Rezeki Halal Lebih Utama dari Ibadah Lain
Imam Ahmad bin Hanbal merupakan ulama yang memiliki keutamaan melebihi para ulama lain di masanya. Salah satu keutamaannya sebagaimana Al-Bisyr menuturkan, adalah bahwa beliau secara langsung berusaha mencari rezeki halal, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.
قال بشر فضل علي أحمد بن حنبل بثلاث إحداها أنه يطلب الحلال لنفسه ولغيره
Bishr (al-Hafi) berkata: “Keutamaan ‘Ali bin Ahmad bin Hanbal atas diriku dalam tiga hal; salah satunya karena ia mencari harta yang halal bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain.” (al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, 2/32)
Karena itu, tidak mengherankan jika Imam al-Ghazali kemudian mengutip sebuah percakapan yang menyebutkan bahwa para Wali Abdal termasuk orang-orang yang mengutamakan amal berupa mencari rezeki yang halal dan menafkahi keluarga.
Imam Al-Ghazali mengisahkan percakapan seseorang dengan ulama di zamannya perihal amalan wali abdal dalam Kitab Ihya Ulumiddin berikut ini:
قال بعضهم لبعض العلماء من كل عمل أعطاني الله نصيبا حتى ذكر الحج والجهاد وغيرهما فقال له أين أنت من عمل الأبدال قال وما هو قال كسب الحلال والنفقة على العيال
Sebagian orang berkata kepada seorang ulama, “Dari setiap amal, Allah telah memberiku bagian — bahkan dari haji, jihad, dan selain keduanya.”
Lalu orang itu bertanya kepadanya:
Di mana posisimu dari amal al-abdāl (para wali pilihan) dan apa amal itu?
Sang ulama menjawab:
“Mencari nafkah yang halal dan menafkahkannya kepada keluarga.”
Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, Imam Ghazali menyebutkan:
وقال ابن المبارك وهو مع إخوانه في الغزو تعلمون عملًا أفضل مما نحن فيه قالوا ما نعلم ذلك ، قال أنا أعلم قالوا فما هو قال رجل متعفف ذو عائلة قام من الليل فنظر إلى صبيانه نيامًا متكشفين فسترهم وغطاهم بثوبه فعمله أفضل مما نحن فيه
Ketika Ibn al-Mubarak sedang menghadapi peperangan, beliau pernah memberikan pertanyaan kepada kawan-kawan beliau:
“Tahukah kalian, amalan yang lebih utama daripada apa yang sedang kita lakukan sekarang ini?”
Mereka menjawab: “Kami tidak mengetahuinya.”
Ibn al-Mubarak berkata: “Aku mengetahuinya.”
Mereka bertanya: “Apa itu?”
Kemudian Ibn al-Mubarak berkata:
“Seorang suami yang menjaga hargadirinya dari meminta-minta, meski ia harus menanggung keluarganya. Ketika malam ia terjaga, kemudian melihat anak-anaknya sedang tidur dalam keadaan tersingkap selimutnya, maka ia pun menutup mereka dan menyelimutinya dengan pakaiannya. Amal mereka lebih utama dari apa yang kita lakukan sekarang ini.” (al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, 2/32)
Imam Ibn al-Mubarak menyatakan hal yang selaras dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menegaskan bahwa Allah sangat mencintai kepala keluarga yang menjauhkan diri dari perbuatan meminta-minta.
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الفَقِيْرَ الـمُتَعَفِّفَ أَبَا العِيَالِ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang fakir yang menjaga dirinya dari meminta-minta karena menjadi kepala keluarga.” (H.R. Ibnu Majah).
Kesimpulan: Mencari Nafkah Halal adalah Jihad Sejati
Menafkahi keluarga dengan rezeki yang halal bukan hanya kewajiban syar’i, tapi juga bentuk pengabdian dan jihad. Islam memuliakan para suami yang menanggung beban keluarga dengan sabar dan penuh keikhlasan. Pahala dan ganjaran besar telah menanti mereka yang mencari rezeki dengan cara yang Allah ridhai.
“Semoga setiap langkah para suami dalam mencari nafkah halal menjadi amal jariyah, dan keluarganya menjadi jalan menuju surga”
Wallahu a’lam


