KOMISI A
Deskripsi masalah:
Di Indonesia, Lembaga yang menangani orang-orang gangguan jiwa adalah RSJ (Rumah Sakit Jiwa). Namun adanya lembaga tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh semua orang gila yang ada di Indonesia, karena masih banyak diantara mereka yang terlantar dijalanan dan ditempat-tempat lainya. Entah karena status yang tidak jelas, atau karena ada hal lain yang membuat beberapa orang gila tidak diurusi di RSJ bahkan masih banyak yang terlantar.
Pertanyaan:
A. Apa status RSJ swasta dalam perspektif fiqh ?
Uraian Jawaban:
Orang gila merupakan orang yang mempunyai hak untuk dirawat dan dijaga, sebab dia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Didalam literatur fiqih dijelaskan, yang bertanggung jawab dalam merawat dan menjaganya adalah seorang wali atau yang disebut juga sebagai kafil. Sedangkan kafil yang dimaksud adalah bapak atau kakek atau orang yang menggantikan posisi keduanya. Sebagaimana disebutkan di dalam ibarat:
"المراد بالكافل الاب والجد ومن يقوم مقامهما". (روضة الطالبين – (5 / 418))
Untuk memenuhi kewajiban menjaga dan merawatnya, wali yang terkait tidak harus melakukannya sendiri. Dia bisa melimpahkan tugas tersebut kepada orang lain dengan ketentuan orang tersebut adil dan sanggup merawat orang gila, sehingga nantinya tanggung jawab menjaga dan merawatnya beralih kepada orang adil tersebut sebagai wakil atau pengganti yang dipercaya dari pihak wali terkait. Sedangkan pihak wali bertanggung jawab mengontrol dan memenuhi kebutuhan orang gila tersebut. Hal ini berdasarkan keterengan ibarat:
فإن احتاج الولد الذكر والأنثى لخدمة فعلى الوالد إخدامه بلائق به عرفا ، ولا يلزم الأم خدمته كما يأتي وإن وجبت لها أجرة الحضانة لما تقرر أنها الحفظ والنظر في المصالح ، وهذا غير مباشرة الخدمة. (نهاية المحتاج – (24 / 143))
Mekanisme pelimpahan kewajiban dari seorang wali kepada wakil bisa dilakukan dengan cara sukarela atau dengan memberikan imbalan. Salah satu contoh praktek pelimpahan dengan pemberian imbalan adalah menyewa seseorang tertentu untuk merawat orang sebagaimana contoh permasalahan yang ada di dalam ibarat:
أما الرقيق فحضانته لسيده فإن كان مبعضا فهي بين قريبه ومالك بعضه بحسب الرق والحرية ، فإن اتفقا على المهايأة أو على استئجار حاضنة أو رضي أحدهما بالآخر فذاك ، وإن تمانعا استأجر الحاكم من يحضنه وألزمهما الأجرة.
(نهاية المحتاج – (24 / 144))
Dalam praktek pelimpahan tersebut tidak harus kepada seseorang tertentu, tapi juga bisa kepada sebuah instansi atau lembaga yang memang terpercaya. Karena di dalam literatur fiqih dijelaskan bahwa sebuah instansi atau lembaga dianggap sebagai syakhsun ma’nawi, yang artinya punya konsekuensi hukum sebagaimana individu. Hal ini dijelaskan di dalam ibarat:
ويقر الفقه الإسلامي ما يسمى قانوناً: الشخصية الاعتبارية، أو المعنوية أو الشخصية المجردة عن طريق الاعتراف لبعض الجهات العامة كالمؤسسات والجمعيات والشركات والمساجد بوجود شخصية تشبه شخصية الأفراد الطبيعيين في أهلية التملك وثبوت الحقوق، والالتزام بالواجبات، وافتراض وجود ذمة مستقلة للجهة العامة بقطع النظر عن ذمم الأفراد التابعين لها، أو المكونين لها. (الفقه الإسلامي وأدلته (4/ 368(
Kesimpulan
Rumah Sakit Jiwa Swasta yang merupakan suatu lembaga yang menangani orang-orang gila adalah sebuah lembaga yang dianggap mampu untuk merawat orang-orang gila dan mau menerima pelimpahan tanggung jawab merawat dan menjaganya dengan adanya suatu biaya. Sehingga ketika ada pelimpahan kewajiban dari wali terkait maka lembaga tersebut dapat dianggap sebagai wakil atau pengganti (al-Amin) dari pihak wali dalam melaksanakan kewajiban merawat orang gila. Namun pihak wali nantinya masih harus tetap memantau dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang gila yang diserahkan kepada lembaga tersebut.
Wallahu a’lam bishshowab.
Semoga bermanfaat Amiiin ……
HASIL FKFQ (Forum Kajian Fathul Qorib) III
29 Muharrom 1442 H