Tingkatan Ibadah Sunah

Para ulama fikih berbeda pendapat tentang urutan keutamaan ibadah sunnah:

  • Menurut ulama Malikiyyah dan Syafi‘iyyah, shalat sunnah lebih utama daripada ibadah sunnah lainnya, karena shalat merupakan ibadah paling agung dan mencakup berbagai jenis ibadah.
  • Menurut ulama Hanabilah, ibadah jasmani yang paling utama adalah jihad, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

﴿فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً﴾

“Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang tidak berjihad dengan satu derajat.” (QS. an-Nisa’: 95)

Setelah jihad, yang utama adalah menuntut dan mengajarkan ilmu, kemudian shalat.

Ibadah-ibadah pendekatan (qurubât) selain yang wajib, maka tingkat keutamaannya ditentukan oleh besar kecilnya maslahat yang dihasilkan. Az-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fi al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah (jilid 3 hlm. 62), menjelaskan bahwa tingkatan ibadah berbeda-beda: wakaf lebih utama daripada hibah, karena manfaatnya terus-menerus; dan sedekah lebih utama karena pelakunya langsung memutus kepemilikan harta.

Sebagian ulama berpendapat bahwa memberi pinjaman (qardh) lebih utama daripada sedekah, berdasarkan hadis bahwa Rasulullah ﷺ melihat pada malam Isra’ tulisan di pintu surga: “Satu dirham pinjaman dibalas delapan belas pahala, sedangkan satu dirham sedekah dibalas sepuluh pahala.” Hal itu karena orang yang meminjam tidak melakukannya kecuali karena kebutuhan mendesak.

Sedekah yang paling utama adalah memberi air minum, seperti menggali sumur yang diwakafkan untuk umum, kemudian memberi makan orang-orang yang membutuhkan, menyebarkan salam dan berkata baik, tersenyum kepada sesama Muslim, serta menahan diri dari perbuatan buruk.

Sedekah yang paling besar pahalanya adalah yang diberikan kepada keluarga dan tanggungan, kemudian kerabat miskin, orang miskin non-kerabat, memerdekakan budak, dan di jalan Allah. Pada masa kini, di antaranya adalah pembangunan masjid dan mushalla, pembiayaan guru dan penuntut ilmu syar‘i, pembangunan madrasah dan majelis ilmu, serta pelaksanaan sunnah haji dan umrah.

BACA JUGA :  Isyarat Penerbangan dalam Al-Qur’an

Sumber: Kitab Risalah al-Nuqulat al-Kifayah fi Mu’dhomi ‘Aqoid wa A’mal al-Firqoh an-Najiah  wa Takmilatuha wa Watsaiqu ma fiha, al-Syaikh Muhammad Najih Maimun al-Sarani, (Sarang: Maktabah al-Anwariyyah, hal: 292-293.  

1
2
Artikulli paraprakAWAL TAHUN MASEHI: OKTOBER, BUKAN JANUARI
Artikulli tjetërPeristiwa Isra’ dan Mi‘raj nabi Muhamamad SAW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini