginfakkan suatu nafkah yang engkau niatkan untuk mencari ridha Allah, melainkan engkau akan diberi pahala atasnya, bahkan terhadap suapan yang engkau masukkan ke mulut istrimu.” (Ibnu abi Ad-dunya, An-Nafaqoh ala al-Iyal, 2/693)

Diriwayatkan oleh al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dari Ka’ab bin Ujroh bahwasanya Rasulullah Saw bersabda;

إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ. (الحديث)

“Jika seseorang keluar rumah untuk mencari nafkah bagi anak-anaknya yang masih kecil, maka ia berada (jihad) di jalan Allah. Jika ia keluar untuk menafkahi kedua orang tuanya yang sudah renta, maka ia juga berada (jihad) di jalan Allah.” (Ath-Thabrani, al- al-Mu’jam al-Kabir, 19/129)  

Dengan demikian, seorang suami yang menunaikan tanggung jawab utamanya untuk memberi nafkah kepada keluarga sebenarnya tengah melakukan bentuk jihad, terutama ketika kelalaian dalam hal itu bisa menyebabkan kehancuran moral, ekonomi, atau pendidikan keluarga.

Menafkahi Keluarga Adalah Bentuk Sedekah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa nafkah seorang suami kepada keluarganya termasuk dalam kategori sedekah.

مَا أَنْفَقَهُ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ فَهُوَ صَدَقَةٌ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يُؤْجَرُ فِي اللُّقْمَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى امْرَأَتِهِ

“Sesuatu yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada keluarganya adalah sedekah, dan sesungguhnya seorang suami diganjar atas sesuap makanan yang diberikan kepada istrinya.” (al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, 2/32)

Allah Swt. menunjukkan kebaikan-Nya dengan menjadikan nafkah—yang sejatinya merupakan tanggung jawab dan kewajiban suami—sebagai perbuatan baik kepada orang lain. Bahkan Allah menggolongkannya sebagai sedekah yang berhak mendapat ganjaran, dengan pahala yang sebanding dengan jihad di jalan-Nya.

Baca juga: Bekerja Dulu atau Menikah Dulu

1
2
Artikulli paraprakTABARRUK
Artikulli tjetërTawassul Dengan Nabi Muhammad Saw Sebelum Wujud Di Dunia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini