Banyak orang beranggapan bahwa jaminan atau garansi dalam jual beli modern adalah hal yang lumrah dan otomatis sah-sah saja demi kenyamanan konsumen. Di era perdagangan serba canggih ini, kita hampir selalu menemui fasilitas garansi saat membeli barang elektronik, kendaraan, atau gadget. Jaminan ini diberikan produsen agar jika barang rusak dalam jangka waktu tertentu, kita bisa mendapat ganti rugi atau perbaikan gratis.

Namun, pernahkah kalian berpikir bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam memotret problem ini? Apakah garansi tersebut otomatis melekat dalam akad, atau justru berpotensi merusak keabsahan jual beli yang kita lakukan?

Dalam kajian kitab kuning kali ini, kita akan membahas status garansi dalam perspektif fikih Islam melalui kacamata Bahtsul Masail, yang membagi hukumnya secara rinci berdasarkan waktu penyebutannya dalam transaksi.

Garansi Sebelum Akad: Berstatus Janji (Wa‘d)

Semua bermula dari kapan komitmen garansi itu diucapkan. Apabila penjual menyampaikan fasilitas garansi sebelum transaksi atau akad jual beli dimulai, maka redaksi tersebut tidak dianggap sebagai syarat yang mengikat akad, melainkan hanya sebuah janji (wa‘d).

Imam al-Mawardi menegaskan hal ini dalam kitabnya:

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: اعْلَمْ أَنَّ الشَّرْطَ فِي الْبَيْعِ إِنَّمَا يُؤَثِّرُ إِذَا اقْتَرَنَ بِالْعَقْدِ فَأَمَّا إِنْ تَقَدَّمَهُ فَلَا تَأْثِيرَ لَهُ لِأَنَّهُ لَا يَكُونُ شَرْطًا وَإِنَّمَا يَكُونُ وَعْدًا أَوْ خَبَرًا.

Artinya: “Ketahuilah bahwa syarat dalam jual beli hanya berpengaruh apabila bersamaan dengan akad. Adapun apabila mendahului akad, maka tidak berpengaruh karena tidak dianggap sebagai syarat, melainkan hanya sebagai janji atau pemberitahuan.” (Al-Hawi al-Kabir, 5/312)

Ibarot di atas menjelaskan secara gamblang bahwa jika sebelum akad penjual bilang, “Barang ini bergaransi satu tahun,” lalu setelah itu baru dilakukan transaksi, maka garansi tersebut diposisikan sebagai janji yang menyertai muamalah, bukan syarat yang mengganggu keabsahan transaksi.

BACA JUGA :  KEISTIMEWAAN BULAN MUHARRAM
1
2
3
Artikulli paraprakBenarkah Islam Membebani Perempuan Dengan Syariat Hijab?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini