Sudah menjadi rahasia umum bahwa bangsa-bangsa terdahulu tidak mengakui hak-hak sipil wanita. Oleh karena itu, seorang wanita tidak bisa menikmati hak-hak sipilnya. Dan bangsa tersebut memandang bahwa laki-laki adalah pemilik tubuh dan diri seorang wanita sebagai istrinya dan berhak melakukan apapun terhadapnya, maka seorang budak atau orang yg diperbudak dan semua yg dimilikinya adalah milik tuannya.
Pada zaman terdahulu beberapa bangsa seperti bangsa india yg menganut faham brahmanisme, china, jerman dan bangsa barbar eropa tidak memberi kesempatan bagi wanita untuk memiliki sesuatu dan mereka juga tidak memberi hak waris kepadanya. Sedangkan perundang-undangan romawi mengalami pasang surut dalam masalah perlakuan terhadap wanita, apabila mereka sedang mengalami kemajuan,maka wanita diperlakukan secara istimewa sebagai pemuas kesenangan. Namun bila sedang mengalami kemunduran, maka wanitalah yg menjadi kambing hitam penanggung jawab kesalahan. Bahkan perspektif seperti ini masih mendominasi banyak peradapan pada masa lalu yg belum lama ini. Beberapa peradapan dalam periode yg lama, masih memelihara perilaku yg menghalalkan seorang suami untuk menguasai harta benda dan hasil kerja keras istrinya serta memperbolehkannya untuk melarang istrinya membelanjakan hartanya sendiri, kecuali mendapat izinya. Bahkan perilaku tersebut telah menjadikan kedudukan seorang istri lebih rendah dari kedudukan seorang anak perempuan.
Dalam kurun sebelum tahun 1938 M para pembuat kebijakan di negara Perancis, yang merupakan pusat peradaban pernah membuat keputusan bahwa seorang suami tidak hanya menguasai harta bersama akan tetapi berhak menguasai harta pribadi istrinya. Dan seorang istri tidak berhak memperjualbelikan harta tersebut sedikitpun walaupun ketika suaminya tidak ada tanpa mendapat persetujuannya.
Disamping itu seorang istri tidak berhak menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin dari suaminya, mengingat bahwa yang mempunyai hak untuk memberikan pakaian dan perabot mewah yang ada di rumahnya bahkan harta benda pribadi seorang istri adalah suaminya.
Maka secara garis besar, dengan adanya undang-undang perancis dikeluarkan dalam kurun sebelum tahun 1938 M ini, maka seorang istri wajib patuh kepada suaminya sebagaimana patuhnya budak kepada majikannya. Bahkan ketika menghadiri persidangan diperadilan harus selalu berada dibawah pengawasannya, kecuali ketika menghadapi tuntutan dan tuduhan pidana, maka boleh menghadirinya walaupun tanpa mendapat izinnya.
Sedangkan ajaran islam yang merupakan penerus tongkat estafet risalah ilahi yang terdahulu, sudah menegaskan kemandirian seorang wanita dari laki-laki bahkan suaminya sendiri dalam masalah hak-hak sipilnya yang berbeda. Dan juga telah mendeklarasikan kebebasan yang sempurna bagi seorang wanita dalam mengatur dan membelajakan hartanya tanpa campur tangan dan pengawasan seorang pun selama wanita tersebut mampu mengatur hartanya dengan baik dan benar serta sesuai dengan syara’,
Bahkan agama islam juga telah mengakui bahwa wanita berhak menikmati hak-hak sipilnya seperti persewaan, jual beli dsb, sebagaimana laki-laki. Allah swt telah menyatakan kemandirian setiap individu baik laki-laki maupun perempuan dalam hak-hak sipil melalui firmanNya :
?ˆ?„?§ ?????…?†?ˆ?§ ?…?§ ???¶?„ ?§?„?„?‡ ?¨?‡ ?¨?¹?¶?ƒ??… ?¹?„?‰ ?¨?¹?¶ ?„?„?¬?§?„ ?†?µ???¨ ?…?…?§ ?§?ƒ???³?¨?ˆ?§ ?ˆ?„?„?†?³?§?? ?†?µ???¨ ?…?…?§ ?§?ƒ???³?¨?† ?ˆ?§?³?¦?„?ˆ?§ ?§?„?„?‡ ?…?† ???¶?„?‡ ?¥?† ?§?„?„?‡ ?ƒ?§?† ?¨?ƒ?„ ?´???? ?¹?„???…?§ (?§?„?†?³?§?? : 31)
Artinya : Dan jangan lah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi orang laki- laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunianya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Dan Allah SWT juga pempertegas kokohny hak permpuan dalam hal warisan. Dan Allah berfirman :
?„?„?±??§?„ ???µ???¨ ?…?…?§ ???±?ƒ ?§?„?ˆ?§?„?¯?§?† ?ˆ?§?„?£?‚?±?¨?ˆ?† ?ˆ?„?„???³?§?? ???µ???¨ ?…?…?§ ???±?ƒ ?§?„?ˆ?§?„?¯?§?† ?ˆ?§?„?£?‚?±?¨?ˆ?† ?…?…?§ ?‚?„ ?…?†?‡ ?£?ˆ ?ƒ?«?± ???µ???¨?§ ?…???±?ˆ?¶?§
Artinya : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya , dan bagi wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Allah swt juga mensyari’atkan pemberian mahar kepada wanita ketika akan dinikahi, sebagai oengakuan terhadap keinginan yang manusiawi yang ia miliki, dan juga sebagai ganti beberapa hal yang hiklang dari kesempatan kerja yang kebiasaannya kekayaan calon suami lebih banyak dari itu dan merupakan salah satu sumber hak milik. Allah SWT berfirman :
Artinya : Berikanlah maskawin ( mahar ) kepada wanita (yang kamu nikahi dengan penuh kerelaan).
Allah SWT juga melarang laki-laki baik itu seorang ayah, paman, kakek maupun saudara untuk mengurangi mahar sedikitpun dan mengambilnya untuk dirinya sendiri kecuali wanita tersebut rela dan dengan senang hati memberikan sebagian maskawinnya. Allah SWT berfirman :
Artinya : Kemudian ketika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Kemudian Allah SWT mempertegas lagi dan sangat memperhatikan dalam menjaga dan mengkokohkan hak sipil bagi wanita, maka Allah memperingatkan segala hal yang dilakukan oleh banyak orang laki-laki pada masa jahiliyyah yang mana mereka mengambil keuntungan dari hah perwalian mereka atas para wanita yang ditinggal mati oleh suami atau ayahnya. Mereka berlaku sewenang -wenang dalam menentukan nasib hidupnya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu. Bahkan terkadang tidak mau menikahkannya dengan harapan bisa memperoleh harta kekayaan yang dimilikinya. Allah SWT berfirman :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.
Dan selain itu Allah SWT juga memberi peringatan yang keras terhadap suami yang tidak suka terhadap istrinya, kemudian dia memperlakukannya dengan buruk dengan tujuan agar istrinya mau membebaskannya dari kuwajiban membayar mahar, Allah SWT berfirman :
Artinya : Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan padanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah terhadap mereka secara patut, kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah ) karna mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah SWT menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Kemudian Allah SWT kembali menjelaskan dan mengukuhkan hak-hak sipil ini kepada para wanita dan melarang segala tipu daya untuk menggugurkannya.Allah berfirman
?ˆ?¥?±?¯???… ?§?³???¨?¯?§?„ ?²?ˆ?¬ ?…?ƒ?§?† ?²?ˆ?¬ ?ˆ???§???????… ?¥??¯?§?‡?† ?‚?†?·?§?±?§ ???„?§ ???£?®?°?ˆ?§ ?…?†?‡ ?´???¦?§ ?£???£ ?®?°?ˆ?†?‡ ?¨?‡???§?†?§ ?ˆ?¥?«?…?§ ?…?¨???†?§ (20) ?ˆ?ƒ???? ???£?®?°?ˆ?†?‡ ?ˆ?‚?¯ ?£???¶?‰ ?¨?¹?¶?ƒ?… ?¥?„?‰ ?¨?¹?¶ ?ˆ?£?®?°?† ?…?†?ƒ?… ?…???«?§?‚?§ ???„???¸?§ (21)
Dan sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa salah satu hal yang penting yang menjadi konsekuensi dari hak milik adalah hak untuk mengatur dan membelanjakan apapun yang dimiliki selama tidak ada penyebab yang bisa menjadikannya tercegah, yang mana dalam hal ini baik wanita atau pria dalam tataran yang sama. Dan salah satu yang sudah jelas dari kemandirian seorang wanita dalam haj-hak sipilnya adalah dalam masalah perkawinan. Menurut madzhab Maliki, Hanafi, Hadawi, dan mayoritas ahli fiqih dari kalangan shohabat dan tabi’in seorang wanita berhak menentukan sendiri siapa calon suaminya, seorang wali harus mengikatu pendapatnya selama wanita tersebut wanita tersebut sehat akal fikiran, jasmani serta rohaninya dan calon suami pilihanya sebanding dengannya.
Mereka mendasarkan hal ini dengan firman Allah SWT:
?ˆ?¥?°?§ ?·?„?‚???… ?§?„?†?³?§?? ???¨?„???† ?£?¬?„?‡?† ???„?§ ???¹?¶?„?ˆ?‡?† ?£?† ???†?ƒ??† ?£?²?ˆ?§?¬?‡?† ?¥?°?§ ???±?§?¶?ˆ?§ ?¨???†?‡?… ?¨?§?„?…?¹?±?ˆ?? ?°?„?ƒ ???ˆ?¹?¸ ?¨?‡ ?…?† ?ƒ?§?† ?…?†?ƒ?… ???¤?…?† ?¨?§?„?„?‡ ?ˆ?§?„???ˆ?… ?§?„?¢?®?± ?°?„?ƒ?… ?£?±?ƒ?‰ ?„?ƒ?… ?ˆ?£?·?‡?± ?ˆ?§?„?„?‡ ???¹?„?… ?ˆ?£?†???… ?„?§ ???¹?„?…?ˆ?† (?§?„?¨?‚?±?© : 232)
Dan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah.
Sedangkan madzhab Syafi’i dan Hambali memang memperbolehkan seorang wali untuk memaksa wanita yang ada dalam perwaliannya untuk menikah, naumun mereka juga mensaratkan beberapa syarat yaitu : Yang boleh memaksa hanyalah bapak atau kakek dari wanita tersebut dan laki-laki pilihan wali harus sebanding dengan wanita yang akan dinikahkan tersebut. Dan adanya wanita yang dipaksa hanyalah wanita yang masih parawan. Disamping itu antara calon istri, calon suami dan walinya tidak ada permusuhan secara lahir. Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka seorang wali tidak berhak untuk memaksa.
Dan setelah kita melihat uraian diatas maka konsekuensinya adalah bahwa sumber kepemilikan baik bagi wanita maupun pria dalam tataran yang sama.
Dan syari’at Islam ada suatu hal yang disebut hak menjamin atau hak melindungi, yaitu hak yang dikatakan Rasulullah sebagai jaminan Allah adalah satu, yang paling rendah berhak melindungi yang lain dan orang mukmin adalah penolong bagi mukmin yang lain.
Dengan adanya hal diatas tersebut maka seorang wanita berhak untuk memberikan jaminan perlindungan sebagaimana seorang laki-laki. Oleh karena itu seorang hakim atau siapapun tidak diperkenankan merusak jaminan perlindungan yang diberikan oleh seorang wanita kepada siapapun selama belum habis masa berlakunya. kecuali satu hal yang telah disebutkan terdahulu yaitu putusan hukum yang telah ditetapkan atau orang yang telah dilindungi adalah kafir harbi.
Dan dikarenakan mengimplementasikan hukum ini, ketika Ummi Hani’ mengadu kepada Rasulullah bahwa ia telah memberi jaminan perlindungan kepada seorang laki-laki musyrik, akan tetapi saudaranya yitu Ali bin Abu Tholib hendak membunuh laki-laki tersebut maka Rasulullah memberi keputusan kepada Ali bahwa dia tidak boleh merusak jaminan yang telah diberikan oleh Ummi Hanni’ dan siapapun yang mendapat jaminan perlindungan dari salah satu rakyat maka ia juga telah mendapat jaminan perlindungan dari pemimpin. Sebagaimana firman Allah SWT :
?ˆ?§?„?…?¤?…?†?ˆ?† ?ˆ?§?„?…?¤?…?†?§?? ?¨?¹?¶?‡?… ?£?ˆ?„???§?? ?¨?¹?¶ ???£?…?±?ˆ?† ?¨?§?„?…?¹?±?ˆ?? ?ˆ???†?‡?ˆ?† ?¹?† ?§?„?…?†?ƒ?± ?ˆ???‚???…?ˆ?† ?§?„?µ?„?ˆ?© ?ˆ???¤???ˆ?† ?§?„?²?ƒ?ˆ?© ?ˆ???·?¨?¹?ˆ?† ?§?„?„?‡ ?ˆ?±?³?ˆ?„?‡ ?£?ˆ?„?¦?ƒ ?³???±??…?‡?… ?§?„?„?‡ ?¥?† ?§?„?„?‡ ?¹?²???² ??ƒ???… (?§?„???ˆ?¨?© : 71)
Maka dengan ini telah ditetapkan perwalian dan timbal balik dalam aspek kehidupan diantara laki-laki dan wanita tidak akan terlaksana kecuali dengan sempurnanya hak-hak sipil setiap individu.
Apabila kita memperhatikan semua undang-undang danhukum, maka kita tidak akan menemukan hukum perwalian hukum timbal balik yang pertama kali yang dicetuskan oleh alqur’an ini yang merupakan faktor dari segala hal yang terkandung dalam hak sipil baik bagi laki-laki dan wanita adalah sama. Islam telah menetapkan hak sipil untuk seorang wanita dengan semua akibat dan konsekuensi.
Maka dengan adanya pelaksanaan hak sipil yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam bukanlah hanya pembaharuan dan pengembangan dari ajaran islam mengikuti pendapat orang-orang yang sering berbuat kedzoliman saja. Oleh karena itu mereka sering membuat kedustaan dengan mengatas namakan Islam yang mana kebohongan tersebut seakan akan adalah realitas yang ada dan ungkapan kandungannya seakan akan semua itu bisa dipercaya. Dari kesemuanya itu hanya mengikuti metode penjelasan secara gamblang dan utuh tentang realita kebenaran ajaran agma islam yang telah ditetapkan sejak pertama kali turun wahyu dari Allah SWT, yang sangat jauh dari gambaran pemikiran baru dan pemahaman yang dikembangkan yang mana semua itu hanya pemanis untuk menutupi kesiasaan dan tipu muslihat belaka.
Dan semua itu adalah hukumyang berkenaan dengan masalah hak sipil perempuan yang diakui dan ditetapkan oleh Islam. Dan apakah bangsa barat pada masa sekarang melaksanakan hak ini bagi perempuan tanpa ada yang ditutup tutupi.
Pada umumnya belummemperoleh gasi yang setara dengan laki-laki atas pekerjaan bersama kecualibila wanita tersebut lebih utama kedudukannya dan jauh lebih selektif.
Dr. Syariel L. Dosen dan Dekan fakultas study Islam pada Universitas Amerika pernah mengatakan bahwa sebenarnya banyak laki-laki yang mengakui kemampuan seorang wanita dalam mengerjakan pekerjaan yang selama ini sering dikerjakan laki-laki, hanya saja mereka menolak untuk menerima argumen tuntutan para wanita terhadap persamaan upah atas pekerjaan yang sama.
Seorang penulis wanita asal perancis yang bernama Francis Cherry pernah berkata “Sesungguhynya wanita barat telah kehilangan hak persamaan dalam masalah pekerjaan dan hak kemuliaan perkawinan ataupun rumah tangga. Dan meskipun laki-laki dan perempuan mempunyai kesamaan kemampuan, akan tetapi para wanita tidak menemukan diri mereka kecuali dalam kondisi yang tidak adil. Mereka sering mewakili dalam mengurus pekerjaan yang lebih banyak rutinitasnya dan lebih sedikit kekuasaanya serta gaji yang lebih rendah. Dan kekejaman ini dibenarkan oleh alasan kepentingan-kepentingan keluarga mereka yang menjadikan kedudukan mereka lebih rendah dalam menjalankan tugas mereka”
Kemudian penulis tersebut menceritakan perlakuan buruk yang diterima oleh wanita di barat ketika kehilangan hak kemulyaan perkawinan atau rumah tanggamenurut anggapannya. Ia berkata “kenapa banyak sekali pasangan suami isteri yang gagal membina rumah tangga dan dengan cepat tidak harmonis serta tidak saling mencinta? hal tersebut terjadi karena hubungan yang mereka bangun hanya berdasarkan hubungan penguasa dan yang dikuasai. Suami yang mengusai dan memerintah sedangkan isteri hanya menuruti tanpa bisa berpendapat. Tidak ada sesuatu hal pun yang lebih menghacurkan dari pada kekuasaan absolut serta sifat kaku, dan kita sering melihat wanita atau istri yang sejatinya manusia merdeka, berubah menjadi seorang budak, dan tugas-tugas rumah tangga ini berubah menjadi perbudakan dan hasrat dan keinginan serta hasrat serta harapan berubah menjadi keputus asaan. Lalu siapakah yang harus menanggung semua ini ? dan kita melihat ada satu tata cara peradaban yang lebih bersimpati terhadap wanita dan lebih melindungi hak-hak mereka. Hal tersebut disebabkan hak-hak yang didapatkan oleh setiap individu yang terbatas tidak bisa menghilangkan hak sipil wanita dengan ganti kekayaan dan kesenangagn hidup apapun.
Hak sipil wanita akan terus menerus teraniaya dan terabaikan bila mana tidak dipersiapan suatu teori dan suatu pemikiran serta perubahan dalam tatacara kehidupan dan pendidikan serta kebudayaan kita secepatnya tanpa menunggu lagi.
Wanita dibarat bagaimanapun juga mudah terjebak dalam perangkap perdagangan manusia yang pada masa-masa sekarang merebak diseluruh Eropa. Banyak wanita dewasa atau remaja petri yang dibujuk dan dirayu dengan godaan dan imig-iming kontak kerja dengan gaji yang tinggi, dan sedikit demi sedikit masuk kedalam sarangnya dan menyerahkan segalanya kepada orang yang mewari kontrak dengan kepercayaan yang buta dikarenakan memimpikan kekayaan yang sebentar lagi diperoleh, sehingga perangkap tersebutpun menutup rapat dan menjerat mereka yang akhirnya diperjual belikan di pasar budak secara Ilegal, sehingga dalam sekejap saja mereka berubah menjadi budak yang dipaksa untuk melayani nafsu seks para lelaki dibawah berbagai macam ancaman, tekanan, intimidasi dan penganiayaan.
Satu dari sekian banyak perangkap perdagangan manusia membentang diantara Belanda, Belgia dan Jerman. Dan dalam kurun antara tahun 1985 – 1991 telah berhasil menjebak dan memperdagangkan 3000 wanita dari Amerika Latin dan Asia secara Ilegal telah dijual kepada sindikat yang memaksa mereka untuk menjual diri dibawah kepemilikan yang sempurna. Dan keputusan konggres Organisasi wanita yang diselenggarakan tahun 1991 mengungkapkan bahwa sebsnarnya perdagangan wanita telah mendekati angka 30 juta perempuan yang sudah dijual dan di jadikan budak.
Dan sebagaimana diketahui bahwa sindikat perdagangan wanita yang telah menjerumuskan sekitar 30 juta perempuan dalam lembah perbudakan dan pelacuran ini, semuanya bermarkas besar seantero Eropa. Sedangkan bahan mentah atau komoditi utamanya yang didatangkan oleh agen- agen mereka berasal dari Eropa Timur, Amerika Latin dan Asia tenggara.
Bahkan yang lebih mengherankan lagi undang-undang Britania Raya belum ada satu abad yang lalu pernah memperbolehkan seorang suami menjual istrinya apabila sudah bosan asalkan dengan harga yang tidak kurang dari 6 pounds. Dan dalam kota London terdapat sebuah tempat yang luas yang pada masa sekarang masih mengingatkan pada kejadian tersebut, dan dalam tempat tersebut terdapat sisa-sisa gambaran dari banyak wanita yang dilehernya terdapat kalung khusus penanda bahwa mereka adalah para istri yang dijual oleh suaminya.