Apakah status tanah kuburan bisa berubah menjadi masjid?
Di sebuah daerah ada area pemakaman yang dahulunya adalah tanah masjid. Pernyataan tersebut berdasarkan ucapan para sesepuh desa. Mengenai benar atau tidaknya status masjid tersebut, para sesepuh tidak mengetahui pastinya. Yang terpenting dahulu mereka menyebutnya masjid karena sering digunakan untuk kegiatan ibadah seperti sholat, jum’atan, ngaji dll.
Maka, berikut poin yang perlu kita pahami dalam menjawab dan memberikan hukum terhadap pertanyaan tersebut:
Pertanyaan:
Apakah area pemakaman tersebut bisa dihukumi menjadi masjid hanya dengan berlandaskan ucapan para sesepuh?
Jawaban:
Bisa, dengan syarat para sesepuh itu termasuk orang yang adil dan terpercaya. Dan ucapannya sudah mencukupi dalam menetapkan status tanah tersebut sebagai masjid. Dalam ilmu fikih, ini masuk dalam kategori ghalabatuzh-zhann (dugaan kuat) dan istifādhah (pengetahuan yang tersebar luas di masyarakat).
Karena kata-kata ”di gunakan jum’atan“ menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah tanah masjid. Dan juga dalam adat yang berlaku di nusantara, sholat jum’at tidak di laksanakan kecuali di masjid.
Baca juga: Mewajibkan Dana Sumbangan Masjid bagi Masyarakat
Catatan:
Apabila makamnya sudah kuno dan kuburannya sudah terlanjur banyak maka kita tidak boleh membongkarnya dengan alasan dahulunya adalah masjid. Karena banyaknya makam itu sudah bisa menjadi qorinah (tanda) bahwa kabar dari orang tersebut tidak bisa kita jadikan pijakan.
Referensi:
- أسنى المطالب شرح روض الطالب (5 / 218)
( والاستفاضة ) وهي اشتهار الحال بين الناس ( كافية ) عن البينة لحصول العلم أو غلبة الظن قال في الأصل ويشهد لما ذكرناه من اعتبار غلبة الظن ما قاله بعض الأصحاب من أنه لو أخبر عن الحال واحد يعتمد قوله كفى وما قاله الإمام من أنه رأي للأصحاب رمزا إلى تردد في أنه لو حصل الوثوق بقوله من يدعي الغرم وغلب على الظن صدقه هل يجوز اعتماده انتهى والأقرب الجواز ويكون داخلا في قوله أولا له إعطاء من علم استحقاقة لأن المراد بالعلم فيما يظهر ما يشمل الظن.
(Al-Istifādhah), yaitu keadaan (sesuatu) yang telah masyhur di kalangan masyarakat, cukup sebagai pengganti dari bukti (syar’i), karena sudah menghasilkan ‘ilmu (kepastian pengetahuan) atau ghalabatuzh-zhann (dugaan kuat). Dalam kitab al-Ashl terdapat keterangan, bahwa yang menunjukkan hal ini (bolehnya memakai ghalabatuzh-zhan) adalah pendapat sebagian ulama, bahwa jika ada seseorang terpercaya mengabarkan suatu keadaan, maka itu sudah cukup (sebagai hujah).
Dan juga Imam an-Nawawi berpendapat, bahwa hal itu merupakan pendapat para sahabat (ulama mazhab) sebagai isyarat bahwa ada keraguan apakah boleh bersandar pada orang yang mengaku punya piutang jika kita percaya padanya dan kita kuat menduga kebenarannya.


