Setiap pergantian tahun merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi diri. Dalam tradisi Islam, pergantian tahun bukan sekadar perubahan angka dalam kalender, melainkan pengingat akan berlalunya umur dan semakin dekatnya manusia kepada perjumpaan dengan Allah Swt. Karena itu, kaum muslimin menyambut Tahun Baru Hijriah bukan dengan hura-hura dan pesta pora, tetapi dengan muhasabah, doa, dzikir, serta memperbanyak amal saleh.

     Tahun Baru Hijriah diawali dengan bulan Muharram, salah satu bulan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Bahkan Rasulullah Saw. menyebutnya sebagai “Syahrullah” (bulan Allah). Pada bulan ini terdapat berbagai keutamaan, di antaranya anjuran memperbanyak puasa sunnah, khususnya puasa Tasu’a dan Asyura, memperbanyak dzikir, sedekah, dan berbagai amal kebajikan lainnya.

     Oleh karena itu, memahami sejarah penetapan Tahun Baru Hijriah, serta amalan-amalan yang dianjurkan pada bulan Muharram menjadi penting agar umat Islam dapat menyambut tahun baru dengan ilmu dan tuntunan yang benar.

SEJARAH PENETAPAN TAHUN HIJRIAH

     Penanggalan Islam atau yang dikenal dengan kalender Hijriah mulai ditetapkan secara resmi pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab ra. Sebelumnya, bangsa Arab telah mengenal nama-nama bulan seperti Muharram, Safar, Rabi’ul Awwal, dan seterusnya. Akan tetapi, mereka belum memiliki sistem penomoran tahun yang baku sebagaimana yang dikenal saat ini.

     Pada masa Rasulullah Saw. dan awal pemerintahan Islam, berbagai peristiwa biasanya dinisbatkan kepada kejadian besar yang terkenal. Misalnya, tahun kelahiran Nabi Muhammad Saw. dikenal dengan sebutan ‘Am al-Fil (Tahun Gajah). Cara semacam ini cukup efektif dalam masyarakat yang masih sederhana, namun mulai menimbulkan kesulitan ketika wilayah Islam semakin luas dan administrasi pemerintahan semakin berkembang.

      Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa pada tahun ke-16 atau ke-17 Hijriah, Sayyidina Umar menerima laporan mengenai dokumen utang-piutang yang jatuh tempo pada bulan Sya’ban. Beliau kemudian bertanya: “Sya’ban yang mana? Sya’ban tahun ini, tahun lalu, atau tahun yang akan datang?”. Selain itu, Abu Musa al-Asy’ari ra., yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bashrah, mengirim surat kepada Khalifah Umar. Ia mengeluhkan banyaknya surat resmi dari Madinah yang tidak mencantumkan tahun penulisan sehingga menyulitkan administrasi pemerintahan.

      Permasalahan tersebut mendorong Sayyidina Umar untuk mengumpulkan para sahabat guna bermusyawarah menentukan sistem penanggalan yang dapat dijadikan acuan bersama bagi kaum muslimin.

BACA JUGA :  ILA KULLI FATATIN TU'MINU BILLAH Bag. 2

      Dalam musyawarah tersebut muncul beberapa usulan. Sebagian sahabat mengusulkan agar kalender Islam dimulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad Saw. Sebagian lainnya mengusulkan dari awal diangkatnya beliau sebagai Rasul, dan ada pula yang mengusulkan dari tahun wafat beliau. Bahkan terdapat usulan untuk mengikuti sistem penanggalan Persia dan Romawi yang telah lebih dahulu digunakan.

      Namun, Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra. mengusulkan agar awal kalender Islam dihitung berdasarkan peristiwa hijrah Rasulullah Saw. dari Makkah ke Madinah. Usulan ini mendapatkan persetujuan para sahabat karena peristiwa hijrah merupakan titik balik yang sangat penting dalam sejarah Islam. Hijrah menjadi pembeda yang jelas antara fase dakwah di Makkah dan fase pembangunan masyarakat Islam di Madinah.

      Akhirnya Sayyidina Umar dan para sahabat sepakat menjadikan hijrah Nabi Saw. sebagai awal perhitungan tahun Islam. Sayyidina Umar berkata:

نُؤَرِّخُ لِمُهَاجَرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَإِنَّ مُهَاجَرَهُ فَرَّقَ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ

“Kita menetapkan penanggalan berdasarkan hijrah Rasulullah Saw., karena hijrah beliau telah memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.”

       Keputusan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam. Hijrah bukan sekadar perpindahan tempat dari Makkah ke Madinah, melainkan simbol perjuangan, pengorbanan, dan awal kebangkitan umat Islam. Melalui hijrah, Islam berkembang menjadi sebuah peradaban yang kokoh dengan sistem sosial, pendidikan, hukum, dan pemerintahan yang teratur.

       Penetapan kalender Hijriah juga menunjukkan kecerdasan dan ketajaman pandangan Sayyidina Umar bin Khattab ra. dalam mengelola pemerintahan. Para ulama sering menyebut berbagai kebijakan beliau yang penuh hikmah sebagai bagian dari keistimewaan Umar, bahkan beberapa pendapat beliau kemudian dibenarkan oleh turunnya ayat Al-Qur’an yang dikenal dengan istilah Muwafaqat Umar.

       Sejak saat itu, kalender Hijriah digunakan dalam administrasi pemerintahan Islam dan terus menjadi identitas umat Islam hingga hari ini. Oleh karena itu, ketika memasuki tahun baru Hijriah, kaum muslimin tidak hanya mengingat pergantian angka tahun, tetapi juga mengenang semangat hijrah Rasulullah Saw. yang mengajarkan pengorbanan, perjuangan, dan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.

1
2
3
4
5
Artikulli paraprakStatus Hukum Garansi Jual Beli: Dalam Perspektif Fikih Syafi’iyyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini