MUHARRAM SEBAGAI BULAN PERTAMA DAN SALAH SATU BULAN HARAM

       Muharram memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Selain menjadi bulan pertama dalam kalender Hijriah, Muharram juga termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah.

Allah Swt. berfirman:

﴿ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ﴾

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu pada bulan-bulan itu.” (QS. At-Taubah: 36)

       Para ulama menjelaskan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini menjelaskan bahwa Allah memberikan kemuliaan khusus kepada bulan-bulan tersebut sehingga dosa menjadi lebih berat dan amal saleh semakin bernilai di sisi Allah. Karena itu, Muharram merupakan kesempatan besar bagi seorang muslim untuk memperbanyak ibadah dan menjauhi kemaksiatan.

MENGAPA MUHARRAM DISEBUT “BULAN ALLAH”?

    Keistimewaan Muharram tampak dari penyandaran namanya kepada Allah Swt. Rasulullah Saw. bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharram.” (HR. Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menjelaskan dalam Lathā’if al-Ma’ārif:

وَقَدْ سَمَّى النَّبِيُّ ﷺ الْمُحَرَّمَ شَهْرَ اللَّهِ، وَإِضَافَتُهُ إِلَى اللَّهِ تَدُلُّ عَلَى شَرَفِهِ وَفَضْلِهِ

“Nabi Saw. menamakan Muharram sebagai ‘bulan Allah’. Penyandaran bulan ini kepada Allah menunjukkan kemuliaan dan keutamaannya.”

     Penjelasan Ibnu Rajab ini menunjukkan bahwa Muharram memiliki kedudukan istimewa dibandingkan bulan-bulan lainnya. Penyandaran sesuatu kepada Allah dalam nash syariat biasanya menunjukkan kemuliaan dan kehormatan yang khusus.

BACA JUGA :  Bolehkah Berdiri Saat Mahallul Qiyam (Berdiri Saat Pembacaan Maulid )?
1
2
3
4
5
Artikulli paraprakStatus Hukum Garansi Jual Beli: Dalam Perspektif Fikih Syafi’iyyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini